PAD Bocor Dan Tak Hargai Himbauan Kelurahan Permesta 57 Dan FOR Akbar Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo

TEVRI TV,Medan – Awaluddin Harahap Ketua For Akbar Sumut dan Nezza Safitri Nasution Komandan Permesta 57 Cabang Kota Medan meminta Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penindakan Pelanggaran Perda terkait bangunan tanpa Izin PBG di Jalan Bromo Lorong Mulia Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area Kota Medan

“Kita minta bangunan di segel untuk menyelamatkan PAD Kota Medan dari kebocoran dan agar pemilik bangunan patuh terhadap regulasi yang ada di Kota Medan,” ungkapnya, Senin (16/6/2026)

banner 325x300

Lanjut Awal mengatakan Penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terjadi karena pemilik membandel dan mengabaikan peringatan yang dilayangkan oleh pihak kelurahan.

Aturan tata bangunan yang berlaku menegaskan, setiap pembangunan wajib mengantongi PBG dan jika dilanggar, Satpol PP dapat melakukan penghentian paksa.( Nesa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *