MANADO-SULUT ,15 Januari 2026 ,tevri-tv.com
Sidang dugaan Pidana Perbuatan Menghalanghalangi Penyidikan kembali di Gelar pada Kamis 15 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Manado . Agenda sidang kali ini yaitu Penyampaian Pembelaan dari Kuasa Hukum dan terdakwa . 2 terdakwa hadir di persidangan bersama Tim kuasa Hukumnya yaitu Adv. Wanda E O Hatirindah, SH .MH dan Adv. Allan Belly Bidara, SH .
Berikut ini informasi isi Pembelaan dari 2 Terdakwa bersama Kuasa Hukumnya yang di sampaikan Pembelaan di Persidangan .


NOTA PEMBELAAN (PLEDOI)
I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami Hormati ,Jaksa Penuntut Umum yang kami Hormati, serta Persidangan yang kami Muliakan. Pertama-tama kami memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa karna berkat dan kasih setiaNya dan diberikanNya kesehatan , hikmat dan pengetahuan sehingga kita dapat melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan tidak kurang suatu apapun .
Kami juga mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah dengan tekun dan setia mengedepankan perkara ini sehingga telah berlangsung dengan aman dan tertib semata-mata bertujuan untuk mengejar kebenaran materil sebagai fakta hukum untuk mempertimbangkan hukuman apa yang pantas dijatuhkan atas diri Terdakwa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Penuntut Umum yang dengan tekun ikut membantu untuk menemukan kebenaran, meskipun semata-mata hanya melihat dan meninjau perkara ini dari sudut kepentingan sebagai Penuntut umum, yaitu pandangan subjektif dan pula dari pandangan objektif sehingga tuntutannya pasti berbeda dengan pandangan kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa .
Sebagaimana kita pahami suatu azas hukum yang menyatakan bahwa kesempatan paling akhir dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana adalah ada pada Terdakwa/Penasehat Hukumnya, maka berdasarkan pasal 182 ayat (1) butir b KUHAP, kami akan memanfaatkanya, disamping itu bahwa putusan hakim yang prima harus mencerminkan Kepastian Hukum, Kemanfaatan serta Keadilan dan atau Kepatutan, jadi jelas bukan berdasarkan target, sehingga dalam menjatuhkan putusan nanti benar-benar dapat dibanggakan dan diagungkan sebagaimana tugas mulianya mewujudkan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Esa.
Bahwa adapun yang dilahirkan Hakim dalam menjalankan tugasnya adalah menyangkut hari depan dan nasib manusia pada umumnya dan khususnya nasib Terdakwa. Dengan demikian secara global dapat diambil kesimpulan Hakimpun berperan dalam menciptakan ketentraman dan kebahagiaan masyarakat. Terdakwa yang merupakan anggota masyarakat , sebagaimana kita juga mencintai akan ketentraman dan kebahagiaan, oleh karena itu Terdakwapun serasa dengan kita, paling tidak dalam kehendak menikmati ketentraman dan kedamaian tersebut.
Majelis Hakim dan Penuntut Umum yang Terhormat, kita harus sependapat bahwa sebelum adanya proses acara pidana tentunya seseorang itu harus nyata melakukan perbuatan-perbuatan yang seharusnya sebagai konsekuensinya seseorang itu harus tidak dituntut secara pidana, demikian pula seseorang yang telah melakukan perbuatan yang melanggar suatu peraturan hukum pidana sekalipun, selama masih dalam proses yaitu selama ia didakwa melakukan suatu peristiwa pidana, ia berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang pengadilan, dengan menurut Peraturan-Peraturan yang berlaku. Hal itu semua ditentukan oleh karena dalam proses acara pidana yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang hakiki, maka karena itu hanya Kebenaranlah yang harus menjadi dasar dari suatu Putusan Hakim diluar dari itu tidak bisa dijadikan dasar dari putusan hakim,
Dengan demikian Perangkat dalam proses acara pidana haruslah teliti dan cermat dalam menjalankan fungsinya , mudah-mudahan dalam proses perkara ini , kita sama-sama menyadari dan memahami bahwa Kebenaran yang sejati harus kita cari .
II. TENTANG DAKWAAN
a. Tentang Surat Dakwaan
Majelis Hakim yang terhormat,
saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa surat dakwaan merupakan hal yang sangat penting karena merupakan dasar pemeriksaan, Penuntutan dan Pemutusan suatu perkara pidana dalam proses persidangan di pengadilan.
Didalam perkara ini Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primair dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah kami pelajari dan memahami Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa dengan tegas menolak dan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum menyangkut dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa .
Tinjauan Atas Surat Dakwaan
Meskipun didalam persidangan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Namun Terdakwa terlebih Penasehat Hukum Terdakwa masih mendapatkan ruang dan waktu yang disediakan oleh Undang-Undang untuk mengajukan Pembelaan ( Pledoi ). Surat dakwaan dalam perkara pidana sangatlah penting dan bahkan sangat menentukan berhasil tidaknya Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Terdakwa kedalam persidangan. Karena begitu penting dan strategisnya surat dakwaan , maka Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harus benar-benar hati – hati dan teliti dalam membuat Surat Dakwaan. Bahwa menurut Kami, Jaksa Penuntut Umum tidak teliti dan tidak hati-hati untuk memeriksa Terdakwa dan membuat Surat Dakwaan dimana terungkap fakta yang nyata dan Jelas Bahwa Terdakwa Christina & Terdakwa Meis tidak melakukan perbuatan menghalanghalangi penyidikan secara bersama-sama merusak dan atau menghilangkan Barang Bukti di Kantor DPRD Kota Bitung terkait Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022-2023 Maka Kami akan mengajukan Ekspesi /Keberatan sebagai berikut :
– Dakwaan Error In Persona
• Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Error In Persona Para Terdakwa tidak pernah melakukan Perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum karena barang bukti yang dihilangkan itu merupakan file dan nota-nota perjalanan dinas yang pada faktanya merupakan nota kwitansi kosong yang banyak dipakai bahkan semua Pegawai dan THL bekerja dikantor Dewan memiliki nota-nota tersebut;
Bahwa file dan nota kwitansi kosong yang menjadi barang bukti bukan milik dari Para Terdakwa dalam Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, file dan nota kwitansi tersebut Tidak Dibuat Para Terdakwa dalam Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, file dan nota kwitansi kosong tersebut Digunakan secara umum dalam Administrasi Kantor , tidak melekat secara personal terhadap Para Terdakwa dalam Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, file dan nota kwitansi kosong tersebut Tidak ada penguasaan yuridis maupun fisik oleh Para Terdakwa dalam Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 sehingga tidak dapat dibebankan oleh pertanggung jawaban pidana, oleh karena itu barang bukti yang dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dijadikan barang bukti karna merupakan file biasa dan nota kwitansi kosong yang tidak memiliki nilai pembuktian sehingga membuat terang Para Terdakwa tidak melakukan Perbuatan Pidana dan membuat Dakwaan menjadi Error In Persona;
• Bahwa perbuatan Terdakwa Christina dan Terdakwa Meis tidak terpenuhi unsur mencegah, merintangi atau menggagalkan perkara Pokok buktinya Perkara Pokok TIPIKOR Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 tetap berjalan dan sudah masuk dalam proses Persidangan dibuktikan dengan Tahap Penyidikan tetap berjalan , Penggeladahan tetap dilakukan, Saksi tetap diperiksa , berkas Perkara dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke persidangan dengan memiliki 6 Orang Terdakwa sehingga dugaan Alat bukti yang dibuang dan dihapus bukan merupakan Alat Bukti yang relevan karena Perkara Pokok telah masuk proses persidangan tanpa melibatkan Perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, karena Pasal 21 UU Tipikor Tidak dapat dipisahkan dan harus ada kejelasan relevansinya dengan perkara TIPIKOR Pokok karena bersifat accesoir terhadap Perkara Tipikor Pokok, Jaksa Penuntut Umum kurang cermat membuat Dakwaan, sehingga menurut hemat kami menjadi Error In Persona maka beralasan hukum Dakwan A quo haruslah ditolak.
– Dakwaan yang didakwakan kepada Para Terdakwa tidak ada kaitan Hukum (Nexus Yuridis)
• Bahwa Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP didakwakan kepada Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak memiliki kaitan hukum antara kedua Terdakwa didalam dakwaan yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum setiap peran masing masing Terdakwa. Tidak ada tindakan dari Terdakwa Christina Amin memerintah kepada Terdakwa Meis E.S Tamalonggehe untuk menghilangkan, merusak dan menghapus barang bukti begitu juga dengan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak pernah memerintahkan Terdakwa Christina Amin untuk menghilangkan, merusak dan menghapus barang bukti maka sangat jelas dan nyata Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi (Nexus Juridis) tidak ada kaitan hukum.
Dalam Hakikatnya Pasal 55 KUHP ayat (1) ke – 1 KUHP menyatakan :
Dipidana sebagai Pelaku tindak Pidana mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan artinya :
Adanya lebih dari satu orang pelaku;
Adanya perbuatan pidana yang sama;
Adanya kerja sama sadar (bewuste samenwerking);
Adanya kesatuan kehendak dan tujuan (common design);
Adanya pembagian peran yang nyata dan saling terkait;
Pada Faktanya Terdakwa Christina dan Terdakwa Meis tidak memiliki kaitan hukum berupa ;
Tidak memiliki hubungan Jabatan Struktural;
Tidak memiliki hubungan atasan-bawahan;
Tidak memiliki hubungan perintah;
Tidak memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan bersama atas objek;
Tidak pernah membuat kesepakatan;
Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa Para terdakwa dengan pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP seolah olah Para Terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama tetapi secara eksplisit Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan satu Fakta Hukum yang menunjukan adanya Kesepakatan, Kordinasi, Pembagian Peran, Kesatuan Kehendak dan Kerja Sama atara Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S.Tamalonggehe karena perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersifat Individual dan Bediri Sendiri tidak dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan bersama-sama.
– Bahwa dalam Dakwaan Jaksa Penuntut secara Eksplisit tidak menguraikan dengan jelas dan detail apa yang menjadi Peran Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe, Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan bahwa Terdakwa Christina Amin memerintahkan Saksi Fandri Achmad untuk menghapus nota kwitansi transportasi dan file cap untuk nota transportasi yang pernah di buat dan di scan pada computer ,maka secara terang dan nyata, jika JPU mengkonstruksikan dakwaan seperti itu, maka harusnya Fandri Achamad, merupakan salah satu pelaku yang wajib ditarik dalam perkara a quo tetapi pada Faktanya Fandri Achmad tidak ditarik menjadi Pihak Tersangka sampai Terdakwa dalam perkara a quo, padahal Fandri Achmad adalah Pleger;
– Jaksa Penuntut Umum juga menguraikan bahwa Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe memerintahkan Saksi Olga Halaka untuk menyingkirkan dan membuang 5 kwitansi kosong yang tidak memiliki nominal yang menjadi barang bukti, maka jika JPU mengkonstruksikan dakwaan seperti itu, secara terang dan nyata Saksi Olga Halaka merupakan salah satu pelaku yang harus ditarik pihak dalam perkara a quo tetapi pada Faktanya Olga Halaka tidak di tarik menjadi Pihak Tersangka sampai Terdakwa dalam Perkara A quo padahal jelas Olga Halaka adalah Pleger;
– Bahwa ada pihak-pihak yang secara terang dari awal dituangkan dalam BAP maupun keterangan saksi dalam fakta persidangan mengungkapkan bahwa mereka sendiri turut terlibat memberi perintah, membuang, membakar, menghilangkan barang bukti berupa dokumen-dokumen perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, T.A. 2022-2023, yakni Salman Sulaiman, dan Julio andre Wagino secara jelas adalah Pleger;
Jika Salman Sulaiman, Julio Andre Wagino, dan Fandri Achmad serta Olga Halaka tidak dihukum, dan sebaliknya hanya Menghukum Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe yang didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, maka ini adalah suatu kemunduran dari Negara hukum, yang menjunjung tinggi nilai keadilan serta kepastian hukum.
Bahwa karena penerapan Pasal 55 KUHP adalah keliru , di Paksakan dan bertentangan dengan hukum pidana membuat Dakwaan cacat materil , unsur tidak terpenuhi sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum;
– Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur
Bahwa dakwan Jaksa Penuntut Umum sangat Prematur dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe yang melanggar Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP tetapi Para Terdakwa tidak memiliki hubungan hukum dalam tindak pidana a quo bahkan yang memiliki hubungan hukum Dengan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe seperti Olga Halaka tidak di hukum karena telah nyata disebutkan dalam dakwaan Olga Halaka yang membuang 5 Nota Kwitansi Kosong tetapi tidak dijadikan tersangka/terdakwa, begitu juga dengan Fandri Achmad yang telah nyata disebutkan dalam dakwaan menghapus file nota transportasi perjalanan dinas yang diperintahkan Terdakwa Christine Amin tidak di hukum , maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat Prematur.
Bahwa Terdakwa Meis E.S.Tamalonggehe tidak memiliki hubungan hukum dengan Terdakwa Christina Amin karna Terdakwa Meis tidak pernah berkomunikasi atau memerintahkan Terdakwa Christina untuk menghapus,menghilangkan barang bukti maka Pasal 55 tidak mengikat terhadap Para Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum memaksakan untuk mendakwa Para Terdakwa tetapi pihak yang memiliki hubungan hukum tidak dijadikan Tersangka/Terdakwa seperti Salman Sulaiman, Julio andre Wagino, Olga Halaka dan Fandri Achmad atas tindakan tersebut Dakwaan bertentangan dengan Asas Hukum Equality Before Law dan harus dinyatakan batal demi Hukum ;
– Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur dan Tidak Jelas / Obscuur Libel
1. Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas atau kabur karena Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, Jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe sehingga menurut hemat kami Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP 1981.
Dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa Para Terdakwa melakukan perbuatan merusak dan atau menghilangkan barang bukti file dan nota-nota terkait perjalanan dinas namun Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan tegas seperti :
• Alat bukti apa yang sah menurut hukum acara pidana;
• Nilai pembuktian file dan nota-nota kwitansi kosong ;
• Hubungan Kausal antara file dan nota nota kwitansi dan Para Terdakwa tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun Anggaran 2022-2023;
Bahwa didalam Dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan apa yang dilakukan oleh Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe, yang pada Faktanya Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak pernah melakukan upaya penghilangan barang bukti karna, Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak pernah berkomunikasi atau berinteraksi, memerintahkan satu sama lain untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara TIPIKOR Perjadin Tahun Anggaran 2022-2023 DPRD Kota Bitung;
Bahwa Pihak yang terlibat dalam menghapus dan membuang bukti Nota Kwitansi seperti Fandri Achmad dan Olga Halaka tidak di jadikan Tersangka/Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum , tidak menguraikan secara jelas barang bukti file nota kwitansi yang tidak memiliki nominal atau kosong apakah memiliki nilai pembuktian yang berkaitan dengan perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023;
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : PRINT-9/ P.1.14/Fd.1/06/2024 tanggal 25-06-2024 yang diuraikan dalam Dakwaan Pihak Kejaksaan Pada tanggal 25-06-2024 Sudah mendatangi Kantor DPRD Kota Bitung serta membawa dan mengamankan semua barang bukti yang dipakai dalam melakukan TIPIKOR Perjadin DPRD ke Kantor Kejaksaan sehingga objek yang tidak dibawa bukan merupakan barang bukti, dan Pihak Kejaksaan harus memberikan Informasi kepada seluruh Pegawai dan THL agar supaya tidak menyentuh objek yang menjadi barang bukti , tetapi Pihak Kejaksaan tidak memberikan informasi, maka secara Terang dan Nyata tindakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana tidak ada unsur melawan hukum , seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus uraikan dalam dakwan unsur perbuatan melawan hukum;
Berdasarkan urain hukum diatas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangatlah Kabur dan Tidak Jelas sehingga Berdasarkan Hukum Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan Batal Demi Hukum;
Seirama dengan Yurisprudesi Mahkamah mengenai Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap:
Putusan Ma No. 808K/PID/1984
DAKWAAN TIDAK CERMAT, JELAS DAN LENGKAP SEHINGGA HARUS DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM
Putusan Ma No. 592K/PID/1984
TERDAKWA DIBEBASKAN DARI DAKWAAN KARENA UNSUR MELAWAN HUKUM TIDAK TERBUKTI
III. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Selama persidangan berlangsung telah diperoleh fakta-fakta sebagaimana terungkap dalam persidangan, baik dalam keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa, keterangan ahli maupun bukti lainnya yang telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Para Terdakwa yang telah memperjelas posisi dan kedudukan Terdakwa yang didakwa melakukan Perintangan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) . bahwa Kami Penasehat Hukum Para Terdakwa menolak dengan tegas sebagian Keterangan dari Saksi-Saksi yang dituangkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum karna tidak sesuai dengan Fakta yang terungkap didalam Persidangan dimana Saksi Shanty Mamesah yang terlibat langsung didalam Tindak Pidana TIPIKOR Persidangan sehingga menimbulkan pertanyaan ;
Adapun keterangan dari Saksi-saksi adalah sebagai berikut :
1. Olga Halaka
Bahwa Saksi sudah bekerja di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung sudah 16 (Enam Belas) Tahun sebagai THL/Honor;
Bahwa atasan Saksi adalah Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe;
Bahwa tugas Saksi selama bekerja di Kantor Dewan Pimpinan Rakyat Kota Bitung antara lain, meng arsipkan Dokumen, membuat dan mencetak daftar gaji, dan membantu Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dalam perkerjaan;
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2024 Saksi diajak oleh Terdakwa Christina Amin yang jabatannya adalah Kasubag untuk pergi kerumah makan Hale Coffe setelah jam pulang kantor pada pukul 17.00 dan pada saat itu di Hale Coffe sudah berada Kasubag James Makikama, Terdakwa Christina Amin, Reynita Tatengkeng, dan Ibu Hadija;
Bahwa pada saat Saksi menunggu Makanan datang, Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe mengirim pesan terusan dari Whatsapp dengan kalimat pesan menyuruh untuk segera membersikan laci yang berisih kwitansi dan nota;
Bahwa Saksi menanyakan kembali melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe terkait dengan pesan menyuruh membersikan laci tetapi tidak tanggapi oleh Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe karna tidak ada tanggapan Saksi mencoba menghubunggi lewat Telpon tetapi Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak menangkat telepon;
Bahwa Saksi memperlihatkan Pesan Terusan dari Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe kepada Terdakwa Christina Amin dan Saksi James Makikama yang pada saat itu ada bersama sama dengan Saksi sekaligus Saksi menanyakan arti dari pesan tersebut lalu Saksi James Makikama mengatakan akan ada pemeriksaan, lalu setelah itu Saksi dan teman teman langsung menuju kantor untuk melakukan pembersihan;
Bahwa sampai dikantor Saksi menanyakan kembali Kepada Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe siapa yang memerintahkan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe mengirim pesan jawab Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe Kabag Shanti Natalie Mamesah yang memerintahkan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk mengirim pesan ke Saksi;
Bahwa Saksi Mengetahui yang memerintah Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk mengirim pesan adalah (Kabag Shanti Natalie Mamesah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang Terdakwa Christina Amin lakukan;
Bahwa Saksi yang membersikan Nota dan Kwitansi Kosong;
Bahwa Saksi dengan Tegas mengatakan Saksi yang merobek dan membuang 5 Kwitansi Kosong;
Bahwa Saksi mengetahui Kwitansi Kosong tersebut bisa dipakai dalam surat pertanggung jawaban Perjadin;
Bahwa Saksi Memiliki TGR dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 sama dengan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dan Terdakwa Christina Amin;
Bahwa Saksi mengetahui Pimpinan Sekertariatan DPRD Kota Bitung adalah Sekwan;
Bahwa Saksi pernah di periksaan oleh Kejaksaan terkait kasus Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung ;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe menelpon Saksi Fandri Achmad tetapi tidak tau apa yang dibicarakan;
Bahwa Saksi mengetahui dampak apa yang akan diterima oleh Saksi ketika menghilangkan , memusnahkan 5 Nota Kwitansi Kosong
Bahwa Yang Mulia Mejelis Hakim kiranya dapat memeriksa perkara aquo berdasarkan Kebenaran dan Keadilan karena Sdr Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan tindakan dari Saksi Shanti Natalie Mamesah yang merupakan Kabag Keuangan yang memerintahkan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk mengirim pesan membersihkan Nota dan Kwitansi pada meja kerja, seharusnya harus dicatat dalam keterangan Saksi Olga Halaka karna merupakan Pengakuan yang membenarkan bahwa Intelektual Dader adalah Saksi Shanty Mamesah yang memerintah Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk membersihkan Nota dan Kwitansi yang ada dikantor melalui Pesan Whatsaap dan diteruskan ke Saksi Olga Halaka lalu yang menjadi Pleger merupakan Saksi Olga Halaka yang memusnahkan 5 Nota Kwitansi Kosong pada Faktanya Saksi Shanti Natalie Mamesah dan Saksi Olga Halaka tidak dijadikan Tersangka/Terdakwa melainkan yang menjadi Tersangka/ Terdakwa adalah Meis E.S. Tamalonggehe sebagai Doenpleger selebihnya Kami meminta Keadilan.
