MANADO SULUT, 12 Februari 2026,tevri-tv.com . Perkara dugaan Pidana kekerasan dalam rumah tangga yang di duga di lakukan oleh terdakwa inisial I.M kini masih berproses hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
Sidang yang di gelar pada Rabu 11 Februari 2026 ini memasuki agenda Pemeriksaan Ahli dan Pemeriksaan terdakwa di persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.

Adapun Ahli yang di periksa di sidang kali ini ,yaitu ahli dari Tim advokat yakni Ahli pidana dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Terpantau hadir di persidangan , terdakwa di dampingi Tim Advokat, pihak JPU, dan juga hadir pihak pelapor di ruang sidang di dampingi orang tua dan perwakilan tim advokat .
terdakwa Ivan tetap kooperatif dan beretikad baik hadir mengikuti persidangan untuk mengungkap sejumlah fakta .
Pada sidang pemeriksaan terdakwa ini, ivan menyampaikan sejumlah fakta yang pada intinya menegaskan bahwa dalam perkara ini kekerasan psikis dan fisik tidak pernah terjadi dan tidak pernah di lakukan.
dirinya saat belum bercerai merupakan kepala keluarga atau sebagai seorang suami yang bertanggung jawab dan tidak pernah melakukan aksi kejahatan ataupun pidana lainnya, termasuk seperti yang di dakwakan saat ini kepada dirinya.
Selain itu Fakta fakta lain disampaikan I.M di persidangan,diantaranya mengenai
Selain itu dikatakan bahwa waktu setelah menikah mereka tinggal di martadinata bersama orang tua , Karena rumah mereka di tamansari, masih tahap renovasi.
Keseharian di rumah seperti suami istri pada umumnya ada bergurau ,tertawa bermain dan baik baik saja. Dikatakan juga bahwa keseharian I.M yaitu bekerja membantu orag tua di tuminting di usaha tempat ayahnya.
pada Tahun 2022 Pernah ada laporan ,
tapi sudah RJ karena di duga waktu itu menurut keterangan I.M bahwa keluarga istri i.M saat itu pernah melakukan kekerasan ke diri I.M atau terdakwa.
I.M juga mengatakan bahwa istri pernah pergi ke rumah orang tuanya.,sekitar 2 mingguan.
waktu itu istrinya dijemput di tamansari oleh ibu istrinya.
I.M.juga menceritakan waktu itu tidak ada kekerasan fisik, . terungkap di sidang juga bahwa , istri I.M saat itu chat ke I.M suruh datang jemput di rumah org tua.
I.M juga menyampaikan dipersidangan bahwa dirinya pernah di marah marah dan di duga di aniaya oleh orang tua dan pihak keluarga dari Istrinya .
terdakwa juga mengatakan tidak pernah maki maki buang baju atau mengusir .
Dikatakan juga bahwa dulu pernah ada kesepakatan damai 2022, sudah ada SP3 dan RJ.
terdakwa kembali menyampaikan bahwa
tidak ada sama sekali di tahun 2023 sampai 2024 melakukan kekerasan fisik tdk ada melakukan fisik.,Mencubit pun tidak pernah sama sekali.
lebih banyak saling bercanda gurau.,tidak ada melakukan Penganiayaan.
Terdakwa menyampaikan bahwa saat bersama istri dulu selalu memberikan kebebasan kpd istri,
,Terdakwa tidak pernah marah atau mengancam atau melarang istrii bertemu dengan org tua.
dalam berumah tangga juga ivan katakan bahwa mereka banyak refresing,terdakwa memberi kebebasan bawa mobil atau motor .
terdakwa juga sampaikan bahwa istri pernah hubungi melalui wa,chat setelah cerai.
Terdakwa juga menyampaikan bahwa istrinya dulu Minta ruko untuk usaha ,kemudian terdakwa jawab skarang kan lagi bekerja,jadi
sabar sabar dulu.
Terdakwa juga menyampaikan bahwa istrinya pernah mengatakan bahwa mama I.M itu tukang doti. ,dikatakan oleh M di taman sari.
I.M mengatakan juga bahwa waktu Gelar perkara khusus di polda.,mantan istri mengakui tidak ada kekerasan fisik., dia akui di live juga bukan kdrt fisik.
dikatakan juga mengenai pintu di kunci malam hari karena sudah mau tidur untuk pengamanan agar tidak ada orang masuk dan kunci pun kasih di tempat terbuka.
dirinya ingin memastikan keluarganya istri dan anak aman dan nyaman . ditegaskan tidak ada penyekapan atau kunci kurung istri
.Sementara itu Hakim Bertanya apakah terdakwa menyesal atau tidak.?
ivan katakan ,
sebagai terdakwa , tidak menysal..karena tdk berbuat tidak pernah melakukan kekerasan.
Tim advokat menyampaikan juga sebelumnya bahwa perkara ini di duga di paksakan, Karena sebagaimana yang diketahui bahwa dalam awal mula perkara ini di mulai mengenai laporan dugaan tindak pidana pskis dan itu sudah beberapa kali SP3 dan 1 kali putusan Praperadilan . Jadi apalagi kemudian yang akan di cari kebenarannya ? ‘”ungkap tim advokat pada awak media saat di wawancarai usai sidang.”
Sementara itu Advokat Franky onibala SH menegaskan sebenarnya penyebab peristiwa ini tidak ada dan menegaskan bahwa peristiwa tidak pernah ada. Pasalnya ini sudah tidak bisa di angkat lagi ,pasalnya SP3 dan praperadilan tidak terbukti mengenai psikis.
Sepanjang perjalanan perkara ini ,menurut tim advokat bahwa pasal yang di dakwakan kepada terdakwa itu semua tidak ada yang terbukti. “ ungkap advokat Franky,kepada awak media.
Di sisi lain juga fakta terungkap di persidangan bahwa informasi mengenai menutup pintu itu bukan penyekapan namun pengamanan ,bukan penyekapan, dan tidak pernah mengunci istrinya.
Para Tim Advokat dari terdakwa ivan yaitu Franky Onibala,SH, Hendra baramuli SH,MH, Tansje Mantiri,SH,dan Sary Tumimomor,SH .
Sidang terpantau aman dan berjalan lancar . Sidang akan kembali di lanjutkan pada Rabu 11 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli pidana dan pemeriksaan terdakwa .***
Dari Kota Manado Sulawesi Utara Tevri-tv.com Melaporkan.













