Manado-Sulut, 12 Februari 2026,
Setelah berproses panjang dalam persidangan perkara dugaan pidana kdrt, kini Sidang memasuki Agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut umum.
Pada amar tuntutan JPU menuntut Selama 3 tahun terhadap Terdakwa I.M.
mendengar tuntutan yang diberikan,I.M bersama tim advokat siap menyampaikan pembelaan dan menyampaikan fakta dalam pembelaan yang di rencanakan akan dilaksanakan pada Jumat 13 februari 2026 .
Tim advokat dari I.M menyatakan bahwa perkara ini berdasarkan bukti dan fakta persidangan bahwa tidak ada yang bisa menyatakan membuktikan bahwa ivan melakukan kekerasan.
Jadi apalagi kemudian yang akan di cari kebenarannya ? ‘”ungkap tim advokat pada awak media saat di wawancarai usai sidang.”
Sementara itu Advokat Franky onibala SH menegaskan sebenarnya penyebab peristiwa ini tidak ada dan menegaskan bahwa peristiwa tidak pernah ada. Pasalnya ini sudah tidak bisa di angkat lagi ,pasalnya SP3 dan praperadilan tidak terbukti mengenai psikis.
Sepanjang perjalanan perkara ini ,menurut tim advokat bahwa pasal yang di dakwakan kepada terdakwa itu semua tidak ada yang terbukti. “ ungkap advokat Franky,kepada awak media.
Di sisi lain juga fakta terungkap di persidangan bahwa informasi mengenai menutup pintu itu bukan penyekapan namun pengamanan ,bukan penyekapan, dan tidak pernah mengunci istrinya.
Para Tim Advokat dari terdakwa ivan yaitu Franky Onibala,SH, Hendra baramuli SH,MH, Tansje Mantiri,SH,dan Sary Tumimomor,SH .
sehingga menjadi pertanyaan dari tim advokat bahwa mengenai pasal 45 yang diberikan tersebut tim advokat sangat keberatan.karena perkara ini sudah RJ dan praperadilan.
Dikatakan bahwa JPU harus melihat Fakta persidangan Selain itu Tim advokat memohon kepada majelis hakim agar memberikan keadilan bagi Terdakwa I.M dengan memberikan Putusan Secara bijaksana dan melihat fakta Persidangan.













