BPH Pemuda Batak Bersatu: Negara Gagal Berikan Keadilan pada Perempuan Korban Kekerasan Di Padang Lawas

Medan,Sumut Televisi Rakyat Indonesia TEVRI-TV.COM | Tim Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Daniel Sihotang, SH mengatakan tahun 2016-2019 terdapat lebih dari 55 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, baik yang dilaporkan kepada pihak berwenang maupun ke Komnas perempuan.

banner 325x300

BPH Pemuda Batak Bersatu meyatakan negara masih gagal dalam memberikan keadilan terhadap perempuan korban kekerasan Khususnya di Padang Lawas pada Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Kepolisian Resor Padang Lawas,ungkapnya kepada media TEVRI -TV pada Sabtu 13 April 2024.

Berdasarkan catatan Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Paul J J Tambunan, SE., SH., MH yang dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat 7.435 kasus KDRT di Indonesia sepanjang 2021. Jumlah tersebut turun 8,26% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 8.104 kasus.

Menurut wilayahnya, Sumatera Utara lah yang menjadi provinsi dengan jumlah kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terbanyak di tanah air, yakni 837 kasus. Posisinya diikuti Sulawesi Selatan dengan 812 kasus KDRT.

Bentuk KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit, kekerasan psikis yang mengakibatkan rasa ketakutan dan rasa tidak berdaya, serta kekerasan seksual. Korban kekerasan terhadap perempuan tak hanya mendapat perlindungan dan pendampingan mental melainkan aspek kesehatan dan sosial.

Seperti baru baru ini kasus KDRT yang terjadi di Padang Lawas yang dialami seorang Perempuan yang merupakan Anggota DPRD dari Partai PDI-Perjuangan yang melaporkan mantan suaminya dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/XII/2022/SPKT/PALAS/SU, Tanggal 01 Desember (Pelapor Jenti Mutiara Napitupulu/ mantan istri), namun dalam Prosesnya sejak dari Kepolisian, Tersangka tidak pernah ditahan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung, SH., MH dan Penyidik sekaligus PS Kanit PPA Taufik Harianja yang menangani Laporan tersebut.

Bahkan Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH saat proses tahap II juga tidak menahan Tersangka dan selanjutnya hanya menuntut 1 (satu) tahun Penjara.

Mirisnya lagi Hakim Persidangan Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh hanya memberikan Putusan Pidana Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu (6 Bulan ).

Bukan hanya sampai disitu saja, saat ini Perempuan korban KDRT atas nama Jenti Mutiara Napitupulu juga masih berjuang dengan statusnya yang malah dijadikan Tersangka dalam Laporan mantan suaminya dengan tuduhan KDRT dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, Tanggal 01 Desember 2022 di Polsek Sosa (Pelapor Sakkeus Harahap/mantan suami).

Anehnya dalam penanganan kasus ini, Visum Mantan Suami (laki-laki) hanya dijumpai luka lecet pada tangan sebelah kiri berukuran 3×0,1 Cm, Luka lecet pada tangan sebelah kiri berukuran 2×0,1cm, Luka lecet pada tangan sebelah kiri berukuran 1,9×0,1cm, Luka lecet pada tangan sebelah kiri di dekat pergelangan tangan berukuran 4×0,1 cm.

Sangat aneh jika pihak Penyidik Polsek sosa menjadikan Jenti Mutiara sebagai Tersangka dengan menggunakan Bukti Surat Visum Atas Pemeriksaan Sakkeus Harahap, jika dibandingkan dengan luka yang dialami Jenti Mutiara berdasarkan Hasil Visum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/XII/2022/SPKT/PALAS/SU, Tanggal 01 Desember (Pelapor Jenti Mutiara Napitupulu/ mantan istri), luka yang dialami Jenti Mutiara Napitupulu sebagai korban KDRT menurut pemerikaaan dokter: Dijumpai lebam berwarna kemerahan didaerah pipi sebelah kiri dan kanan Ukuran kanan 😛 : 5cm
L: 1cm, Ukuran kiri P: 5CM
L: 1CM, Dijumpai Bengkak Pada mata kiri Ukuran P: 0,5 CM, L: 0,5 CM, Dijumpai Jelas berwarna merah pada leher, Ukuran: P: 5CM, L: 0,5 CM.

