Pemdes Tolisetubono Dinilai Salah Prosedur Berupaya Berhentikan Anggota BPD

Banggai Laut, TEVRI-TV – Jumat, (14/11/2025). Pemerintah Desa (Pemdes) Tolisetubono dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dinilai keliru dalam melakukan upaya pemberhentian terhadap salah satu anggotanya, Abdul Novan. Selain merasa diberhentikan tanpa prosedur yang jelas, Novan mengaku beberapa bulan tidak menerima hak penghasilannya sebagai anggota BPD.

Kepala Desa Tolisetubono, Sudian, S.Sos., ketika dikonfirmasi menyebut bahwa gaji Abdul Novan telah dialihkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan. Namun alasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, karena pengalihan gaji tanpa dasar hukum dianggap sebagai tindakan yang tidak prosedural.

banner 325x300

Sementara itu, Ketua BPD Tolisetubono, Hasmudin H. Pandatia, belum memberikan tanggapan. Beberapa kali dihubungi melalui panggilan dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespons. Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga BPD dalam menangani persoalan tersebut.

Sejumlah pihak menilai, kasus ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Banggai Laut, mengingat lembaga pemerintah desa maupun BPD tidak boleh mengambil tindakan semena-mena di luar aturan yang berlaku.

Aturan Pemberhentian Anggota BPD dan Hak atas Gaji

Proses pemberhentian anggota BPD telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Aturan ini mengatur alasan pemberhentian, mekanisme pengusulan, serta kewenangan kepala daerah dalam menetapkan keputusan pemberhentian.

A. Alasan Pemberhentian Anggota BPD
Anggota BPD dapat diberhentikan apabila:

  1. Masa keanggotaan berakhir;
  2. Meninggal dunia;
  3. Mengundurkan diri;
  4. Tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut tanpa keterangan sah;
  5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
  6. Melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik;
  7. Dipidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  8. Tidak menghadiri rapat sesuai tata tertib BPD;
  9. Pindah domisili ke luar wilayah pemilihan, berubah status desa, atau telah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

B. Mekanisme Pemberhentian

Pemberhentian harus dilakukan melalui:

Musyawarah BPD untuk menghasilkan keputusan resmi;

Usulan disampaikan kepada Bupati melalui Camat;

Kepala daerah menerbitkan surat keputusan pemberhentian dalam batas waktu yang ditentukan.

Tanpa proses tersebut, pemberhentian dianggap tidak sah.

C. Faktor Ekonomi dan Ketidakhadiran

Ketidakhadiran karena faktor ekonomi bukan alasan langsung untuk pemberhentian. Pemberhentian hanya dapat dilakukan jika anggota BPD tidak hadir selama enam bulan berturut-turut tanpa keterangan.

D. Hak atas Gaji dan Penghasilan

Hak atas upah diatur dalam:

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (diubah dengan UU Cipta Kerja),

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Gaji atau tunjangan merupakan hak yang wajib diberikan, termasuk kepada anggota BPD. Pengalihan atau penghentian gaji tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Perlu Perhatian Pemerintah Daerah

Kasus di Desa Tolisetubono ini dinilai harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Sebagai lembaga representasi masyarakat, BPD seharusnya menjalankan fungsi sesuai aturan dan tidak boleh menjadi objek tindakan nonprosedural dari pihak manapun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemdes Tolisetubono maupun Ketua BPD terkait polemik tersebut. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *