MANADO TEVRI-TV – Polda Sulut harus bertanggung jawab atas laporan pencemaran nama baik yang lakukan Walikota Manado Andrei Angouw Cs, sebagimana yang dilaporkan Arthur Mumu.
Dalam Press Releasenya yang dikirimkan ke awak media, Arthur Mumu meminta Kapolda Sulut dan Direktur Kriminal Umum (Sireskrimum) segerah memanggil Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda, untuk dimintai keterangan atas tuduhan fitnah yang dialamatkan kepada dirinya.
“Saya meminta Kapolda Sulut segerah memanggil Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Atal Kuda, yang telah menuduh dan memfitnah saya tanpa bukti,” ungkap Arthur Mumu, Kamis (20/05/2024).
Arthur pastikan Walikota Manado Andrei Angouw, bakal terjanggal ikut serta dalam suksesi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Manado, dan teramcam tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) karena adanya Laporan Polisi (LP) yang dilaporkannya ke Polda Sulut.
Menurutnya, Walikota Manado Andrei Angouw Cs, secara terbuka memfitnah Arthur Mumu, tanpa bukti.
“Saya medesak Kapolda Sulut, untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) bagi Walikota Manado Andtei Angouw, karena telah memfitnah saya tanpa bukti,” desak Arthur.
Arthur berharap Kapolda Sulut Irjen. Pol. Drs. Yudhiawan Wibisono M.Si, harus pro aktif dalam penanganan laporam masyarakat di instiitusi yang dipimpinnya.
Arthur Mumu menilai, apa yang dituduhan Andrei Angouw dan Kontraktornya kepada dirinya, telah memenuhi unsur pidana jika mereka tidak mampu membuktikannya.
Penanganan perkara, lanjut Arthur, perkara yang dilaporkannya ke Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, hingga kini tak kunjung ada kejelasan dan terkesan lambat.
“Pernyataan Andrei Angouw dan kontraktor Pelaksana Proyek Atal Kuda di 14 media online Pos Liputan Pemeeintah Kota Manado, “tak tanggung-tanggung Arthur Mumu melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah, itu merupakan pelanggaran hukum dan merusak citra nama baik saya,” ungkap Arthur.
Arthur menjelaskan, selama pembangunan Stal Kuda di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, kota Manado, Arthur Mumu tidak pernah bertemu dengan Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana proyek tersebut.
“Bagamana bisa saya merasan dan meminta uang ratusan juta rupiah kepada Walikota Manado Amdrei Angouw dan Kontraktor Pelakaana Proyek Stal Kuda, sementara saya tidak pernah bertemu denganAmdrei Amgouw dan Kontraktornya,” jelasnya.
Kepada wartawan, Arthur Muku mengatakan, dirinya telah melaporkan tuduham Walikota Manado Andtei Angouw, Kontrakraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda dan 14 wartawan Pos Liputan Pemkot Manado, ke Polda Sulut,
Menurut Arthur Mumu yang dikenal Vokal menyuarakan kasus mafia tanah dan korupsi di Provinsi Sulawesi Utara, Walikota Manado Andtei Angouw dan Kontrakraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda, harus mampu membuktikan kebenaran tuduhan yang dialamatkan kepada Arthur Mumu, yang disampaikan 14 (empat belas) media online Pos Liputan Pemkot Manado, tanpa bukti.
“Saya siap berhadapan hukum dengan Walikota Manado Andtei Angouw, Kontrakraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda, dan 14 media onlime yang telah menuduh dan memfitnah saya tapa bukti. Parahnyalagi, ke empat belas wartawan yang menuliskan berita tuduhan dan fitnah tidak satupun konfirmasi kepada saya. Ini merupakan pembunuhan karakter,” pungkas Arthur Mumu, Kamis (20/05/2024).
Arthur menambahkan, waktu pendaftaran Bakal Calon Walikota Manado dan Wakil Walikota Manado (Pilwako) Manado periode 2024-2029, tinggal menghitung hari. “Jika polda sulut dengan berani mengeluarkan dan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) kepada Andrei Angouw, dan dikemudian hari Andrei Angouw, terbukti bersalah, Kapolda Sulut harus bertanggung jawab,” tambah Arthur. (TIM).