2. Alfian Oktavianus Pandeirot
Bahwa Saksi merupakan PNS di Sekertariatan DPRD Kota Bitung;
Bahwa Saksi Tgl 17 Juli 2024 ada dilokasi Hale Cofe pada pukul 17.00 sampai pukul 18.30 bersama , Terdakwa Christina Amin, James Makikama, Olga Halaka, Reynita Tatengkeng semua berjumlah 5 (lima) Orang;
Bahwa Saksi mengetahui Olga Halaka mendapatkan pesan terusan dari Terdakwa Meis E.S.Tamalonggehe dan mendengar ada Penggeledahan;
Bahwa setelah Olga Halaka mendapatkan pesan terusan dari Terdakwa Meis E.S.Tamalonggehe kami yang ada di Hale Cofe bersepakat untuk kembali ke Kantor DPRD;
Bahwa Saksi mendengar Terdakwa Christina Amin menelpon Fandri Achmad menyuruh untuk membersikan file-file yang ada dikomputer;
Bahwa Saksi dan teman-teman yang di Hale Cofe balik ke kantor dan melakukan pembersihan Nota dan Kwitansi di Kantor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, tidak melihat Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe melakukan Tindak Pidana Korupsi Perintangan, menghilangkan barang bukti;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa Christina Amin melakukan Tindak Pidana Korupsi Perintangan menghilangkan barang bukti;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan Printah untuk menghilangkan Nota Kwitansi dari Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dan Cristina Amin;
Bahwa setau Saksi Fandri Achmad operator computer di Kantor Dewan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui data data apa yang dibersihkan Fandry Achmad dalam computer, Saksi juga tidak mengetahui kalau Olga Halaka menghancurkan/membuang barang bukti kwitansi kosong;
Bahwa setau Saksi Nota / Kwitansi Kosong yang memiliki Cap semua Pegawai dan THL memiliki nya;
Bahwa Saksi Mengetahui yang memerintah Meis E.S. Tamalonggehe untuk mengirim pesan ke Olga Halaka adalah (Kabag Shanti Natalie Mamesah).
Bahwa Saksi Memiliki TGR dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 sama dengan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dan Terdakwa Christina Amin belum dibayar;
Bahwa Yang Mulia Mejelis Hakim kiranya dapat memeriksa perkara aquo berdasarkan Kebenaran dan Keadilan karena Sdr Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan tindakan dari Saksi Shanti Natalie Mamesah yang merupakan Kabag Keuangan yang memerintahkan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk mengirim pesan membersihkan Nota dan Kwitansi pada meja kerja kepada Olga Halaka, seharusnya harus dicatat dalam keterangan Saksi Alfian Oktavianus Pandeirot karna merupakan Pengakuan yang membenarkan bahwa Intelektual Dader adalah Saksi Shanti Natalie Mamesah yang memerintah Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk membersihkan Nota dan Kwitansi yang ada dikantor melalui Pesan Whatsaap dan diteruskan ke Saksi Olga Halaka lalu yang menjadi Pleger merupakan Saksi Olga Halaka yang memusnahkan 5 Nota Kwitansi Kosong pada Faktanya Saksi Shanti Natalie Mamesah dan Saksi Olga Halaka tidak dijadikan Tersangka/Terdakwa melainkan yang menjadi Tersangka /Terdakwa adalah Meis E.S. Tamalonggehe sebagai Doenpleger begitu juga dengan perbuatan Terdakwa Christina Amin yang sepatutnya tidak dijadikan Tersangka/Terdakwa karena Saksi Fandry Achmad tidak di jadikan Tersangka/Terdakwa yang pada intinya Saksi Fandry Achmad telah membersihkan data Nota dan Kwitansi Kosong sehingga membuat terang bahwa Fandry Achamad menjadi Pleger dan perbuatan tersebut sudah diuraikan secara eksplisit dalam Surat Dakwaan, Kami meminta keadilan buat Majelis Hakim untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
• Bahwa Saksi Shanti Natalie Mamesah memiliki TGR
• Bahwa Saksi Olga Halaka memiliki TGR
• Bahwa Saksi Fandry Achmad memiliki TGR
Status TGR ketiga Saksi tersebut sama dengan Terdakwa Meis E.S Tamalonggehe dan Terdakwa Christina Amin dimana sama sama membersihkan Nota dan Kwitansi Kosong atas Perintah dari Saksi Shanty Mamesah yang merupakan pimpinan dari Para Terdakwa.
3. Fandry Achmad
1. Bahwa Saksi Bekerja pada Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung sebagai Tenaga Harian Lepas/ THL dibawah Pengawasan Terdakwa Christina Amin sebagai Kasubag;
2. Bahwa tanggal 17 Juli 2024 pukul 18.00 Saksi di telpon oleh Terdakwa Christina Amin untuk datang ke kantor;
3. Bahwa Saksi kekantor DPRD lalu bertemu dengan Terdakwa Christina Amin lalu diminta untuk menghapus beberapa file/document;
4. Bahwa setau Saksi telah menghapus 4 sampai 5 file pada computer yang dipakai Terdakwa Christina Amin;
5. Bahwa Saksi menghapus file-file kwitansi transportasi dan file-file transportasi yang di scand dihapus secara permanen;
(Pengakuan Saksi yang memusnahkan barang bukti);
6. Bahwa Saksi mengetahui dengan file kwitansi garuda, dan kwitansi tersebut banyak dimiliki para pegawai;
7. Bahwa sebelumnya sudah ada pemeriksaan BPK jadi Saksi memeriksa kembali file-file yang menjadi arsip;
8. Bahwa keesokan harinya tanggal 18 Juli 2024 Saksi kembali lagi ke kantor DPRD dan bertemu dengan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe lalu Terdakwa Meis E.S. memerintahkan Saksi untuk memeriksa file kwitansi yang perlu dihapus dilaptop milik Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe;
9. Bahwa Saksi memeriksa Laptop dan tidak menemukan adanya file kwitansi namun Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe meminta untuk menghapus file rincian belanja hutang pemakaman Almarhum Sekwan dan Saksi menghapus file tersebut;
10. Bahwa Saksi menghapus Seluruh File Data Kwitansi yang berhubungan dengan Perjalan Dinas DPRD Tahun Anggaran 2022-2023 pada semua computer di Kantor DPRD Kota Bitung.
Bahwa kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menuangkan seluruh indaktan Saksi Fandry Achmad dalam Putusan karna telah menghilangkan , memusnahkan, menghapus nota, file-file dan kwitansi kosong yang menjadi barang bukti dalam TIPIKOR Perjadin DPRD Kota Bitung Ta 2022-2023 karena perbuatan Terdakwa Christina Amin terkait perintangan yang menjadi Pleger adalah Saksi Fandry Achmad ;
4. Julio Andre Wagino
Bahwa Saksi adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Minahasa Utara;
Bahwa pada Tahun 2020 sampai Akhir Tahun 2024 Saksi bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas di Kantor DPRD Kota Bitung;
Bahwa tanggal 17 Juli 2024 Saksi berada di Kantor DPRD Kota Bitung ;
Bahwa pada hari itu juga Saksi bersama Fandry Achmad, Olga Halaka sedang mengatur berkas-berkas dalam karung;
Bahwa tanggal 18 Juli 2024 Saksi masuk kantor lalu bertemu dengan James Makikama;
Bahwa Terdakwa Cristina Amin memerintahkan Saksi dengan berkata Julio ngana ke komisi 1 (satu) hapus file kwitansi kemudian Saksi menemukan file kwitansi garuda pdf lalu Saksi menghapusnya;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Fandry Achmad ada menghapus file;
Bahwa Saksi menghapus file sebelum ada penggeledahan;
Bahwa Saksi Memiliki TGR dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 sama dengan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dan Terdakwa Christina Amin belum dibayar;
Bahwa dalam pengakuannya Saksi Julio Andre Wagino telah menghapus Nota Kwitansi Garuda dan ada beberapa file Kwitansi yang tidak memiliki nominal dihapus permanent, Pengakuan dari Saksi Julio Andre Wagino membuat terang pemeriksaan dalam persidangan bahwa Saksi Julio Andre Wagino harus dijadikan pihak Dalam Perkara Aquo kedudukan Saksi Julio Andre Wagino sama dengan Saksi Fandry Achmad dan Olga Halaka merupakan Pleger yaitu Pelaku tindak Pidana Tipikor Perintangan dengan Menghilangkan ,Memusnahkan barang bukti nota , kwitansi . mohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya karena Para Terdakwa dihukum tetapi yang Para Turut Serta Melakukan Tindak pidana , Intelektual Dader tidak dihukum , mohon keadilan;
5. Richard Steven Umboh
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa Tahun 2024 Saksi bertugas di Kantor Sekertariat DPRD Kota Bitung
Bahwa Saksi tidak mengetahui, tidak melihat Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe melakukan Tindak Pidana Korupsi Perintangan, menghilangkan barang bukti;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa Christina Amin melakukan Tindak Pidana Korupsi Perintangan menghilangkan barang bukti;
Bahwa Saksi juga mendapatkan TGR dalam Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung tahun Anggaran 2022-2023;
Bahwa untuk selebihnya Keterangan Saksi sudah dicatat dalam berita acara persidangan;
6. Shanti Natalie Mamesah
Bahwa Saksi Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kabag Umum dan Keuangan Sekertariat DPRD Kota Bitung Tahun 2021 sampai 2025;
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2024 Saksi sedang dinas diluar daerah bersama-sama dengan Sekwan Albert Sarese;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi pengeledahan dari Sekwan Albert Sarese waktu itu tabggal 17 Juni 2024 Saksi bersama Sekwan Albert Sarese dan Kabag Fasilitasi Janeke Sofia Jeany Paendong mengikuti kegiatan di hotel The Rich Hotel Yogyakarta waktu sore hari Sekwan Albert Sarese dihubungi Bapak Dewan Nabsar Badoa kemudian setelah selesai menelpon Sekwan Albert Sarese berbicara dengan Saksi dengan mengatakan akan ada Penggeledahan tetapi tidak tau kapan waktunya , dalam hal ini Sekwan Albert Sarese mengarahakan agar dokumen dan kwitansi pribadi di bersihkan supaya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari , dan pada waktu itu Saksi langsung menelpon Terdakwa Meis E.S, Tamalonggehe tetapi tidak di jawab , lalu dengan inisiatif Saksi , Saksi langsung mengirim pesan lewat Whatsapps kepada Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dengan pesan Bu Meis singkirkan itu Kwitansi ato apa2 di kantor.
Bahwa setau Saksi Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe meneruskan pesan tersebut pada Olga Halaka;
Bahwa Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dan Terdakwa Christina Amin adalah bawahan Saksi dan Saksi merupakan atasan dari Para Terdakwa;
Bahwa dalam pengakuan Saksi didalam persidangan Saksi mengakui dimana Saksi yang telah mengirimkan pesan kepada Terdakwa Meis E.S. Tamlonggehe untuk singkirkan nota dan kwitansi;
Bahwa Saksi Memiliki TGR dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 sama dengan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dan Terdakwa Christina Amin;
Bahwa untuk selebihnya keterangan Saksi sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan ;
Bahwa dalam Fakta yang terungkap dipersidangan Saksi yang memerintahkan Terdakwa Meis E.S Tamalonggehe untuk singkirkan nota dan kwitansi sehingga secara hukum Saksi Shanti Natalie Mamesah terlibat dalam Tipikor Perintangan Perjadin DPRD Kota Bitung , karena awal mula printah singkirkan nota dan kwitansi dari Saksi Shanti Natalie Mamesah, sehingga Saksi Shanti Natalie Mamesah merupakan Intelektual Dader dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe merupakan Doenpleger dan Saksi Olga Halaka meupakan Pleger. mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menarik Pihak Pihak yang terlibat langsung dalam perkara aquo agar supaya Para Terdakwa tidak menjadi Tumbal dalam perkara aquo;
7. Reynita Tatengkeng
Bahwa Saksi bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas , Honor di kantor DPRD Kota Bitung;
Bahwa Saksi Tanggal 17 Juni 2024 pukul 17.45 Saksi berada di Hale Copi bersama dengan Terdakwa Christina Amin, James Makikama, Olga Halaka dan Alfian Pandeirot;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe mengirim pesan terusan kepada olga halaka untuk menyingkirkan nota dan kwitansi.
