KESEPAKATAN PERDAMAIAN KEDUA BELAH PIHAK TELAH DIBACAKAN DAN DI KUATKAN OLEH MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI MANADO
MANADO-SULUT, Selasa 20 Januari 2026-tevri-tv.com ,
“SEPERTI PELANGI SEHABIS HUJAN , BADAI PASTI BERLALU, MENUTUP KONFLIK MASA LALU DAN MEMULAI DI AWAL TAHUN BARU DENGAN PERDAMAIAN SEJATI YANG TELAH SAH TERWUJUD DALAM TINDAKAN ,BUKAN SEKADAR PERKATAAN BELAKA ” YA.. Setelah menanti dan berproses ,akhirnya perselisihan antara pihak pertama yaitu 9 warga alung banua dan pihak kedua yaitu Nancy Angela hendriks kini telah SAH bersepakat berdamai.

Kesepakatan perdamaian kedua belah pihak telah diserahkan kepada majelis hakim pengadilan negeri manado dalam persidangan dan telah di bacakan kesepakatan perdamaian tersebut di hadapan kedua pihak, principal di dampingi kuasa hukumnya masing masing di Persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa 20 januari 2026. Sidang di pimpin oleh ketua majelis hakim RONALD MASSANG SH.MH.
Setelah di serahkan dan di revisi beberapa hal oleh kedua pihak dan di sepakati , sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan perdamaian dengan menguatkan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Adapun beberapa isi kesepakatan perdamaian antara lain sebagai berikut,

Dalam rangka mengakhiri sengketa ,para pihak yaitu penggugat dan tergugat 1 telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan syarat dan ketentuan di antaranya,
Pihak pertama sepakat untuk membongkar dan mengosongkan bangunan di atas objek sengketa dan keluar dari objek sengketa paling lambat tanggal 31 januari 2026 , dengan syarat pihak pertama menerima uang kompensasi dari pihak kedua dengan nomial yang telah disepakati oleh para pihak sejumlah 2 milyar 25 juta rupiah , dengan perincian ,kesembilan penggugat atau pihak pertama masing masing mendapatkan sejumlah 225 juta rupiah .
diinformasikan juga bahwa Sebelumnya pihak pertama telah menerima sebagian uang kompensasi berupa uang titipan dari pihak kedua pada tanggal 7 November 2025 sejumlah 675 juta rupiah dengan perincian kesembilan orang penggugat atau pihak pertama masing masing mendapatkan sebesar 75 juta rupiah .
Pihak pertama akan menerima sisa uang kompensasi 150 juta rupiah per masing masing penggugat atau pihak pertama dengan total keseluruhan 1 milyar 350 juta rupiah ,saat pihak pertama telah selesai dan membongkar dan mengosongkan bangunan di atas objek sengketa dan keluar dari objek sengketa dengan syarat melampirkan surat keterangan dari pemerintah setempat bahwa benar pihak pertama tidak lagi tinggal atau menduduki objek sengketa ,dan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa bangunan yang harus dilakukan pihak pertama paling lambat tanggal 31 januari 2026.
Sisa uang kompensasi 1 milyar 350 Juta rupiah dari pihak kedua ,telah dititipkan kepada kuasa hukum pihak pertama yaitu Irlend rumengan SH, dimana sisa uang kompensasi tersebut akan diserahkan kepada pihak pertama setelah syarat telah terpenuhi .
Selain biaya uang kompensasi dari pihak kedua kepada pihak pertama ,tidak ada lagi biaya ganti rugi atau kompensasi lainnya dalam bentuk apapun yang akan diminta dari pihak pertama kepada pihak kedua atau orang lain atas objek tersebut .
Pihak pertama di wajibkan untuk menitipkan seluruh berkas atau surat asli milik pihak pertama berkaitan dengan objek sengketa tersebut di atas kepada kuasa hukum pihak pertama irlend rumengan sh, , dan kemudian akan menyerahkan surat berkas atau surat surat asli milik pihak pertama berkaitan dengan objek sengketa tersebut kepada pihak kedua pada saat pihak pertama menerima keseluruhan uang kompensasi .
