Banggai Laut, TEVRI-TV – Rabu (15/10/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi menetapkan tiga tersangka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Paisu Moute sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana perusahaan tahun anggaran 2022–2025.
Ketiga Tersangka, yang menjabat pada periode tersebut, dengan inisial masing-masing (NM) selaku Direktur semenjak tahun 2022 sampai 2024,(FS) selaku Bendahara sejaligus Kasubag Keuangan tahun 2022 sampai 2025, (ASD) selaku Kabag Umum tahun 2022 sampai dugaan 2025. Para tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Paisu Moute yang merugikan keuangan negara. Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik menilai setidaknya ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi, surat dan adanya persesuaian antara keterangan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H.,M.H, dalam konferensi pers pukul 18.30 WITA menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kembali dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tentu dari hasil pemeriksaan atau pengembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah tim penyidik Kejari Banggai Laut melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa sebelum proses penyidikan dimulai, Inspektorat Kabupaten Banggai Laut telah lebih dulu melakukan pemeriksaan awal terhadap pengelolaan keuangan PDAM.
“dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah penyimpangan, diantaranya terkait perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi biaya maupun durasi, serta dugaan adanya markup biaya transportasi/perjalanan dinas para tersangka,” jelas Kejari Adnan.
Untuk memperlancar proses hukum, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Luwuk, guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatan,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik. (FTT)