Bahwa Saksi mengetahui yang memerintahkan Terdakwa Meis untuk menyingkirkan nota dan kwitansi adalah Kabag Shanti Natalie Mamesah.
Bahwa semua THL dan Pegawai pada Sekertariatan DPRD Kota Bitung memiliki kwitansi kosong dan nota kosong untuk dipakai pemberkasan penanggung jawaban perjalan dinas;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kalau Para Terdakwa melakukan Tindak Pidana Perintangan dengan merusak,membuang nota atau kwitansi kosong yang dipakai untuk administrasi perjadin;
Bahwa Saksi Memiliki TGR dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 sama dengan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dan Terdakwa Christina Amin;
Bahwa untuk selebihnya keterangan Saksi sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan ;
Bahwa Terungkap Fakta dalam Persidangan yang memerintahkan Terdakwa Meis untuk menghilangkan barang bukti adalah Saksi Shanti Natalie Mamesah.
Bahwa Kami mohon keadilan kepada Majelis Hakim agar supaya dapat memberikan Putusan seadil-adilnya;
8. Albert Sarese
Bahwa Saksi dalam Keadaan sehat ;
Bahwa Saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil yang sekarang bertugas sebagai Sekwan DPRD Kota Bitung dari Tahun 2024 sampai Sekarang;
Bahwa Tanggal 17 Juli 2024 Saksi sedang tugas luar daerah di daerah Jogjakarta;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi pengeledahan dari Nabsar Badoa waktu itu tabggal 17 Juni 2024 Saksi bersama Kabag Keuangan Shanti Natalie Mamesah dan Kabag Fasilitasi Janeke Sofia Jeany Paendong mengikuti kegiatan di hotel The Rich Hotel Yogyakarta waktu sore hari Sekwan Saksi dihubungi Bapak Dewan Nabsar Badoa kemudian setelah selesai menelpon Saksi berbicara dengan Shanti Natalie Mamesah dengan mengatakan akan ada Penggeledahan tetapi tidak tau kapan waktunya , dalam hal ini Saksi mengarahakan Shanti Natalie Mamesah untuk supaya dokumen dan kwitansi pribadi di bersihkan tidak menimbulkan permasalahan , dan pada waktu itu Shanti Natalie Mamesah langsung menghubungi Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe, Shanti Natalie Mamesah langsung mengirim pesan lewat Whatsapps kepada Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dengan pesan Bu Meis singkirkan itu Kwitansi ato apa2 di kantor;
Bahwa setelah Saksi balik dari dinas luar daerah Kejaksaan langsung melakukan Penggeledahan di Kantor DPRD Kota Bitung;
Bahwa peran Sekwan adalah memfasilitasi kegiatan DPRD;
Bahwa keterangan Saksi sudah di catat dalam berita acara persidangan ;
Bahwa terdapat Fakta Saksi yang memerintahkan Shanti Natalie Mamesah untuk membersihkan dokumen pribadi dan kwitansi pribadi di kantor dewan karena akan ada Penggeledahan ;
9. Fenny Tuange
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Kepala Bidang Anggaran di BKAD;
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024 pukul 20.00 Saksi pergi kekantor dewan bersama sepupu yang bernama Olivia Laihan;
Bahwa Saksi adalah Istri dari Ketua Dewan yaitu Aldo Ratungalo periode 2019-2024;
Bahwa tujuan Saksi datang ke kantor dewan hanya untuk mengambil Tumbler miliki suami Saksi yang berada di ruangan pimpinan dewan;
Bahwa Saksi ke Kantor tidak bertemu dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, tidak melihat Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe melakukan Tindak Pidana Korupsi Perintangan, menghilangkan barang bukti;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa Christina Amin melakukan Tindak Pidana Korupsi Perintangan menghilangkan barang bukti;
Bahwa Saksi mendapatkan info Penggeledahan dari Saudara Nabsar Badoa;
Nabsar Badoa adalah Wakil Ketua Anggota Dewan;
Bahwa Nabsar Badoa mendapatkan info penggeledahan dari Saudari Vivy J. Ganap keterangan tersebut merupakan Pengakuan dari Nabsar Badoa pada hari selasa 7 Agustus 2024 ketika itu Saksi bertemu dengan Nabsar Badoa di kantor Kejaksaan;
Bahwa keterangan Saksi sudah dicatat dalam berita acara persidangan;
10. Andrew Pangemanan
Bahwa Saksi merupakan Petugas Protokol Ketua DPRD Kota Bitung periode 2019-2024;
Bahwa pada malam hari tanggal 17 Juli 2024 Saksi kembali ke kantor dewan dan Saksi tidak bertemu dengan Para Terdakwa;
Bahwa atasan Saksi adalah James Makikama selaku Kepala Sub Bagian Protokol;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Kabag Shanti Natalie Mamesah adalah pimpinan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi Mengetahui yang memerintah Meis E.S. Tamalonggehe untuk mengirim pesan ke Olga Halaka adalah (Kabag Shanti Natalie Mamesah).
Bahwa peran dari Sekwan pada perjalanan dinas yaitu sebagai PPK dan sebagai Sekertaris Dewan yang mengatur semua kegiatan yang ada dikantor DPRD Kota Bitung;
Bahwa setau Saksi jika Sekwan tidak menandatangani dokumen perjalan dinas maka dana tidak akan di cairkan;
Bahwa Saksi pernah membeli kwitansi kosong dibandara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, tidak melihat Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe melakukan Tindak Pidana Korupsi Perintangan, menghilangkan barang bukti;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa Christina Amin melakukan Tindak Pidana Korupsi Perintangan menghilangkan barang bukti;
Bahwa Saksi memiliki TGR dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023;
Bahwa untuk selebihnya Keterangan Saksi sudah dicatat dalam berita acara persidangan , dan terdapat Fakta dalam Keterangan Saksi dimana Kabag Keuangan Shanti Natalie Mamesah merupakan Pimpinan dari Para Terdakwa dan saksi mengetahui bahwa Shanti Natalie Mamesah yang mengirim pesan Whatsaps kepada Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk menyingkirkan nota dan kwitansi;
11. Ferelin Mawikere
Bahwa Saksi Bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas , Honor di Sekertariat DPRD Kota Bitung 2021-2024;
Bahwa Tanggal 17 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 Saksi kembali ke kantor Dewan karena mendapat telpon dari Reinita Tatengkeng dengan mengatakan Petunjuk Terdakwa Christina Amin untuk membersikan ruangan Komisi II DPRD Kota Bitung;
Bahwa Saksi tidak ada Komunikasi Langsung dengan Terdakwa Christina Amin bahkan Terdakwa Christina Amin tidak pernah menghubungi Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, tidak melihat Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe melakukan Tindak Pidana Korupsi Perintangan, menghilangkan barang bukti;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa Christina Amin melakukan Tindak Pidana Korupsi Perintangan menghilangkan barang bukti;
Bahwa Saksi memiliki TGR dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023;
Bahwa untuk selebihnya Keterangan Saksi sudah dicatat dalam berita acara persidangan , dan terdapat Fakta dalam Keterangan Saksi dimana Saksi mengatakan yang menghapus data adalah Fandri Achmad dan Terdakwa Christina Amin adalah keliru Saksi tidak melihat langsung melainkan hanya mendengarkan Info Info sesat yang beredar;
12. Salman Suleman
Bahwa Penjaga/Petugas kebersihan kantor Sekertariat DPRD Kota Bitung
Bahwa Tanggal 17 Juli 2024 Saksi diperintahkan oleh James Makikama melalui Joel Hukuban dengan bahasa penyampaian sebagai berikut MAN NGANA ADA LAGI BAKAR yang artinya MAN KAMU SEMENTARA LAGI BAKAR lalu Saksi menjawab iya Saya lagi bakar-bakar kayu dan sampah-sampah di sekitar kantor Dewan dan Joel Hukuban menyampaikan kepada Saya ini MAMESH ada suruh buang dokumen , tapi saya tako, Kemudian Saksi menyampaikanm BAKAR JO DISITU dan Kemudian Kami Berdua membakar Dokumen tersebut didalam tas plastik dan gardus aqua;
Bahwa MAMESH adalah nama panggilan James Makikama;
Bahwa Saksi membakar berkas SPPD;
Bahwa Saksi bertemu dengan James Makikama kemudian James Makikama memerintahkan Saksi untuk membawa berkas-berkas yang ada dikarung dengan berkas yang ada dalam 2 gardus untuk dimusnahkan;
Bahwa Saksi pernah di telpon oleh James Makikama untuk menjemput Terdakwa Christina Amin dan diarahkan keruangan disalah satu ruangan yang berada di Kantor Dewan karena ada Geraldi Mantiri menunggu;
Bahwa Saksi melihat dang mengetahui dimana Geraldi Mantiri yang merupakan anggota Dewan bertemu dan berbicara dengan James Makikama dan Terdakwa Christina Amin , tetapi Saksi tidak tau apa yang mereka bicarakan.
Bahwa Saksi memiliki TGR dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023
Bahwa selebihnya Keterangan Saksi sudah dicatat dalam berita acara persidangan dan dari keterangan Saksi seharusnya Saksi terlibat dalam kasus Perintangan Tipikor karena Saksi mengakui dimana Saksi Salman Sulaiman dan Saksi Joel Hukuban telah membakar Berkas-berkas Perjadin atas Perintah James Makikama.
Maka Kami meminta Keadilan pada yang Mulia Majelis Hakim Jika Para Terdakwa didakwa dengan menghilangkan,merusak,memusnahkan nota ,dan kwitansi kosong maka sepatutnya Para Pihak seperti Saksi Salman Sulaiman dan Saksi Joel Hukuban harus di jadikan Tersangka dalam Perkara Perintangan ;
13. James Makikama
Bahwa Saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Bitung yang bertugas di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat.
