Terdakwa Minta Keadilan diberikan dalam Putusan Majelis Hakim .
Baca selengkapnya isi Pembelaan terdakwa sebagai berikut…
Manado-Sulawesi Utara, 29 Januari 2026,tevri-tv.com .
Dugaan perkara Pidana korupsi perjalanan dinas dengan terdakwa James ekbert Makikama kini masih berproses hukum di Persidangan Pengadilan Negeri Manado.
Pada Sidang kali ini dengan Agenda Penyampaian NOTA PEMBELAAN atau (PLEDOI).
Nota Pembelaan dibacakan oleh Robert Lengkong S.H .M.A .C.L.A, selaku Advokat dari terdakwa .

Berikut ini isi Nota Pembelaan dari Terdakwa. *Nota Pembelaan*
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati.
Setelah mendengar dan membaca nota tuntutan yang dibacakan dan telah diserahkan kepada saya dimana saya telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp. 337.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah). Setelah melihat dari hasil jumlah kerugian negara ini dimana merupakan akumulasi dari total kerugian negara keseluruhan negara sebesar Rp. 3.357.476.162,- (Tiga Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah) sesuai audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP terhadap berkas pertanggung jawaban 152 orang dan sesuai laporan hasil audit BPKP telah dicantumkan daftar nama-nama sebanyak 152 orang yang telah dibebankan TGR dan nama saya juga tercantum dalam daftar dengan beban TGR sebesar Rp. 35.400.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) mengacu pada data yang ada dengan jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada saya dalam nota tuntutan JPU itu berarti saya juga telah dibebankan kerugian negara bukan Cuma dari hasil kerugian negara yang timbul dari hasil perbuatan saya tetapi juga saya harus menanggung kerugian negara dari hasil perbuatan orang lain.

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati.
Pada perkara pokok sudah ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dan sekarang sudah berstatus terdakwa, sesuai daftar nama hasil audit BPKP ada 152 orang yang sudah diperiksa dan ditetapkan pembebanan TGR itu berarti dari total 152 orang sudah ada 7 orang termasuk saya yang sedang diadili, itu berarti masih ada 145 orang dan salah satu diantaranya merupakan PPATK Perjalanan Dinas Tahun 2022 yang nilai perbuatan mereka sama dengan saya dengan jumlah TGR yang melebihi dari saya yang tidak ditetapkan tersangka dan diadili di ruangan ini, tetapi hanya dibebankan dengan TGR saja, setau saya dalam UU Tipikor ada pasal yang menyebutkan bahwa Mengganti Kerugian Negara tidak menghapus perbuatan pidananya karena perbuatan ini telah terjadi.
Majelis Hakim yang saya muliakan.
Dengan ini saya bermohon sekiranya bukan kewenangan dari Majelis Hakim untuk menetapkan 145 orang ini sebagai tersangka tetapi setidaknya dengan segenap kewenangan yang melekat sesuai fakta persidangan mengacu dari bukti yang ada dan keterangan dari para saksi sehingga Majelis Hakim dapat memasukan 145 orang ini dalam putusan dan atau dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan agar dapat melepaskan saya dari segala tuntutan dan membebankan saja dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 35.400.000,- ,- (Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan kerugian negara yang timbul dari hasil perbuatan saya.
Demikian Nota pembelaan dari Terdakwa.
Sementara itu Advokat dan terdakwa berharap agar Putusan nanti dirinya bisa mendapatkan keadilan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum Terpantau Sidang berjalan Aman .
Dari Kota Manado-Sulawesi Utara,tevri-tv.com Melaporkan.













