Advokat tegaskan Penetapan Tersangka Victor Lasut Dinilai Dipaksakan dan Langgar Prosedur Hukum.
MANADO – 3 Juni 2026. Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka atas nama Victor Lasut, General Manager itCenter, dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat pelampauan baku mutu air limbah, memasuki tahap penting pada persidangan hari kelima yang digelar Rabu(3/Juni /2026) di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum ini, Pemohon Praper Victor Lasut di dampingi advokat menyerahkan Kesimpulan kepada Hakim Praperadilan .
Hal yang sama juga dari Termohon menyerahkan Kesimpulan di Hakim Praperadilan.
Tim hukum yang mewakili Victor Lasut, yang terdiri dari Handri Piter Poae, Geyser Mangerongkonda, dan rekan-rekan, Sebelumnya telah menghadirkan dua orang saksi fakta dan 1 Ahli dalam persidangan yang berlangsung selama sepekan tersebut.
Pada sidang sebelumnya juga Tim advokat Pemohon praperadilan telah Mengajukan bukti-bukti dan bukti tambahan .
Sejumlah bukti dan Saksi maupun ahli yang dihadirkan di persidangan Praperadilan ini sebagai upaya tim advokat untuk mengungkap fakta-fakta penting dan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami Victor lasut tidak sah dan sangat dipaksakan.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kuasa Hukum Handri Piter Poae menegaskan bahwa penetapan Victor Lasut sebagai tersangka dinilai sangat dipaksakan. Menurut penilaian tim hukum, langkah tersebut sarat dengan pelanggaran prosedur administrasi serta penyalahgunaan ketentuan hukum yang berlaku, yang sudah terjadi sejak tahap awal penyelidikan.
Selain aspek hukum dan prosedur, tim advokat juga menyoroti dampak luas yang akan ditimbulkan jika penetapan tersangka ini tetap dipertahankan. IT Center Manado diketahui menjadi tempat beroperasinya puluhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat serta penyerap tenaga kerja di Sulawesi Utara. Menurut tim hukum, langkah yang terkesan terburu-buru ini berisiko mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat yang menggantungkan hidup di lingkungan tersebut.
Sesuai keterangan saksi saksi di persidangan juga jelas menerangkan bahwa It center selama bertahun tahun tidak pernah ada teguran atau pun komplain dan keberatan dari Masyarakat mengenai air limbah.
Besar harapan Pemohon Praperadilan agar hakim praperadilan dapat memperhatikan, mempertimbangkan, dan menilai secara utuh seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang telah diajukan selama proses berlangsung.
Pihaknya berharap putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Sidang Akan di lanjutkan pada Hari Jumat 5 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Manado dengan Agenda Pembacaan Putusan dari Hakim Praperadilan.