Bahwa tanggal 17 Juli 2024 Saksi berada di hale Cofe bersama-sama dengan Terdakwa Christina Amin , Olga Halaka. pada waktu itu Saksi mengetahui bahwa Kabag Shanti Natalie Mamesah telah mengirim Wa kepada Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe lalu di teruskan ke Olga Halaka dengan pesan memerintahkan untuk menyingkirkan nota dan kwitansi;
Bahwa setelah Saksi menerima info pesan Wa dari Olga Halaka , Saksi langsung memberikan info Penggeledahan di Grup Peot dan memerintahkan seluruh anggota Grup Peot untuk kembali ke kantor Dewan melakukan pembersihan karena ada Pengeledahan dari Kejaksaan;
Bahwa yang menjadi Admin dalam Grub Peot adalah Saksi sendiri;
Bahwa semua THL dan Pegawai yang bertugas sebagai pendamping dalam perjalanan dinas memiliki kwitansi kosong dan nota kosong
Bahwa Saksi memerintahkan Salman Suleman dan Joel Hukuban untuk membakar,memusnakan berkas perjadin DPRD Kota Bitung Ta 2022-2023;
Bahwa Saksi menjabat PPTK dalam Perjadin DPRD Kota Bitung Ta 2022-2023;
Bahwa Tidak ada yang memerintahkan Saksi untuk membuang seluruh berkas melainkan itu inisiatif sendiri;
Bahwa Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak pernah memberi printah untuk menyingkirkan nota dan kwitansi dan Saksi tidak pernah berkomunikasi langsung terkait tentang perbuatan TIPIKOR Perintangan.
Bahwa setalah 1 minggu Tangal 17 Juli 2024 Saksi yang memerintahkan Salman Suleman untuk menjemput Terdakwa Christina Amin agar supaya dibawa ke Kantor Dewan lalu bertemu dengan Geraldi Mantiri;
Bahwa Saksi dan Terdakwa Christina Amin bersama-sama bertemu dengan Geraldi Mantiri dan membicarakan terkait kasus perintangan;
Bahwa Saksi menarik Sebagian BAP Saksi yang menyebutkan bahwa Saksi yang memerintahkan Terdakwa Christina Amin untuk menghilangkan barang bukti dibantah Saksi dengan mengatakan itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, dimana Saksi tidak pernah memerintahkan Terdakwa Christina Amin untuk menghilangkan barang Bukti;
Bahwa keterangan dalam BAP tanggal 22 Mei 2025 pada Angka 6 Saksi James Makikama mengatakan mengetahui info Penggeledahan dari Terdakwa Christina Amin tetapi pada persidangan Pemeriksaan Saksi , Saksi telah mencabut keterangan pada BAP tersebut dan menyatakan dengan sadar tanpa paksaan keterangan tersebut tidak benar, lalu Saksi mengakui bahwa Info pengeledahan adalah inisiatif dari Saksi sendiri untuk mengatakan di Grup Peot;
Bahwa Saksi yang memberitaukan ada info Penggeledahan, Info tersebut keluar dari Pemikiran Saksi Sendiri tidak ada yang perintahkan Saksi;
Bahwa selebihnya Keterangan Saksi dicatat dalam Berita Acara Persidangan dan Keterangan dari Saksi sangat berguna karena Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak memiliki kaitan pristiwa dengan Terdakwa Christina Amin bersama Saksi , Saksi juga tidak memiliki kaitan dengan Terdakwa Christina Amin, sehinga perbuatan Para Terdakwa tidak satu peristiwa sehinga pasal 55 tidak melekat kepada Para Terdakwa, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memeriksa perkara aquo dengan sebaik mungkin sehingga Menerbitkan Putusan yang adil;
14. Geraldi Mantiri
Bahwa Saksi mengerti kenapa dihadirkan dalam Persidangan ini karena terkait perkara Perjalanan Dinas;
Bahwa Saksi ditahun 2019-2024 merupakan Anggota DPRD;
Bahwa Saksi selalu melakukan perjalanan dinas ;
Bahwa Saksi mengetahui perjalanan dinas menggunakan APBD;
Bahwa Saksi mengetahui pada bulan Juli 2024 ada beberapa orang yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan;
Bahwa Saksi mengetahui ada dugaan Tipikor Perjalanan Dinas dan Perintangan Barang Bukti;
Bahwa Saksi mengetahui lewat pemberitaan media social dan pembicaraan di kantor DPRD;
Bahwa Saksi bertemu dengan James Makikama dan Terdakwa Christina Amin di Kantor DPRD kemudian Saksi mengingatkan James Makikama jangan ada gerakan tambahan jangan sampai pihak Kejaksaan Marah hal tersebut di sampaikan kebali oleh Saksi kepada Terdakwa Christina Amin;
Bahwa Saksi bercanda kepada James Makikama dan Terdakwa Christina Amin dengan mengatakan siap-siap untuk ditahan;
Bahwa Saksi mengetahui ada pemeriksaan di kantor Dewan oleh Kejaksaan;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan bakar-bakar dokumen ;
Bahwa Saksi memiliki TGR dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023;
Bahwa selebihnya Keterangan Saksi sudah tercatat dalam berita acara persidangan;
15. Ignatius Rudy Theno
Bahwa Saksi adalah Sekertaris Kota Bitung, Saksi pernah menjabat sebagai Sekwan DPRD Kota Bitung pada Tahun 2023;
Bahwa Saksi mengetahui alurnya proses administrasi untuk Perjalanan Dinas;
Bahwa Saksi tidak mengerti dengan keterangan Sekot akan melakukan Kordinasi dengan Kejari Bitung terhadap permasalahan TIPIKOR Perintangan ;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai PLT Sekwan tidak ada permasalahan pada DPRD Kota Bitung;
Bahwa selebihnya Keterangan Saksi sudah tercatat dalam berita acara persidangan;
16. Nabsar Badoa
Bahwa Saksi adalah Wakil Ketua Dewan DPRD Kota Bitung;
Bahwa Saksi benar Saksi pernah menghubungi Fenny Tuange terkait pembicaraan tentang penggeledahan;
Bahwa Saksi mengetahui adanya perintangan dari berita;
Bahwa Saksi selalu melakukan perjalanan dinas;
Bahwa terkait dengan kesaksian Shanti Natalie Mamesah yang mengatakan bahwa Saksi Nabsar Badoa yang memberitaukan kepada Shanti Natalie Mamesah tentang aka nada Pengeledahan itu tidak benar , itu saksi dusta;
Bahwa semua kesaksian yang mengatakan mendaptkan informasi penggeledahan dari Saksi Nabsar Badoa adalah tidak benar;
Bahwa terhadap keterangan Fenny Tuange Saksi tidak memberikan info terkait Penggeledahan melainkan Saksi bertanya terkait tentang Penggeledahan;
Bahwa semua komunikasi Saksi dengan Fenny Tuanga sudah di screen shoot dan diperlihatkan didalam persidangan;
Bahwa selebihnya Keterangan Saksi sudah tercatat dalam berita acara persidangan;
Keterangan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum
1. Ahli Irwan Hariyanto, S.S.T
Bahwa benar Ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil Pembina (IV/a) Nip 198412092005011003 dengan Jabatan Sandiman Ahli Madya yang ditugaskan sebagai Ahli Digital Forensik pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung;
Bahwa Ahli Sudah memeriksa semua barang bukti elektronik berupa screen shoot percakapan WA James Ekber Makikama di Grub Peot , WA Percakapan Terdakwa Christina Amin dengan James Ekber Makikama dan WA Percakapan Terdakwa Meis dan Olga Halaka dan barang bukti sitaan Handphone serta Flashdisc.
Bahwa Saksi tidak mampu menunjukan file apa yang dihapus oleh Fandri Achmad berdasarkan perintah dari Terdakwa Christina Amin ;
Bahwa Saksi membenarkan Chattingan WA Percakapan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dengan Olga Halaka adalah Pesan yang bersifat meneruskan , bunyi pesan tersebut sebagai berikut (Bu Meis Singkirkan itu kwitansi2 ato apa2 di ktr) pesan tersebut bukan diketik langsung oleh Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe melainkan ada sesorang mengirim Pesan lalu di teruskan ke Olga Halaka;
Bahwa selebihnya keterangan Ahli sudah dicatat dalam berita acara persidangan, keterangan Ahli sangat menguntungkan buat Para Terdakwa dimana Ahli tidak mampu menampilkan file data yang telah dihapus oleh Terdakwa Christina Amin dan juga keterangan Ahli membuat fakta hukum menjadi terang dimana pesan WA dari Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe kepada Olga Halaka merupakan pesan terusan bukan pesan yang di ketik langsung berdasarkan niat atau printah dari Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk melakukan Perintangan Barang Bukti . maka Kami tarik kesimpulan Terdakwa Meis E.S. Tamalongge tidak memiliki Mensrea untuk melakukan perintangan terhadap barang bukti, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memutus perkara aquo dengan seadil-adilnya;
Keterangan Terdakwa
1. Christina Amin
Bahwa Terdakwa Christina Amin menjabat sebagai Kepala Sub bagian tata usaha pada Sekertariat DPRD Kota Bitung;
Bahwa Terdakwa Christina Amin berada di Hale Cofe pada tanggal 17 Juli 2024 pada pukul 16.00 bersama-sama dengan James makikama, Reynita Tatengkeng dan Olga Halaka;
Bahwa Terdakwa Christina Amin setelah dari hale cofe kembali ke kantor dewan dan melakukan pembersihan;
Bahwa Terdakwa Christina Amin tidak perna di perintahkan oleh Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk menghapus , menyingkirkan , mebersihkan file nota kwitansi tanpa nominal;
Bahwa setau Terdakwa Christina Amin mengetahui Saksi Olga Halaka yang mendapatkan pesan terusan WA dari Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk membersikan file nota kwitansi tanpa nominal;
Bahwa yang mengirim pesan WA untuk membersihkan , menyingkirkan file nota kwitansi perjalanan dinas kepada Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dalah Kabag Shanti Natalie Mamesah;
Bahwa Terdakwa menelepon Saksi Fandri Ahcmad untuk memberiskan file kosong yang tidak terpakai pada comuter Terdakwa Christina Amin;
Bahwa data yang dihapus oleh Saksi fandri Achmad tidak menjadi barang bukti Perkara Pokok TIPIKOR Perjadin;
Bahwa Terdakwa Christina Amin tidak memiliki komunikasi dengan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk membahas tindakan perintangan barang bukti;
Bahwa Terdakwa Christina Amin tidak memiliki komunikasi dengan Shanti Natalie Mamesah untuk membahas tindakan perintanagan;
Bahwa sebelum tanggal 17 Juli 2024 pihak Kejaksaan sudah pernah memeriksa , melakukan penggeledahan pada Kantor Dewan sehingga barang bukti sudah dibawa ke kantor Kejaksaan;
Bahwa tidak ada informasi dari pihak Kejaksaan kepada seluruh Pegawai, Staf dan THL serta seluruh Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan agar supaya tidak menyentuh barang bukti yang belum dibawah ke kejaksaan ;
Bahwa Terdakwa Christina Amin mendapatkan TGR dalam Perjadin DPRD Kota Bitung dan TGR tersebut sudah dibayar;
Bahwa Pihak Kejaksaan tidak menjelaskan apa yang menyebabkan Terdakwa Christina Amin mendapatkan TGR;
Bahwa Terdakwa tidak masuk dalam Grup Peot;
Bahwa Fandri Achmad tidak di tahan dan tidak dijadikan Tersangka dalam perkara Perintangan Tipikor;
Bahwa Olga Halaka dan Shanti Natalie Mamesah tidak ditahan dan tidak dijadikan tersangka dalam perkara Perintangan Tipikor;
Bahwa Terdakwa menyesali dengan perbuatan Terdakwa yang menelpon Fandri Achmad untuk memberisikan file karana seingat Terdakwa file tersebut adalah file kosong tidak dipakai dalam pekerjaan ,
2. Meis E.S Tamalonggehe
Bahwa Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Bitung yang ditugaskan pada Bagian Umum dan Keuangan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung;
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024 waktu sore hari Terdakwa sedang berada ditempat ibadah kemudian Terdakwa mendapatkan pesan WA dari Kabag Shanti Natalie Mamesah yang mengatakan Bu Meis singkirkan itu kwitansi2 ato apa2 di kantor, karena Terdakwa tidak memperhatikan pesan tersebut karena Terdakwa sedang mengikuti ibadah, Terdakwa meneruskan Pesan WA tersebut kepada Olga Halaka;
Bahwa setelah ibadah Olga Halaka menelepon kepada Terdakwa menanyakan siapa yang mengirim pesan tersebut karna pesan terusan , jawab Terdakwa Kabag Shanti Natalie Mamesah yang mengirim pesan tersebut;
Bahwa pada waktu itu Olga Halaka memanggil Terdakwa untuk kembali kekantor melakukan pembersihan berkas-berkas;
Bahwa setelah sampai di kantor dewan Terdakwa dan Olga Halaka melakukan pembersihan dan mendapatkan 5 nota kwitansi kosong biasa dipakai pada SPJ karna 5 nota kwitansi tidak memiliki nominal atau kosong Terdakwa memerintahkan Olga Halaka untuk membuang 5 nota kwitansi kosong;
Bahwa Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak pernah di perintahkan oleh Terdakwa Christina Amin untuk menghapus , menyingkirkan , mebersihkan file nota kwitansi tanpa nominal, melainkan Kabag Shanti Natalie Mamesah yang mengirim Pesan Wa untuk singkirkan itu kwitansi2 ato apa2 di kantor.