Dengan pihak pertama menerima keseluruhan uang kompensasi sejumlah 2 milyar 25 juta rupiah dengan rincian kesembilan penggugat atau pihak pertama masing masing mendapatkan bagian sejumlah 225 juta rupiah dari pihak kedua, maka pihak pertama tidak mempunyai hak apapun atas objek sengketa dan segala surat surat milik pihak pertama yang berkaitan dengan objek sengketa dinyatakan tidak sah dan mengikat .
pihak pertama mengakui kepemilikan pihak kedua atas objek sengketa .
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa hanya pihak pertama yang berhak dan berwenang membongkar dan mengosongkan bangunan di atas obejek sengketa dan keluar dari objek sengketa sehingga menerima uang kompensasi yang telah disepakati .
Objek sengketa tersebut tidak disewakan, dijaminkan ataupun terkena sitaan apapun juga kepada orang orang ataupun pihak lain.
Pihak kedua sepakat membangun akses jalan baru untuk masyarakat alungbanua ,dengan spesifikasi,
Lebar minimal 4 meter, struktur pengerasan beton cor untuk kendaraan motor, bajai dan mobil,Panjang minimal 176 meter .
Jembatan atau dermaga baru untuk transportasi masyarakat alungbanua dengan spesifikasi ,konstruksi beton ,Panjang minimal 270 meter ,lebar minimal 4 meter,
Ruang fasilitas, ruang tunggu ,atau pendopo untuk masyarakat alungbanua dengan spesifikasi Konstruksi beton , Panjang 10 meter lebar minimal 5 meter .
Waktu pelaksanaan ,seluruh pembangunan selesai paling lambat 31 desember 2027 ,
Apabila pembangunan tidak dilaksanakan atau tidak dapat diselesaikan oleh pihak kedua sampai tanggal 31 desember 2027 ,maka objek tanah di kembalikan kepada para penggugat atau pihak pertama ,dan uang sejumlah 2 milyar 25 juta rupiah dengan perincian kesembilan orang penggugat atau pihak pertama yang telah menerima masing masing bagian sejumlah 225 juta rupiah tetap menjadi milik para penggugat atau pihak pertama dan tidak wajib di kembalikan pihak pertama kepada pihak kedua.
Selama proses Pembangunan jalan,pendopo dan jembatan atau dermaga baru ,masyarakat alungbanua tetap menbggunakan jalan pendopo atau ruang tunggu dan jembatan dermaga lama.
Seluruh biaya pembebasan lahan dan pembangunan akses jalan ,ruang tunggu atau pendopo jembatan atau dermaga baru adalah tanggung jawab sepenuhnya pihak kedua.
Setelah fasilitas baru selesai ,para pihak sepakat melakukan pemagaran dan masyarakat alungbanua beralih menggunakan fasilitas baru .
Ketika pihak kedua lalai atau tidak melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana di atur dalam akta perdamaian tersebut ,pihak pertama berhak mengajukan permohonan eksekusi atas perdamaian .
Pihak kedua memberikan laporan progres pembangunan jalan,pendopo,ruang tunggu dan jembatan atau dermaga baru pada pihak pertama secara tertulis .
Apabila dikemudian hari , pihak kedua membangun usaha di atas obejek sengketa ,maka masyarakat alung banua akan diprioritaskan menjadi karyawan sesuai dengan prosedur syarat dan ketentuan yang berlaku.
pihak kedua sepakat mengeluarkan puskesmas dan air sumur bor dalam sertifikat hak milik nomor 3 desa kelurahan alung banua untuk kepentingan seluruh masyarakat alungbanua.
Pihak kedua sepakat mencabut laporan polisi yang telah dibuat terhadap pihak pertama .
Para pihak mengakui bahwa pencabutan laporan polisi merupakan bagian dari penyelesaian sengketa secara damai dan menjadi dasar berakhirnya seluruh konflik terkait objek sengketa di alungbanua .
Bahwa perjanjian ini mengikat antara para pihak bukan kepada ahli waris .
seluruh biaya perkara di bebankan dan menjadi tanggung jawab pihak kedua,
apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar akta perdamaian ini dapat dilakukan eksekusi sebagaimana pasal pasal yang tercantum dalam AktA perdamaian ini.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut juga Para pihak memohon kepada majelis hakim untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian Yang ditandatangani oleh para pihak di dampingi kuasa hukumnya.
Setelah isi perdamaian yang di buat secara tertulis dan di tandatangani kedua pihak serta di bacakan di hadapan para pihak , maka para pihak menyetujui dan akan memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan perdamaian tersebut.

Adapun Putusan sebagai berikut .
Mengadili ,
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas
- Menghukum kepada pihak tergugat 1 ,untuk membayar biaya perkara sejumlah 9 juta 41 ribu rupiah .
Ketua majelis Hakim menegaskan putusan perdamaian ini bersifat final dan mengikat .
Usai pembacaan putusan, kedua belah pihak yang telah menyepakati perdamaian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim pengadilan negeri manado yang telah membacakan kesepakatan dan putusan perdamaian yang kedua belah pihak telah sepakati bersama. Adapun sidang di pimpin ketua majelis hakim Ronald massang .S.H Dan Hakim Anggota Felix Wuisan SH.MH dan Erni Gumolili SH.MH masing masing sebagai hakim anggota dan panitera serta di hadiri principal dan kuasa hukum kedua belah pihak . Akta Kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak telah dibacakan tanggal 20 januari 2026.
Selain itu Nancy Menyampaikan Apresiasi Mendalam Ungkapan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Yang Telah Memfasilitasi Perdamaian Seperti Bapa Wenny Lumentut, Yang Menjembatani Komunikasi Dengan Warga, Serta Kuasa Hukum Heivy Mandang, Kuasa Hukumnya Yang Setia Mendampingi Selama Konflik Berjalan Dan Juga tak lupa berterima Kasih Kepada Irlend Rumengan SH, Selaku Pihak Kuasa Hukum Warga Alung Banua Dan Juga kepada Pihak penggugat Yang Akhirnya Sepakat Berdamai.
Sementara Itu Irlend Rumengan Sh Kuasa Hukum Warga Alung Banua Juga Menyampaikan Apresiasi Dan Ungkapan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Sehingga Kesepakatan Damai Dalam Konflik Ini Bisa Terjadi Dan Diterima Serta Disepakati oleh pihak tergugat 1 dan kuasa hukumnya. Irlend sebagai advokat kuasa hukum dalam menjalankan tugas tetap menjunjung tinggi integritas,hati nurani dan tanggung jawab profesional . Setiap langkah yang di ambil semata mata bertujuan memperjuangkan dan melindungi hak hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang sah hingga tercapai penyelesaian secara damai .
Sebelumnya Kesepakatan Damai Ini Juga Terang Benderang Di Sampaikan Secara Lisan Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Manado Pada Selasa 25 November 2025 lalu..
Sementara itu di informasikan bahwa Kesepakatan perdamaian ini hanya mengikat antara para penggugat dan tergugat 1 . yaitu para pihak telah menyetujui perselisihan secara damai.
Rasa Damai Haru Bahagia ketika palu hakim berbunyi usai membacakan putusan kesepakatan perdamaian, suasana Ruangan sidang Berubah Menjadi Ruang Perdamaian Yang Sangat Menyentuh Hati Semua Orang Yang Menyaksikan Persidangan Tersebut, dan diakhiri dengan tepuk tangan dari semua pengunjung sidang, principal dan kuasa hukumnya dan baik pihak penggugat dan tergugat 1 , bersama majelis hakim juga tak lupa mengabadikan momen perdamain dengan berfoto bersama sesuai permintaan pihak kuasa hukum pihak tergugat yang disampaikan ke ketua majelis hakim.

Kini semua pihak Melupakan apa Yang Terjadi Di Belakang Dan Mengarahkan Pandangan Kepada Masa Depan Yang Lebih Baik Dan penuh harapan pasti .***
“PERDAMAIAN SEJATI SUNGGUH INDAH ‘’
Dari Kota Manado Sulawesi Utara ,Marthen tevri-tv.com Melaporkan.