Bahwa ditemukan juga dugaan kejanggalan dalam Laporan dan Pengambilan Visum Sakkeus Harahap dalam keterangan PLT Kepala Puskesmas Pasar Ujung Batu, Mantan Suami Jenti Mutiara juga tidak terdaftar di database Pasien atau rekam medis, hanya ada tertulis dibuku surat keluar Pengambilan Surat Visum Tanggal 06 Desember 2022, melalui surat Nomor: 445/3216/IX/2023 Tertanggal 21 September 2023.

Bahwa dalam proses pengeluaran surat visum ini juga terdapat 2 (dua) kali keluarnya surat Visum dengan nomor : 4332 dan 4333 An. SAKKEUS, jelas hal ini merupakan suatu kejanggalan.

Bahwa dulunya juga Perempuan Korban KDRT yang dijadikan sebagai Tersangka oleh Polsek sosa sebelum Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, Tanggal 01 Desember 2022 di Polsek Sosa (Pelapor Sakkeus Harahap/mantan suami), ini dilimpahkan penanganannya ke Polres Padang Lawas, proses pemanggilannya hanya 1 kali undangan wawancara/kalrifikasi (tahap penyelidikan) namun tidak dapat hadir dikarenakan kondisi psikologisnya yang sangat tertekan, selanjutnya pihak Polsek sosa langsung menerbitkan panggilan sebagai saksi (tahap Penyidikan) dan Jenti Mutiara juga kembali tidak hadir dalam panggilan dikarenakan alasan kondisi psikologis korban KDRT yang dijadikan sebagai Tersangka ini, kondisi psikologis yang tertekan ini juga dibuktikan dengan adanya Visum Et Repertum Psychiatrycum (Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa) Nomor : VERPsi/295/VIII/2023/RS Bhayangkara tertanggal 28 Agustus 2023.

Bahwa tanpa adanya panggilan pertama dan kedua Pihak Polsek Sosa pada tahap Penyelidikan maupun Penyidikan Pihak Polsek sosa menetapkan Jenti Mutiara seorang Perempuan yang menjadi korban KDRT menjadi Tersangka.

Dari semua kejanggalan diatas, bagaimana penegakan dan penerapan Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat diterapkan dengan baik dan perempuan-perempuan korban KDRT mendapatkan keadilan, jika Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim tidak dapat objektif dalam memeriksa, dan mengadili suatu perkara KDRT yang saling lapor.

Bahkan surat Komnas Perempuan sendiri sudah mengirimkan surat kepada Kepolisian Sektor Sosa tembusan Kepada Kapolres Padang Lawas dengan Surat Nomor: 019/KNAKTP/PEMANTAUAN/SURAT KLARIFIKASI/VII/2023

Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Cq JPU yang menangani Pelimpahan berkas dengan Surat Nomor: 082/KNAKTP/PEMANTAUAN/SURAT KLARIFIKASI/X/2023.

Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh, dengan Surat Nomor: 011/KNAKTP/PEMANTAUAN/SURAT KLARIFIKASI/III/2024, tertanggal 1 Maret 2024.

Namun seakan-akan upaya Perlindungan Hukum dari Komnas Perempuan kepada Perempuan Korban KDRT An. Jenti Mutiara Napitupulu tidak dihiraukan atau sia-sia
Mengingat Tersangka/Terdakwa tidak pernah ditahan sejak di Kepolisian, Kejaksaan hingga di Persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, selanjutnya Jaksa hanya menuntut 1 (satu) Tahun bahkan hakim memberikan Putusan yang dapat dikatakan sangat ringan yaitu Putusan Pidana Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu (6 Bulan ) jika dibandingkan dengan ancaman hukuman dalam surat dakwaan yaitu Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 terdakwa dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)” dan saat ini Perempuan Korban KDRT An. Jenti Mutiara harus berjuang mencari keadilan karena ditetapkan sebagai Tersangka.

Kami dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu menyoroti bobroknya penanganan kasus KDRT di Kabupaten Padang Lawas ini, sehingga kami meminta agar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kapolri Bapak Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Sekaligus Ketua Kompolnas Bapak Marsekal TNI (Purn). Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung RI Bapak Dr. ST Burhanuddin, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH ikut mengawasi dan memberikan Perlindungan Hukum kepada Perempuan Korban KDRT An. Jenti Mutiara Napitupulu.

Red-SS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *