Andi Korban Tabrak BMW di Medan, Diabaikan, Dipaksa Tanda Tangan Saat Kondisi Kritis, Lalu Diingkari

Medan, Tevri-tv.com, – Fiah Qalilah Kamaliah tidak pernah menyangka bahwa malam 28 Februari 2026, akan menjadi malam yang membelah hidupnya menjadi dua bagian: sebelum dan sesudah. Malam itu, suaminya Andi (RA) pulang dari bertemu temannya di Jalan Garuda, Medan. Ia tidak pernah sampai ke rumah dalam kondisi yang sama.

Di persimpangan lampu merah Jalan Juanda – Jalan Imam Bonjol, sebuah mobil BMW 320i menghantam sisi motor yang ditumpangi Andi dari samping kiri. Menurut perkiraan saksi mata yang berada di lokasi, kendaraan itu melaju dengan kecepatan sekitar 100 hingga 140 kilometer per jam, tanpa ada tanda-tanda pengereman.

banner 325x300

Yang terjadi sesudahnya bukan sekadar cerita tentang kecelakaan. Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah keluarga biasa harus berhadapan dengan sistem yang tidak selalu berpihak kepada mereka yang tidak punya uang.

Malam yang Mengubah Segalanya

Andi, 37 tahun, adalah seorang wirausahawan kreatif. Bagi Fiah dan anak-anak mereka, Andi adalah tulang punggung keluarga dalam arti yang sesungguhnya.

Malam itu, ia dibonceng pulang oleh temannya, Mustafa Pulungan. Keduanya tidak pernah menduga bahwa sebuah BMW 320i yang terdaftar atas nama PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI) perusahaan kemasan besar di Kawasan Industri Medan, sedang melaju kencang dari arah samping kiri di perempatan sepi.

Pengemudi kendaraan tersebut, yang diketahui berinisial Melvern Chandra (MC), adalah putra dari Direktur Utama PT IPI dan cucu dari pemilik perusahaan tersebut. Setelah tabrakan keras terjadi MC meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Tidak ada pemeriksaan kondisi pengemudi di lokasi. Tidak ada tes apapun yang dilakukan. Suami saya (red-Andi) ditemukan dengan kondisi: patah tulang lengan (humerus), patah tulang kaki (femur dan tibia), patah tulang panggul, patah tulang tengkorak wajah (maxillofacial fracture), serta cedera parah pada rahang dan gigi,” kata Fiah Qalilah Kamaliah istri korban kepada media, Rabu (8/7/2026) di Medan.

Dokter menyatakan korban Andi membutuhkan masa pemulihan hampir dua tahun dan itu pun baru bisa dicapai apabila seluruh operasi lanjutan segera dilaksanakan.

“Saya merawat suami saya siang malam. Anak-anak bertanya kapan ayah bisa jalan lagi. Saya tidak tahu harus menjawab apa,” ucap Fia sapaan akrabnya.

Dua Minggu Menghilang, Lalu Datang dengan Rombongan

Selama lebih dari dua minggu setelah kejadian, tidak ada kabar dari pihak MC maupun keluarganya. Tidak ada yang datang ke rumah sakit untuk bertanya kabar. Tidak ada yang melapor ke kepolisian.

Sementara Andi berjuang antara hidup dan mati di ruang perawatan, pihak yang menabraknya seolah menghilang dari peredaran. Ketika akhirnya pihak MC muncul di rumah sakit tempat Andi dirawat, mereka tidak datang sendiri.

Menurut pengakuan keluarga korban yang didukung dokumentasi, yang hadir bersama perwakilan pihak MC adalah sejumlah orang dari kalangan TNI AU dan kepolisian, serta seorang dokter. Kehadiran mereka, kata Fia bukan dalam rangka memberikan bantuan. Melainkan untuk memberikan sinyal kekuatan.

