Diduga Terjadi Kriminalisasi Perkara Perdata, Kuasa Hukum ELTS Jombang Desak Penghentian Penyidikan

JOMBANG, Tevri-tv.com, — Dugaan kriminalisasi terhadap perkara perdata kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari tim kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang yang secara terbuka menyampaikan keberatan atas proses penanganan perkara sengketa utang-piutang yang kini justru diarahkan ke ranah pidana.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (15/5/2026), tim kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang yang di pimpin Agus Sholahuddin SHi menilai penanganan perkara tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang adil serta profesional.

banner 325x300

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa substansi persoalan yang terjadi antara para pihak sejatinya merupakan hubungan hukum keperdataan. Karena itu, upaya membawa persoalan tersebut ke proses pidana dinilai sebagai bentuk pemaksaan hukum yang tidak tepat.

“Perkara ini murni berkaitan dengan hubungan utang-piutang dan memiliki dasar hukum keperdataan yang jelas. Ketika persoalan seperti ini dipaksakan menjadi perkara pidana, maka muncul kekhawatiran adanya kriminalisasi hukum terhadap klien kami,” tegas Agus Sholahuddin perwakilan kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku menemukan adanya indikasi keberpihakan oknum aparat dalam proses penanganan perkara. Dugaan tersebut muncul setelah klien nya merasa mendapatkan tekanan serta intimidasi selama proses berlangsung.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi dunia penegakan hukum, sebab aparat penegak hukum semestinya berdiri netral dan menjunjung tinggi asas profesionalitas.

“Kami menghormati institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Namun kami juga memiliki hak untuk mengkritisi apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat tekanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum penyidik yang diduga tidak profesional kepada Divisi Propam Polda.

Langkah tersebut, kata mereka, bukan semata-mata untuk mencari sensasi ataupun menyerang institusi, melainkan sebagai bentuk ikhtiar menjaga marwah hukum agar tetap berjalan sesuai koridor keadilan.

Selain meminta evaluasi terhadap oknum yang akan dilaporkan, pihak kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang juga mendesak Kapolres dan Kapolda untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut agar proses penanganannya berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas intervensi.

Mereka berharap aparat penegak hukum tidak gegabah dalam menangani sengketa keperdataan yang berpotensi menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

“Apabila perkara perdata dengan mudah dipidanakan, maka ini akan menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum masyarakat. Semua orang bisa sewaktu-waktu dikriminalisasi dalam hubungan bisnis maupun perjanjian perdata,” tambahnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum kliennya, kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang secara tegas mendesak untuk diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang berharap langkah ini menjadi momentum evaluasi bersama agar penegakan hukum di Indonesia tetap berpijak pada asas keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(……..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *