Jakarta , Tevri-tv.com, Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026 menandai fase penting dalam penegakan hukum pidana nasional. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai regulasi baru tersebut secara normatif memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah.
Menurut Santrawan, Pasal 303 hingga Pasal 305 KUHP baru memberikan struktur hukum yang lebih sistematis dibanding ketentuan sebelumnya. Negara tidak hanya melarang tindakan kekerasan fisik terhadap umat beragama, tetapi juga mengatur gangguan nonfisik seperti kegaduhan, intimidasi, dan penghinaan di ruang publik.
“Secara yuridis, pasal-pasal ini memenuhi asas lex certa dan lex scripta. Rumusannya jelas, subjek hukumnya tegas, dan perbuatannya terukur,” ujar Santrawan dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 303 membagi bentuk pelanggaran ke dalam tiga tingkatan: gangguan ringan berupa kegaduhan, gangguan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pertemuan keagamaan, serta gangguan langsung terhadap pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan. Pembagian ini, kata dia, penting untuk menjamin proporsionalitas pemidanaan.
“Tidak semua gangguan diperlakukan sama. KUHP baru membedakan secara jelas antara pelanggaran ketertiban dan tindak pidana serius yang menyentuh hak konstitusional warga negara,” katanya.
Pasal 304, lanjut Santrawan, berfungsi sebagai norma penyeimbang antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati keyakinan orang lain. Dalam perspektif hukum, pasal ini membatasi ekspresi yang bersifat menghina dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kebebasan berekspresi bukan hak absolut. Dalam negara hukum, ia dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan ketertiban umum,” tegasnya.
Sementara itu, Pasal 305 dinilai sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap simbol-simbol keagamaan. Penodaan, perusakan, atau pembakaran tempat ibadah ditempatkan sebagai tindak pidana berat karena dampak sosialnya yang luas dan berpotensi memicu kekerasan lanjutan.
Santrawan menilai ancaman pidana dalam pasal ini telah memenuhi asas ultimum remedium, karena diterapkan pada perbuatan yang secara nyata melawan hukum dan menimbulkan luka sosial mendalam bagi umat yang bersangkutan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh implementasinya. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, dituntut untuk menerapkan pasal-pasal tersebut secara objektif dan tidak diskriminatif.
“Penegakan hukum harus berbasis fakta dan alat bukti, bukan tekanan massa atau sentimen mayoritas. Jika tidak, tujuan perlindungan hukum justru bisa berbalik menjadi sumber ketidakadilan,” ujarnya.
LBH GEKIRA, kata Santrawan, mendorong agar aparat penegak hukum mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai norma-norma baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk konteks sosiologis dan konstitusionalnya.
“KUHP baru memberi instrumen hukum. Tugas negara adalah memastikan instrumen ini digunakan untuk melindungi, bukan menakut-nakuti,” pungkasnya.













