Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat upaya pemulihan aset di bidang pertanahan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/06/2026).
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset, khususnya yang berkaitan dengan sengketa dan perkara hukum di bidang pertanahan.
“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas.
Melalui kerja sama ini, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset pertanahan. Selain itu, koordinasi juga akan ditingkatkan dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mendukung upaya penyelamatan aset negara serta pemberantasan praktik mafia tanah yang masih menjadi tantangan dalam pengelolaan pertanahan nasional.
Menurut Iljas, salah satu kendala yang masih sering dihadapi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan efektif dan tidak terhambat persoalan administrasi pertanahan.
“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama tersebut sebagai langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang sering kali melibatkan berbagai aspek hukum secara bersamaan.
“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi. Dari pihak Kementerian ATR/BPN, hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran yang mendampingi Dirjen PSKP dalam kegiatan tersebut.
Dengan terjalinnya sinergi antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan proses pemulihan aset pertanahan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung upaya negara dalam menyelamatkan dan mengoptimalkan aset yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum.
(ard)