“Suami saya Andi (RA) yang semula dirawat di RS Elisabeth, Medan, kemudian diminta dipindahkan ke RS Bunda Thamrin setelah pihak MC mengetahui estimasi biaya perawatan yang tinggi di rumah sakit pertama. Di RS Bunda Thamrin, operasi dilakukan, namun hanya sebagian dari yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Perjanjian yang Lahir dalam Tekanan 14 Maret 2026

Dua minggu pasca kejadian, sebuah Perjanjian Perdamaian ditandatangani. Andi masih dalam kondisi sangat lemah, baru saja melewati masa kritis. Fia, istrinya, berdiri di sampingnya tanpa pendampingan pengacara.

Menurut pengakuan keluarga yang didukung dokumentasi yang mereka miliki, hadir pula seorang anggota kepolisian pada proses penandatanganan tersebut. Dimana anggota kepolisian ini berperan mengarahkan jalannya proses.

Dalam kondisi tertekan, tanpa pendampingan hukum, keluarga Andi menandatangani dokumen itu. Dalam perjanjian tersebut, khususnya Pasal 1 ayat (6) pihak MC secara tertulis menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya operasi lanjutan yang direkomendasikan dokter spesialis: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Keluarga Andi menerima.

Janji yang Tertulis, Kewajiban yang Diingkari

Beberapa minggu setelah Andi pulang dari rumah sakit, keluarganya menyampaikan jadwal operasi lanjutan sesuai rekomendasi dokter spesialis. Pihak MC mengelak. Surat rekomendasi dokter dikirimkan secara resmi. Tidak ada balasan.

“Somasi resmi kemudian dilayangkan. Balasannya datang, bukan dari MC sendiri, melainkan dari kantor hukum yang mewakilinya, dengan tiga nama advokat yang tercantum,” terang Fia dengan wajah sedih.

Katanya, inti dari jawabannya: pihak MC menyatakan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan perkara telah selesai secara final. Yang patut menjadi perhatian, dalam surat tanggapan setebal empat halaman tersebut, kewajiban operasi lanjutan yang tertulis eksplisit dalam Pasal 1 ayat (6). Perjanjian Perdamaian satu-satunya kewajiban yang dipersengketakan, tidak disebutkan sama sekali.

“Absennya penyebutan atas kewajiban utama dalam sebuah surat bantahan empat halaman menjadi tanda tanya besar yang kini tengah didalami oleh kuasa hukum kami dari keluarga korban,” ucapnya istri korban.

Kondisi Hari Ini, Menunggu Operasi dan Menunggu Keadilan

Kata Fia, kondisi suaminya masih menunggu tiga tindakan operasi yang belum dilaksanakan: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Ketiganya telah direkomendasikan oleh dokter spesialis dan seluruhnya merupakan akibat langsung dari kecelakaan 28 Februari 2026.

“Setiap hari yang berlalu tanpa operasi, kondisi medis Andi berisiko semakin mempersulit proses pemulihan. Dokter menyatakan penundaan lebih lanjut dapat berdampak permanen pada kemampuan fungsional pasien,” tandasnya.

Fia, yang sehari-hari bekerja sebagai guru, kini menanggung semua sendiri. Merawat suami yang belum pulih. Menjaga anak-anak. Mengurus proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Setiap hari ia menjawab pertanyaan yang sama dari anak-anaknya: kapan ayah bisa pulang seperti dulu?

Meminta Perhatian Publik

Seluruh dokumen yang mendukung kasus ini tersedia dan dapat diverifikasi: Perjanjian Perdamaian, rekomendasi dokter spesialis, surat somasi, surat penolakan pihak MC, Laporan Polisi, dan dokumentasi kondisi korban.

“Ini bukan sekadar sengketa hukum antara dua pihak. Ini adalah pertanyaan tentang apakah sebuah janji yang tertulis, yang ditandatangani, yang dibuat di hadapan saksi-saksi, masih memiliki nilai di negeri ini, ketika salah satu pihaknya memiliki sumber daya yang jauh lebih besar,” keluh Fia.

Andi masih menunggu. Fiah masih berjuang. Dan anak-anak mereka masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang tidak seharusnya harus mereka tanyakan.

“Kapan ayah bisa jalan lagi?” tutup Fia penuh harapan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *