Gelapkan Dana Desa Kades Girimulyo Magelang Ditangkap

Gelapkan Dana

Magelang ,21/02/2026
Deretan kasus korupsi dana desa menambah daftar panjang ,Kepala Desa Girimulyo,Kecamatan Windusari,Kabupaten Magelang BDM telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 341.000.000 ,-

banner 325x300

Tepatnya pada tahun 2023 Desa Girimulyo telah menerima kucuran Anggaran Pembangunan APBDes untuk dikelola sebesar kisaran Rp.1.85 milyar juga masih menerima BKK dari Pemerintah Kabupaten Magelang sebesar Rp.208.000.000,-. Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Magelang ,Vidi Pradinata,mengatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari di Lapas Magelang Kota Kamis, 19/02/2026.

Diduga dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa ditengarai dilakukan secara sepihak,dalam meminta pencairan dana tahap 1-3 dari Bendahara desa tanpa adanya tujuan yang sah,bahkan tidak menyerahkan bukti besaran pembelanjaan dalam rangka untuk pelaporan penyusunan SPJ .Sehingga berakibat dalam proses pelaporan pertanggung jawaban tidak bisa terpenuhi sampai akhir tahun tutup anggaran.

Telah ditemukan beberapa penyimpangan dalam kegiatan tersebut tidak sesuai dengan RAB meskipun anggaran dicairkan,pajak tidak disetorkan dan selisih antara pelaporan dengan hasil pemeriksaan fisik yang telah ditemukan oleh pihak Penyidik.

Pihak Inspektor Magelang melakukan audit dan telah ditemukan kerugian yang dialami negara senilai Rp.341.088.586,-

Patut diduga uang tersebut telah digunakan oleh BDM untuk kepentingan pribadinya, diantarnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan mencicil utang.

Terduga tersangka akan dijerat dengan Pasal 603 dan /atau pasal 604 KUHP atas perbuatan yang telah disengaja dilakukannya .Kejaksaan kini telah menyiapkan berkas-berkas untuk dakwaan yang nantinya akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah.

Investigas : Tofan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *