Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi partai politik di DPR menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan RUU tersebut.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU Polri sebelum palu pengesahan diketok.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban “setuju” dari peserta rapat yang hadir di ruang paripurna. Dasco kemudian kembali meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang.
Untuk kedua kalinya, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Polri resmi disahkan menjadi Undang-Undang sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengesahan UU Polri ini menandai berakhirnya proses pembahasan revisi regulasi yang mengatur kelembagaan, tugas, fungsi, serta penguatan tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan dan perkembangan zaman.
(ard)













