SUMEDANG , Tevri-tv.com,– Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi melayangkan Surat Keberatan Hukum kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat bernomor 06/MA-SL/VI/2026 itu disampaikan di Jakarta pada Rabu, (1/7/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penolakan PPID Kementerian ESDM yang menolak memberikan dokumen krusial terkait perizinan historis Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Gunung Tampomas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007.
Saat ini, skema perizinan di kawasan tersebut telah diubah menjadi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025, dengan luas wilayah 22.514 hektare.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan bahwa alasan PPID ESDM yang menyebut dokumen “sudah tidak berlaku” atau “habis masa retensi” adalah alasan yang mengada-ada dan berpotensi melanggar hukum.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen penetapan izin publik dan wilayah kerja merupakan Arsip Terjaga dan Vital negara yang memiliki nilai guna hukum serta kesejarahan permanen,” ujar Susane, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, jika PPID tidak dapat menunjukkan Berita Acara Pemusnahan Resmi, maka patut diduga terjadi penghilangan arsip negara. “Ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.
Majelis Adat Sumedanglarang juga keberatan atas sikap PPID ESDM yang mengalihkan permintaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan kajian teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Susane, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) huruf c. “PPID wajib berkoordinasi antar-PPID, bukan melempar tanggung jawab. Sebagai instansi sektoral penerbit izin, Kementerian ESDM wajib memiliki tembusan seluruh bahan perizinan,” jelasnya.
Transparansi dokumen WKP 2007 yang dicabut dan dibatalkan pada 2025 dinilai penting agar publik dapat menilai apakah perubahan skema menjadi PSPE hanya untuk menghindari kewajiban tertentu, padahal aktivitasnya berada di lokasi geografis yang sama.
Majelis menuntut seluruh salinan dokumen perizinan, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta data digital dalam format shapefile (SHP). Keterbukaan data ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan pada Asas Kecermatan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta mencegah penetapan kapling wilayah eksklusif PSPE seluas 22.514 hektare secara sepihak.
Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk menjamin asas partisipasi publik atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), memastikan tidak ada tumpang tindih dengan wilayah adat dan situs cagar budaya, serta mengantisipasi risiko kebencanaan dari Sesar Baribis.
Majelis Adat Sumedanglarang menilai penundaan dokumen kelayakan ekologis dan adat dengan dalih belum ada lelang merupakan bentuk kelalaian negara dalam melindungi ruang hidup warga. Tindakan itu juga melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui surat keberatan ini, Majelis menuntut Atasan PPID ESDM untuk membatalkan keputusan penolakan dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
“Jika dalam 30 hari kerja tuntutan kami diabaikan atau dijawab tidak memuaskan, kami akan langsung mendaftarkan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta dan siap menempuh jalur hukum lanjutan,” pungkas Susane.
Majelis Adat Sumedanglarang
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua
Press release
2 opsi judul
- Majelis Adat Sumedanglarang Layangkan Keberatan Hukum, Tolak PPID ESDM Tutupi Dokumen Geothermal Tampomas
- Alasan “Dokumen Habis Masa Retensi” Ditolak, Majelis Adat Sumedanglarang: Ancam Pidana 10 Tahun Jika Arsip Dihilangkan
SUMEDANG – Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi melayangkan Surat Keberatan Hukum kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat bernomor 06/MA-SL/VI/2026 itu disampaikan di Jakarta pada Rabu, (1/7/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penolakan PPID Kementerian ESDM yang menolak memberikan dokumen krusial terkait perizinan historis Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Gunung Tampomas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007.
Saat ini, skema perizinan di kawasan tersebut telah diubah menjadi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025, dengan luas wilayah 22.514 hektare.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan bahwa alasan PPID ESDM yang menyebut dokumen “sudah tidak berlaku” atau “habis masa retensi” adalah alasan yang mengada-ada dan berpotensi melanggar hukum.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen penetapan izin publik dan wilayah kerja merupakan Arsip Terjaga dan Vital negara yang memiliki nilai guna hukum serta kesejarahan permanen,” ujar Susane, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, jika PPID tidak dapat menunjukkan Berita Acara Pemusnahan Resmi, maka patut diduga terjadi penghilangan arsip negara. “Ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.
Majelis Adat Sumedanglarang juga keberatan atas sikap PPID ESDM yang mengalihkan permintaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan kajian teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Susane, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) huruf c. “PPID wajib berkoordinasi antar-PPID, bukan melempar tanggung jawab. Sebagai instansi sektoral penerbit izin, Kementerian ESDM wajib memiliki tembusan seluruh bahan perizinan,” jelasnya.
Transparansi dokumen WKP 2007 yang dicabut dan dibatalkan pada 2025 dinilai penting agar publik dapat menilai apakah perubahan skema menjadi PSPE hanya untuk menghindari kewajiban tertentu, padahal aktivitasnya berada di lokasi geografis yang sama.
Majelis menuntut seluruh salinan dokumen perizinan, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta data digital dalam format shapefile (SHP). Keterbukaan data ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan pada Asas Kecermatan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta mencegah penetapan kapling wilayah eksklusif PSPE seluas 22.514 hektare secara sepihak.
Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk menjamin asas partisipasi publik atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), memastikan tidak ada tumpang tindih dengan wilayah adat dan situs cagar budaya, serta mengantisipasi risiko kebencanaan dari Sesar Baribis.
Majelis Adat Sumedanglarang menilai penundaan dokumen kelayakan ekologis dan adat dengan dalih belum ada lelang merupakan bentuk kelalaian negara dalam melindungi ruang hidup warga. Tindakan itu juga melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui surat keberatan ini, Majelis menuntut Atasan PPID ESDM untuk membatalkan keputusan penolakan dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
“Jika dalam 30 hari kerja tuntutan kami diabaikan atau dijawab tidak memuaskan, kami akan langsung mendaftarkan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta dan siap menempuh jalur hukum lanjutan,” pungkas Susane.
Majelis Adat Sumedanglarang
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua













