Noch Sambouw & Partners Optimis 4 Terdakwa Dugaan Penyerobotan Akan Dibebaskan: Fakta Hukum di Persidangan Sangat Jelas

MANADO – SULUT , Sidang perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di desa sea ,Pineleng dengan empat orang terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Selasa, 2 Juni 2026. Pada agenda persidangan kali ini, Tim Advokat dari kantor hukum Noch Sambouw & Partners resmi membacakan duplik atau jawaban atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembacaan yang dilakukan dengan sikap tegas, lugas, dan penuh keyakinan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan membuktikan bahwa para kliennya sejatinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.


Ketua Tim Advokat, Noch Sambouw, dalam keterangannya usai persidangan, dengan tegas membantah argumen yang disampaikan pihak penuntut dalam repliknya.
Menurut penilaian tim pembela, tuntutan maupun replik yang disampaikan JPU hanya memuat sebagian kecil dari fakta hukum yang sebenarnya, sehingga dinilai tidak objektif dan belum mencerminkan gambaran utuh peristiwa hukum yang terjadi.

“Kami telah menguraikan secara rinci berbagai fakta persidangan, baik melalui alat bukti surat, keterangan saksi, maupun hasil pemeriksaan di tempat kejadian. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kami menegaskan dua hal pokok: pertama, perkara dengan nomor 327 ini sudah masuk dalam kategori kadaluarsa. Kedua, perkara ini juga telah memenuhi asas Nebis in idem, yang berarti perkara yang sama sudah pernah diputus dan tidak dapat diadili kembali,” ungkap Sambouw.

Secara materiil, sambungnya, dakwaan yang disusun berdasarkan Pasal 167 KUHP juga tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Ada dua unsur utama yang tidak terpenuhi sama sekali dalam kasus ini.

banner 325x300


Pertama, mengenai unsur “memasuki secara paksa”. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, terbukti bahwa para terdakwa sudah berada dan menguasai tanah tersebut jauh sebelum pelapor mengaku memiliki hak atas tanah yang sama.
Para terdakwa juga memiliki dokumen sah berupa surat keterangan kepemilikan dari pemerintah setempat, berita acara pengukuran tanah, serta bukti pembayaran pajak secara rutin selama bertahun-tahun.

“Bagaimana mungkin dikatakan memaksa masuk ke pekarangan tertutup, rumah, atau ruangan tertutup, jika objek yang dipermasalahkan adalah tanah kebun . Berdasarkan pendapat ahli hukum pidana dan tafsir bahasa Indonesia yang benar, objek dalam Pasal 167 ayat 1 secara tegas adalah rumah, ruangan, atau pekarangan yang tertutup.
Kebun terbuka jelas bukan termasuk dalam kategori tersebut, sehingga unsur paksaan ini tidak terpenuhi,” tegas Sambouw.

Kedua, terkait unsur “masuk tanpa hak atau melawan hak”. Dari seluruh alat bukti yang terungkap, permasalahan ini sejatinya adalah sengketa  kepemilikan tanah antara dua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor. Ini adalah masalah hukum perdata semata, bukan tindak pidana.

“Perselisihan hak atas tanah harus diselesaikan melalui jalur perdata untuk menentukan siapa yang paling berhak secara hukum. Menggunakan jalur pidana untuk masalah hak keperdataan adalah langkah yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Tim kuasa hukum berharap agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan dapat menguraikan, menilai, dan menjadikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar utama pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan nanti. Putusan yang diharapkan adalah putusan yang benar, adil, dan sepenuhnya berlandaskan kebenaran materiil yang terungkap di pengadilan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Kami hanya memohon kepada Majelis Hakim agar putusan nanti benar-benar berpijak pada apa yang telah terbukti dan terungkap di dalam persidangan. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami sangat optimis keempat klien kami berhak untuk dibebaskan dari segala dakwaan,” pungkas Noch Sambouw.

Dari Kota Manado Sulawesi Utara tevri-tv.com melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *