Oleh: Anang Fahmi (Dosen UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto).
Jakarta, Tevri-tv.com, Ketika Nusantara Centre meluncurkan buku “Pikiran Soemitro” dengan tajuk “Revitalisasi Pancasilanomics Menuju Keadilan Ekonomi Berkelanjutan” pada 6 Agustus 2026, ia menyentuh saraf yang telah lama membara dalam tubuh republik: bahwa arsitektur ekonomi Indonesia belum pernah benar-benar merdeka dari watak kolonial. Gagasan itu bukan baru. la adalah kelanjutan dari apa yang Soemitro Djojohadikusumo — ayah dari Presiden Prabowo Subianto — perjuangkan seumur hidupnya: kedaulatan ekonomi nasional yang bertumpu pada industrialisasi, capital formation domestik, dan penguatan kelas pengusaha nasional.
Buku “Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia” (Agus Rizal dan Dedi Setiadi, 2026) mengingatkan kita bahwa Soemitro telah lama berargumen: mengekspor bahan mentah sama dengan mengekspor potensi nilai tambah. Negara yang tidak mampu memproduksi teknologi sendiri hanya akan menjadi pasar bagi produk negara maju. Tanpa industri yang kuat, inovasi yang stabil, dan riset yang independen, kedaulatan ekonomi hanya menjadi slogan.
Pertanyaannya: mengapa setelah delapan dekade merdeka, Indonesia masih terjebak dalam pola itu? Jawabannya terletak pada kekosongan yang selama ini dibiarkan menganga di jantung konstitusi.
Pasal 33: Mandat yang Belum Pernah Diwujudkan
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mandat ini jelas. Tetapi ia tidak pernah diturunkan menjadi undang-undang organik yang mengikat.
Akibatnya, “dikuasai oleh negara” ditafsirkan secara minimalis — negara hanya sebagai regulator dan wasit, persis seperti yang dikehendaki neoliberalisme. Naskah Akademik RUU Perekonomian Nasional yang disusun oleh para ekonom strukturalis menegaskan bahwa istilah itu seharusnya mencakup “dimiliki oleh negara” sebagaimana dimaksud ketika pertama kali dirumuskan pada 1945. Negara bukan penonton. Negara adalah aktor utama yang bertanggung jawab atas pembentukan modal domestik, pemerataan, dan keadilan.
Tanpa undang-undang turunan yang kuat, Pasal 33 menjadi piagam yang indah tetapi ompong. Dan dalam kekosongan itulah oligarki beroperasi.
Lima Wajah Pengkhianatan terhadap Pasal 33
Pertama, oligarki sumber daya alam. Segelintir konglomerat yang dekat dengan kekuasaan menguasai tambang, sawit, media, dan properti. Mereka mengekstraksi kekayaan alam yang seharusnya “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ tetapi mengakumulasinya untuk sebesar-besar keuntungan segelintir pemegang saham. Soemitro menyebut kondisi ini sebagai kelanjutan perekonomian kolonial — hanya penjajahnya kini berbendera merah putih.
Kedua, BUMN yang bermain di pasar dengan keunggulan regulasi. Alih-alih menjadi instrumen kedaulatan ekonomi, banyak BUMN berperilaku layaknya korporasi swasta yang mengejar laba, sementara usaha kecil rakyat tidak mampu bersaing. Naskah Akademik RUU Perekonomian Nasional menegaskan pembagian kapling yang jelas: BUMN mengurusi hajat hidup orang banyak, swasta mengurusi produksi yang bukan hajat hidup, dan koperasi mengurusi kebutuhan pokok. Tanpa pengaturan ini, BUMN justru menjadi predator bagi rakyat yang seharusnya dilindunginya.
Ketiga, korupsi pengadaan pemerintah. Ichsanuddin Noorsy, dalam pengantarnya terhadap buku Soemitro, mengutip pernyataan Soemitro sendiri bahwa Ketika anggaran pemerintah bocor 30 persen — budaya memburu rente yang mewarnai kultur perekonomian Indonesia. Bank Dunia mengonfirmasi bahwa pembangunan infrastruktur era sebelumnya hanya menurunkan kebocoran dari 24 menjadi 23,7 persen. Ini adalah bentuk modern dari apa yang Ibnu Khaldun sebut “penguasa berdagang” — percampuran kekuasaan memaksa dengan kepentingan komersial.
Keempat, mafia tanah dan perampasan lahan adat. Naskah Akademik RUU Perekonomian Nasional mencatat bahwa UU kehutanan organik sejak 1967 secara efektif merampas hak tradisional masyarakat hukum adat untuk kepentingan “pembangunan” tanpa ganti rugi. Struktur penguasaan agraria Indonesia sangat timpang, dan reformasi agraria yang dijanjikan berulang kali tidak pernah terwujud secara bermakna.
Kelima, regulasi yang melindungi incumbent dan menyulitkan pendatang baru. Barrier to entry ini memastikan bahwa kelas pengusaha nasional yang diimpikan Soemitro tidak pernah tumbuh secara luas.
Yang tumbuh justru oligarki — segelintir keluarga yang menguasai lintas sektor berkat kedekatan dengan kekuasaan, bukan berkat inovasi.
Kezaliman Ekonomi Meruntuhkan Negara
Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah memberikan kerangka analitis yang menguatkan urgensi amandemen ini. la menulis bahwa ketika penguasa masuk ke pasar sebagai pedagang dengan keunggulan paksa, transaksi kehilangan kesetaraan minimum. Pedagang kecil tidak lagi menghitung mutu dan biaya, melainkan menghitung kemungkinan dipaksa menjual murah atau membeli mahal. Ini persis potret oligarki Indonesia hari ini.
Lebih tajam lagi, Ibnu Khaldun meletakkan seluruh praktik itu di bawah konsep zulm — kezaliman terstruktur. Bukan tindakan kasar individual, melainkan sistem aturan, pemungutan, dan kedekatan dengan istana yang memindahkan hasil kerja rakyat tanpa perlindungan adil. Dampaknya: orang berhenti berusaha, basis ekonomi menyusut, penerimaan negara menurun, lalu negara menekan rakyat lebih keras lagi. Lingkaran ini, kata lbnu Khaldun, adalah jalan menuju keruntuhan peradaban.
Presiden Prabowo, sebagai pewaris biologis dan intelektual Soemitro, memiliki mandat historis untuk memutus lingkaran ini. Bukan dengan slogan, melainkan dengan amandemen konstitusional.
Amandemen Terbatas: Bukan Mengubah, Melainkan Menuntaskan
Apa yang diusulkan bukan mengubah Pasal 33, melainkan menuntaskan mandatnya. Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. Undang-undang itu — RUU Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial — harus segera disahkan sebagai payung hukum tertinggi di bawah konstitusi.
Amandemen terbatas yang diperlukan adalah mempertegas bahwa “dikuasai oleh negara” mencakup kepemilikan strategis, bukan sekadar regulasi. Bahwa trias ekonomikus — negara, pasar, dan komunitas — harus diatur keseimbangannya oleh undang-undang. Bahwa reformasi agraria, perlindungan masyarakat hukum adat, kedaulatan pangan, dan pembatasan utang luar negeri swasta bukan kebijakan opsional, melainkan mandat konstitusional.
Soemitro menyebut bahwa capital formation domestic — pembentukan kapasitas produksi domestik, penguatan kelembagaan, dan penciptaan keseimbangan sosial — adalah satu-satunya jalan keluar dari pola ekonomi kolonial. Naskah Akademik RUU Perekonomian Nasional menerjemahkan visi itu menjadi arsitektur kebijakan yang terukur: pembagian peran BUMN-Koperasi-Swasta, pasar sosial yang diawasi, dan negara yang hadir bukan sebagai penonton melainkan sebagai penyelenggara kesejahteraan.
Merdeka Bukan Hanya dari Penjajah, tetapi dari Penjajahan
Ibnu Khaldun mengingatkan bahwa kota — dan negara — mati bukan ketika bangunannya roboh, melainkan ketika jaringan kerja yang membuatnya hidup tidak lagi dapat dipertahankan. Indonesia hari ini masih memiliki jaringan itu: 60 juta UMKM, ratusan juta tenaga kerja, kekayaan alam yang melimpah, dan bonus demografi yang belum terpakai. Tetapi jaringan itu sedang dicekik oleh oligarki yang beroperasi dalam kekosongan hukum turunan Pasal 33.
Presiden Prabowo memiliki kesempatan historis yang tidak dimiliki presiden-presiden sebelumnya: ia adalah anak dari arsitek kedaulatan ekonomi Indonesia,
ia memiliki dukungan politik yang luas, dania menghadapi momentum global di mana proteksionisme ekonomi—dari Trump hingga perang dagangmembenarkan penguatan ekonomi nasional. Amandemen terbatas Pasal 33 dan pengesahan RUU Perekonomian Nasional bukan sekadar langkah legislasi. la adalah pernyataan kemerdekaan ekonomi yang telah tertunda delapan puluh satu tahun. ***