Bahwa 5 nota kwitansi kosong memiliki pemilik 2 nota kwitansi kosong milik dari anggota dewan Vivie Ganap , 1 nota kwitansi kosong merupakan milik anggota dewan Rafika Pampente, 1 nota kwitansi kosong milik angota dewan Meidy Tuwo, 1 nota kwitansi kosong milik dari Lady Joke Lumantou sehingga total 5 nota kwitansi kosong;
Bahwa Terdakwa memerintahkan Fandri Achmad untuk menghapus data file dana duka yang tidak memiliki kaitan dengan file perjalan dinas;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Pihak Kejaksaan sebelum bulan juli;
Bahwa sebelum tanggal 17 Juli 2024 pihak Kejaksaan sudah pernah memeriksa , melakukan penggeledahan pada Kantor Dewan sehingga barang bukti sudah dibawa ke kantor Kejaksaan;
Bahwa benar semua nota kosong yang sudah di cap dan belum memiliki nominal semua Pegawai dan THL memilikinya;
Bahwa Terdakwa menyesali karena meneruskan pesan WA dari Kabag Shanti Natalie Mamesah dan menyuruh olga halaka membuang kwitansi kosong;
Keterangan Alat Bukti Surat dan Barang Bukti
bahwa dalam Perkara Perintangan Tipikor Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe terdapat barang bukti dan alat bukti surat berupa :
1. 1(satu) satu buah harddisk SEAGATE 1 TB warna hitam serial number NA8QSYZN disita dari CHRYSTINE PINGKAN USIAWAN;
2. 1(satu) lembar percakapan grup WhatsApp antara saksi Joel Hukubun dan saksi James E Makikama disita dari JOEL HUKUBUN;
3. 9(Sembilan) lembar bukti tangkapan layar/screenshot chat WhatsApp dari Nabsar Badoa disita dari NABSAR BADOA;
4. 1(satu) buah Smartphone REDMI 10 2022 (21121119SG) Warna Abu IMEI 1 : 868450053794382, IMEI 2 : 868450053794390, SN: 603b3f0a0601 milik JAMES MAKIKAMA disita dari SHANTI NATALIE MAMESAH;
5. 1(satu) buah Smartphone IPHONE 14 Pro Max (A289) Warna Ungu, IMEI 1: 358165605597094, IMEI 2 : 358165605577864, SN : KW5Y4N6Q5V milik CHRISTINA AMIN disita dari SHANTI NATALIE MAMESAH;
6. 1(satu)buah Smartphone REDMI NOTE 9 (M2003J15SS) Warna Hijau, IMEI 1 :865073059693748, IMEI 2 : 86507305969,SN : a81390bc0405 milik OLGA HALAKA disita dari SHANTI NATALIE MAMESAH;
7. Alat Bukti Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Digital Forensik Barang Bukti Elektronik Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Belanja Perjalan Dinas di Sekertariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 tanggal 19 Agustus 2025;
8. Gambar Screenshot Percakapan WA antara Meis Tamalonggehe dengan nomor 6282131534807 dengan Olga Halaka dengan nomor 6282290561953;
9. Gambar Screenshot Percakapan WA dari HP Tersangka CHRISTINA AMIN dengan nomor 62811431777 dengan Tersangka JAMES EKBERT MAKIKAMA dengan nomor 6282216372079;
Bahwa terkait dengan Alat Bukti Surat dan Barang Bukti , sebagian barang bukti tidak dihadirkan fisiknya didalam persidangan dan terkait Alat Bukti Surat berupa Screenshot percakapan tidak mampu membuktikan bahwa Para Terdakwa mengetahui subtansi perkara pokok TIPIKOR Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, tidak mampu membuktikan Para Terdakwa melakukan tindakan yang berdampak langsung terhadap penyidikan perkara pokok karena Fakta Persidangan membuktikan Bahwa Penyidikan Perkara Pokok tetap jalan bahkan pemeriksan di persidangan tetap berlangsung. Maka dari itu Alat Bukti Surat dan Barang Bukti Jaksa Penuntut Umum TIDAK MEMILIKI RELEVANSI DAN NILAI PEMBUKTIAN.
Bahwa terhadap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menyangkut keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa semata-mata diambil/dicatat dari ucapan keterangan dan pengakuan mereka sendiri di persidangan, Keterangan Alat Bukti Surat dan Barang Bukti tentunya oleh hukum semua dipandang berguna dan merupakan bahan pertimbangan putusan atas perkara ini. Mengingat bahwa fakta dalam persidangan telah dicatat dalam berita acara sidang yang tentunya dengan lengkap, maka kami beranggapan bahwa fakta-fakta dalam persidangan tidak perlu kami bahas secara terperinci dan tersendiri , hal ini dengan maksud untuk menghindari pengulangan yang tidak efektif. Oleh karena itu berita acara yang dibuat Saudara Panitera sepanjang mengenai fakta-fakta dalam persidangan merupakan bagian dari Pledoi ini dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Namun demikian perlu dijelaskan bahwa untuk mempersingkat uraian Pledoi ini maka uraian-uraian dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa kami akan membahas langsung pada Pembahasan dan Analisa Yuridis.
IV. Pembahasan dan Analisa Yuridis
A. Pembahasan Fakta Persidangan
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Bahwa dari surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sampai pada surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kami menolaknya dengan Tegas semua dalil-dalil hukum yang mendakwa serta menuntut Terdakwa agar dihukum karena pada Faktanya Para Terdakwa tidak pernah melakukan Tindak Pidana Obstruction Of Justice .
Bahwa hukum pidana adalah Ultimum Remidium , bukan alat spekulasi, asumsi, atau pemaksaan kontruksi. Oleh karena itu setiap pemidanaan wajib didasarkan pada Fakta Hukum yang Sah , alat bukti yang relevan, serta pemenuhan unsur delik secara sempurna, dalam Perkara A quo Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Para Terdakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, namun Fakta yang terungkap dalam persidangan rangkaian pembuktian gagal menunjukan adanya kaitan yuridis , Faktual maupun Kausal antara Para Terdakwa dan Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi bahwa Kami Penasehat hukum akan menguraikan secara jelas dan terperinci terkait tentang Fakta yang terungkap didalam persidangan sebagai berikut :
– Bahwa fakta yang terungkap didalam persidangan Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak memiliki hubungan hukum , semua tindakan hukum tidak secara bersama-sama melainkan berdiri sendiri-sendiri karna Terdakwa Christina Amin tidak pernah memerintahkan Terdakwa Meis E.S Tamalonggehe untuk melakukan Pengerusakan, Memusnahkan file nota kwitansi transport yang tidak memiliki nilai atau kosong, begitu juga dengan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak pernah memerintahkan Terdakwa Christina Amin untuk Menghapus file nota transport pada computer, fakta tersebut sudah diuraikan Jaksa Penuntut Umum didalam Dakwaan dan didalam Tuntutan yang menjadi Pembuktian Sempurna untuk menggugurkan Penerapan Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP di dalam Dakwaan maupun didalam Tuntutan semuanya bersesuaian dengan 16 keterangan Saksi, 1 Keterangan Ahli dan didukung 9 Alat Bukti bahwa Kami mampu membuktikan bila mana ke 2 Terdakwa tidak memiliki hubungan hukum dalam Perkara A quo keterangan tersebut didukung dengan kedua keterangan Terdakwa;
Keterangan Terdakwa Christina Amin menyebutkan Bahwa Terdakwa Christina Amin tidak pernah di perintahkan oleh Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe untuk menghapus , menyingkirkan , mebersihkan file nota kwitansi tanpa nominal;
Keterangan Terdakwa Meis E.S.Tamalonggehe menyebutkan Bahwa Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak pernah di perintahkan oleh Terdakwa Christina Amin untuk menghapus , menyingkirkan , mebersihkan file nota kwitansi tanpa nominal, melainkan Kabag Shanti Natalie Mamesah yang mengirim Pesan Wa untuk singkirkan itu kwitansi2 ato apa2 di kantor.
Bahwa Fakta yang terungkap didalam persidangan terdapat 2 (dua) perbuatan hukum sebagai berikut :
1. Perbuatan Hukum dari Terdakwa Christina Amin, Terdakwa Christina Amin menelpon Fandri Achmad untuk datang ke kantor dan membersihkan file pada computer milik Terdakwa dan Fandri Achmad datang ke kantor untuk membersikan file yang berada dalam computer tersebut hal tersebut sesuai dengan pengakuan dari Terdakwa Christina Amin yang menyebutkan Bahwa “Terdakwa menelepon Saksi Fandri Ahcmad untuk memberiskan file kosong yang tidak terpakai pada comuter Terdakwa Christina Amin Bahwa data yang dihapus oleh Saksi fandri Achmad tidak menjadi barang bukti Perkara Pokok TIPIKOR Perjadin” keterangan tersebut didukung pulah dengan Keterangan Fandri Achmad dengan menyebutkan Bahwa tanggal 17 Juli 2024 pukul 18.00 Saksi di telpon oleh Terdakwa Christina Amin untuk datang ke kantor Bahwa Saksi kekantor DPRD lalu bertemu dengan Terdakwa Christina Amin lalu diminta untuk menghapus beberapa file/document, Bahwa setahu Saksi telah menghapus 4 sampai 5 file pada computer yang dipakai Terdakwa Christina Amin , Bahwa Saksi menghapus file-file kwitansi transportasi dan file-file transportasi yang di scand dihapus secara permanen;
Bahwa Perbuatan Hukum dari Terdakwa Christina memiliki Hubungan Hukum dengan Fandri Achmad karena Fandri Achmad yang menghapus file document tersebut maka secara Terang dan Nyata Fandri Achmad harus dijadikan Pihak/Pelaku perintangan dalam perkara a quo tetapi Faktanya Fandri Achmad tidak di jadikan pihak/pelaku dalam perkara a qou melaikan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang sangat terang Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak memiliki hubungan hukum dengan Terdakwa Christina Amin. Dasar hukumnya Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan bunyi Dipidana sebagai pelaku : ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan’ didalam Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terdapat syarat mutlak yaitu :
1. Kerja Sama Sadar (bewuste samenwerking)
2. Kesatuan Kehendak (common design)
3. Kontribusi nyata terhadap terjadinya tindak pidana
Karena Jaksa Penuntut Umum menarik Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe, syarat mutlak yang terdapat dalam Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tidak terpenuhi , Jika Jaksa Penuntut Umum menjadikan Fandri Achmad sebagai pihak Tersangka/Terdakwa dalam perkara a quo maka Christina Amin sebagai Intellectual Dader dan Fandri Achmad Sebagai Pleger tetapi Faktanya Fandri Achmad hanya dijadikan Saksi bukan Tersangka/Terdakwa dan atas tindakan Jaksa Penuntut Umum yang salah dalam penerapan hukum Kami memohon kepada Majelis Hakim agar supaya dapat melepaskan Terdakwa Christina Amin dari Segala Tuntutan Jaksa Penuntut umum ;
2. Perbuatan Hukum Terdakwa Meis E.S Tamalonggehe dimana Terdakwa Meis mendapatkan pesan WA dari Shanti Natalie Mamesah dengan pesan yang mengatakan “Bu Meis singkirkan itu kwitansi2 ato apa2 di kantor” lalu Terdakwa Meis meneruskan pesan WA tersebut kepada Olga Halaka lalu Terdakwa Meis pergi kekantor untuk melakukan pembersihan dan memerintahkan Olga Halaka untuk membuang 5 kwitansi transport sudah dicap tapi belum memiliki nominal atau kosong, Keterangan tersebut terungkap dalam persidangan dan diakui oleh Terdakwa Meis , Olga Halaka dan Shanti Natalie Mamesah bahkan sebagian Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengatahui bahwa Terdakwa Meis diperintahkan Kabag Shanti Natalie Mamesah untuk menyingkirkan kwitansi, bahwa pada Faktanya Jaksa Penuntut Umum tidak menjadikan Olga Halaka dan Shanti Natalie Mamesah Pihak Tersangka/Terdakwa dalam Perkara A quo karena Terdakwa Meis memiliki hubungan hukum dengan Olga Halaka dan Shanti Natalie Mamesah sehingga dapat dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena syarat mutlak dapat terpenuhi dimana Shanti Natalie Mamesah Sebagai Intellectual Dader, Terdakwa Meis menjadi Medepleger dan Olga Halaka menjadi Pleger , atas Tindakan Jaksa Penuntut Umum yang TIDAK menjadikan Shanti Natalie Mamesah dan Olga Halaka sebagai Pihak Tersangka / Terdakwa dalam Perkara a quo maka berdasarkan Hukum Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak bisa diterapkan karena tidak terpenuhi unsur dan harus gugur jika di paksakan untuk menghukum Terdakwa Meis maka Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan Asas Equality Before Law ;
Bahwa Kami Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar supaya Terdakwa Christina dan Terdakwa Meis bisa lepas dari Dakwaan dan Tuntutan (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) karena Penerapan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tidak sesuai dengan Hukum, Terdakwa Christina dan Terdakwa Meis tidak memiliki hubungan hukum dalam perkara a quo dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menerapkan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP yang Nyatanya dalam Dakwan dan Tuntutan mengakui secara Eksplisit Fandri Achmad yang menghapus file atas perintah Terdakwa Christina dan Olga Halaka Membuang 5 Kwitansi Transport Kosong tanpa Nominal yang di perintahkan oleh Terdakwa Meis begitu juga Fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa Meis di perintahkan oleh Shanti Natalie Mamesah untuk menghapus Kwitansi TETAPI Faktanya Fandri Achmad tidak dijadikan Tersangka / Terdakwa , Olga Halaka tidak dijadikan Tersangka / Terdakwa begitu juga dengan Shanti Natalie Mamesah tidak dijadikan Tersangka/Terdakwa;
Kami memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memeriksa perkara ini dengan sebaik mungkin karna harapan terakhir Kami untuk mencari Keadilan dan Kebenaran Dunia hanya ada di Pengadilan Negeri Manado terlebih Khusus Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
– Bahwa dalam Fakta Persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan barang bukti yang dihilangkan oleh Para Terdakwa memiliki kaitan dengan Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 karena Barang Bukti yang dihilangkan dalam Perkara Aquo adalah 5 File transportasi 5 Kwitansi Transport Kosong yang Sudah di cap bukan menjadi milik Dari 6 Terdakwa Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 sehingga menurut hemat kami barang bukti yang hilang tersebut belum memiliki nilai hukum karena Jaksa Penuntut Umum mengakui dalam tuntutan bahwa Barang Bukti 5 Kwitansi Transport Kosong yang sudah di cap semua Pegawai dan THL yang bekerja pada Sekertariat DPRD Kota Bitung memilikinya dan terbukti Barang Bukti yang hilang terebut tidak menjadi satu satunya barang bukti dalam Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 bahkan belum terbukti sebagai alat bukti Korupsi;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan perbuatan Para Terdakwa merintangi Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 yang pada faktanya Penyidikan Perkara Pokok tetap jalan , Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 tetap disidangkan;
Bahwa dalam pemeriksaan Para Terdakwa, Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe mengakui 5 nota kwitansi kosong memiliki yaitu : 2 nota kwitansi kosong milik dari anggota dewan Vivie Ganap , 1 nota kwitansi kosong merupakan milik anggota dewan Rafika Pampente, 1 nota kwitansi kosong milik angota dewan Meidy Tuwo, 1 nota kwitansi kosong milik dari Lady Joke Lumantou sehingga total 5 nota kwitansi kosong, Para Pemilik Kwitansi Kosong tidak menjadi Terdakwa dalam Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023;
Bahwa menurut hemat Kami penerapan hukum dalam dakwaan dan tuntutan terkait Pasal 21 UU Tipikor haruslah gugur karna Jaksa Penuntut umum tidak menguraikan tindakan Para Terdakwa merintangi Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, Pasal 21 UU Tipikor Wajib Memiliki Kaitan (Nexus Yuridis) dengan Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, karena Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan (Nexus Yuridis) maka Para Terdakwa haruslah Lepas dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
B. ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Bahwa kami Mendalilkan Para Terdakwa harus lepas dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Para Terdakwa didakwa dan dituntut dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP maka kami akan mengkaji serta menganalisa setiap unsur unsur tindak pidana khusus dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi Perintangan dengan unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Dengan Sengaja ;
3. Mencegah, Merintangi atau Menggagalkan Penyidikan / Penuntutan / Pemeriksaan disidang dalam perkara tindak pidana korupsi ;
4. Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Dengan analisa sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang
Yang dimaksud dengan “Setiap Orang” merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. bahwa didalam Fakta dipersidangan Para Terdakwa telah menghilangkan Barang Bukti berupa 5 File dan 5 Nota Kwitansi Transport yang tidak memiliki nominal atau Kosong hal tersebut didukung dengan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, tetapi pada saat persidangan Ahli tidak mampu menerangkan 5 File yang dihapus oleh Fandri Achmad adalah 5 File yang berkaitan dengan Perjalanan Dinas atau tidak berkaitan, bahwa didalam Dakwaan sampai Pada Proses Pemeriksaan Pembuktian di Persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan Barang Bukti yang hilang tersebut memiliki kaitan dengan Perkara Pokok TIPIKOR Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, Jaksa Penuntut Umum juga tidak mampu membuktikan barang bukti yang hilang tersebut milik dari 6 Terdakwa pada Perkara Pokok TIPIKOR Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 karena terdapat Fakta yang terungkap di persidangan Barang Bukti berupa nota kwitansi yang sudah dicap dan tidak memiliki nominal atau kosong yang telah hilang tersebut dimiliki Semua Pegawai dan THL yang bekerja di Kantor Sekertariat DPRD Kota Bitung;
Bahwa benar Para Terdakwa telah menghilangkan barang bukti tetapi barang bukti tersebut tidak memiliki nilai pembuktian atau invalid dan barang bukti 5 nota kwitansi kosong memiliki pemilik yaitu : 2 nota kwitansi kosong milik dari anggota dewan Vivie Ganap , 1 nota kwitansi kosong merupakan milik anggota dewan Rafika Pampente, 1 nota kwitansi kosong milik angota dewan Meidy Tuwo, 1 nota kwitansi kosong milik dari Lady Joke Lumantou sehingga total 5 nota kwitansi kosong, Para Pemilik Kwitansi Kosong tidak menjadi Terdakwa dalam Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 tidak ada printah Penyidikan terhadap Para Pemilik Barang Bukti Tersebut.
Bahwa benar Barang Bukti telah hilang tetapi Perbuatan Para Terdakwa tidak merintangi Penyidikan dan Pemeriksaan dalam Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023
bahwa dengan demikian terhadap diri Para Terdakwa terdapat alasan pemaaaf dan alasan pembenar untuk melepaskan Para Terdakwa dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. olehnya Unsur Pertama terpenuhi dan terbukti tetapi Perbuatan yang dilakukan Oleh Para Terdakwa terdapat alasan Pemaaf, dan Para Terdakwa harus dilepaskan pula dari unsur ini , serta memulihkan harkat dan martabatnya selaku orang yang bebas.
2. Unsur Dengan Sengaja
Yang dimaksud dengan unsur Dengan Sengaja memiliki Pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran yang memiliki niat pelaku, Bahwa Para Terdakwa lepas dari Unsur Setiap orang maka secara hukum Unsur dengan Sengaja harus lepas dan tidak mengikat bagi Para Terdakwa ;
bahwa Fakta yang terungkap didalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan bila mana Perkara Nomor 32 / Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd memiliki hubungan Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, dalam Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 tidak menyebutkan adanya dampak Perintangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa sehingga Para Terdakwa harus lepas dari Unsur Dengan Sengaja;
Bahwa didalam persidangan tidak ada fakta yang menyebutkan Para Terdakwa memiliki Komunikasi dengan 6 Terdakwa dalam Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, tidak ada fakta yang menyebutkan ada Perintah dari 6 Orang Terdakwa dalam Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 kepada Para Terdakwa untuk menghilangkan barang bukti maka terdapat fakta tidak ada niat jahat dari Para Terdakwa untuk menghilangkan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum juga tidak membuktikan barang bukti yang hilang memiliki kaitan dengan Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 atas Tindakan Jaksa Penuntut Umum yang tidak membuktikan kedudukan hukum dan hubungan dari Perkara Nomor 32 / Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd dengan Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 Unsur Dengan Sengaja tidak mengikat Terhadap Para Terdakwa karena tidak ada perintangan terhadap Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.
3. Unsur Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan / Penuntutan / pemeriksaan di sidang dalam perkara tindak pidana korupsi
Bahwa Para Terdakwa Lepas dari Unsur Setiap Orang dan Unsur Dengan Segaja maka secara hukum Unsur Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan / Penuntutan / pemeriksaan di sidang dalam perkara korupsi harus Lepas dari Para Terdakwa.
Bahwa pada Faktanya didalam Dakwaan , Pemeriksaan Pembuktian dialam Persidangan sampai pada Penuntutan, Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan barang bukti yang telah hilang memiliki nilai pembuktian pada Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, Jaksa Penuntut Umum juga tidak membuktikan bila mana barang bukti yang telah hilang merupakan milik dari 6 Terdakwa dalam Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, sehingga atas tindakan Jaksa Penuntut Umum membuktikan bahwa Perkara a quo tidak memiliki kaitan dengan Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 (Karena dalam Pasal 21 UU Tipikor memiliki unsur Nexus yang wajib dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum).
Bahwa dari awal persidangan tidak ada fakta yang terungkap bilamana Para Terdakwa telah merintangi Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 karena Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 tetap berproses dan sekarang sudah masuk dalam agenda pemeriksan saksi dalam persidangan , tidak ada keterangan didalam Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Para Terdakwa telah menghilangkan barang bukti sehingga dalam Perkara Pokok terdapat perbuatan yang Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan / Penuntutan / pemeriksaan di sidang dalam perkara tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh Para Terdakwa hal tersebut dikuatkan dengan ketarangan dari Saksi yaitu :
1. Saksi Olga Halaka ;
2. Saksi Alfian Oktavianus Pandeirot;
3. Saksi Fandri Achmad
4. Saksi Julio Andre Wagino
5. Saksi Richard Steven Umboh
6. Saksi Shanti Natalie Mamesah
7. Saksi Reynita Tatengkeng
8. Saksi Albert Sarese
9. Saksi Fenny Tuange
10. Saksi Andrew Pangemanan
11. Saksi Ferelyn Mawikere
12. Saksi Salman Suleman
13. Saksi James Albert Makikama
14. Saksi Geraldi Mantiri
15. Saksi Ignatius Rudy Theno
16. Saksi Nabsar Badoa
Keterangan Ahli Irwan Hariyanto, S.T.T.
Keterangan Terdakwa Christina Amin
KeteranganbTerdakwa Meis E.S. Tamalonggehe
Yang menyebutkan tidak ada Tidakan Para Terdakwa yang melakukan perbuatan yang Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan / Penuntutan / pemeriksaan di sidang dalam perkara tindak pidana korupsi pada Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, bahwa dalam semua keterangan dari Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak ada Keterangan yang menyebutkan Barang Bukti yang Telah hilang merupakan milik dari Para Terdakwa dalam Perkara Pokok Tipikor Perjadin DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.
Berdasarkan urian hukum diatas maka Unsur Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan / Penuntutan / pemeriksaan di sidang dalam perkara tindak pidana korupsi haruslah di lepaskan dari Para Terdakwa.
4. Unsur Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Pada awal mula Perkara a quo naik ke tahapan pemeriksaan persidangan Jaksa Penuntut Umum sudah keliru dalam menerapkan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP kepada Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe karena tidak memiliki kaitan hukum antara kedua Terdakwa didalam dakwaan di uraikan oleh Jaksa Penuntut Umum setiap peran masing masing Terdakwa. Tidak ada tindakan dari Terdakwa Christina Amin memerintah kepada Terdakwa Meis E.S Tamalonggehe untuk menghilangkan, merusak dan menghapus barang bukti begitu juga dengan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak pernah memerintahkan Terdakwa Christina Amin untuk menghilangkan, merusak dan menghapus barang bukti maka sangat jelas dan nyata Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi (Nexus Juridis) tidak ada kaitan hukum.
Dalam Hakikatnya Pasal 55 KUHP ayat (1) ke –KUHP menyatakan :
Dipidana sebagai Pelaku tindak Pidana mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan artinya :
Adanya lebih dari satu orang pelaku;
Adanya perbuatan pidana yang sama;
Adanya kerja sama sadar (bewuste samenwerking);
Adanya kesatuan kehendak dan tujuan (common design);
Adanya pembagian peran yang nyata dan saling terkait;
Pada Faktanya Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe tidak memiliki kaitan hukum berupa ;
Tidak memiliki hubungan Jabatan Struktural;
Tidak memiliki hubungan atasan-bawahan;
Tidak memiliki hubungan perintah;
Tidak memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan bersama atas objek;
Tidak pernah membuat kesepakatan;
Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa Para terdakwa dengan pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP seolah olah Para Terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama tetapi secara eksplisit Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan satu Fakta Hukum yang menunjukan adanya Kesepakatan, Kordinasi, Pembagian Peran, Kesatuan Kehendak dan Kerja Sama atara Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S.Tamalonggehe karena perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersifat Individual dan Bediri Sendiri tidak dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan bersama-sama.
– Bahwa dalam Dakwaan Jaksa Penuntut secara Eksplisit tidak menguraikan apa yang menjadi Peran Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe, Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa Terdakwa Christina Amin memerintahkan Saksi Fandri Achmad untuk menghapus nota kwitansi transportasi dan file cap untuk nota transportasi yang pernah di buat dan di scan pada computer ,maka secara terang dan nyata Fandri Achamad merupakan salah satu pelaku yang wajib ditarik dalam perkara a quo tetapi pada Faktanya Fandri Achmad tidak ditarik menjadi Pihak Tersangka sampai Terdakwa dalam perkara a quo karena Fandri Achmad merupakan Pleger. Jaksa Penuntut Umum juga menguraikan bahwa Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe memerintahkan Saksi Olga Halaka untuk menyingkirkan dan membuang 5 kwitansi yang tidak memiliki nominal yang menjadi barang bukti, maka secara terang dan nyata Saksi Olga Halaka merupakan salah satu pelaku yang harus ditarik pihak dalam perkara a quo tetapi pada Faktanya Olga Halaka tidak di tarik menjadi Pihak Tersangka sampai Terdakwa dalam Perkara A quo karena Olga Halaka merupakan Pleger;
Jika Fandri Achmad, Olga Halaka, beserta Salman Sulaiman, Julio Wagino, dan Joel tidak dihukum, ini sangat sangat mencederai Rasa Keadilan, ;
Bahwa Terungkap Fakta didalam persidangan Perbuatan Hukum Terdakwa Meis E.S Tamalonggehe dimana Terdakwa Meis mendapatkan pesan WA dari Shanti Natalie Mamesah dengan pesan yang mengatakan “Bu Meis singkirkan itu kwitansi2 dan Nota2 di kantor” lalu Terdakwa Meis meneruskan pesan WA tersebut kepada Olga Halaka lalu Terdakwa Meis pergi kekantor untuk melakukan pembersihan dan memerintahkan Olga Halaka untuk membuang 5 kwitansi transport sudah dicap tapi belum memiliki nominal atau kosong Keterangan tersebut terungkap dalam persidangan dan diakui oleh Terdakwa Meis , Olga Halaka dan Shanti Natalie Mamesah bahkan sebagian Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengatahui bahwa Terdakwa Meis diperintahkan Kabag Shanti Natalie Mamesah untuk menyingkirkan kwitansi, bahwa pada Faktanya Jaksa Penuntut Umum tidak menjadikan Olga Halaka dan Shanti Natalie Mamesah Pihak Tersangka/Terdakwa dalam Perkara A quo karena Terdakwa Meis memiliki hubungan hukum dengan Olga Halaka dan Shanti Natalie Mamesah sehingga dapat dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena syarat mutlak dapat terpenuhi dimana Shanti Natalie Mamesah Sebagai Intellectual Dader, Terdakwa Meis menjadi Medepleger dan Olga Halaka menjadi Pleger , atas Tindakan Jaksa Penuntut Umum yang TIDAK menjadikan Shanti Natalie Mamesah dan Olga Halaka sebagai Pihak Tersangka / Terdakwa dalam Perkara a quo maka berdasarkan Hukum Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak bisa diterapkan karena tidak terpenuhi unsur dan harus gugur jika di paksakan untuk menghukum Terdakwa Meis maka Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan Asas Equality Before Law ;
Berdasarkan uraian hukum yang Kami uraikan diatas maka Kami berpendapat Unsur Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan harus dilepaskan dari Para Terdakwa;
V. KESIMPULAN
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Berdasarkan uraian hukum yang Kami kemukakan dalam Analisis Yuridis maka Kami Penasehat Hukum berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat keliru dimana Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan hubungan hukum Nexus Yuridis antara Perkara Nomor 32 / Pid.Sus-TPK / 2025/ PN Mnd dengan Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 , Karena terdapat fakta perbuatan Para Terdakwa tidak Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan / Penuntutan / pemeriksaan di sidang dalam Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan barang bukti yang telah hilang memiliki nilai pembuktian pada Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 karena pada Faktanya barang bukti yang hilang bukan milik dari Para Terdakwa pada Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023;
Bahwa benar atas Tindakan Para Terdakwa yang memerintahkan Saksi Fandri Achmad dan Saksi Olga Halaka untuk menghapus dan membuang barang bukti tetapi tindakan tersebut bukan sebuah tindakan yang bersifat Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan / Penuntutan / pemeriksaan di sidang dalam Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 faktanya Proses Hukum Perkara Pokok tetap jalan dan tidak disebutkan secara eksplisit Perbuatan Para Terdakwa Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan / Penuntutan / pemeriksaan di sidang dalam Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.
(bahwa ada adegium hukum yang berbunyi Tanpa adanya nexus yang nyata dan relevan antara perbuatan terdakwa dan perkara pokok tindak pidana korupsi Pasal 21 UU Tipikor kehilangan arti, kehilangan objek dan kehilangan dasar penerapannya dan Pasal 21 UU Tipikor memperoleh maknanya dari keberadaan perkara pokok, Ketika Nexus yuridis tidak ada makna Hukum Pasal 21 pun Lenyap);
Bahwa Perkara Nomor 32 / Pid.Sus-TPK / 2025/ PN Mnd masih sangat Prematur untuk diperiksa didalam Persidangan hal tersebut dibuktikan Masih banyak Pihak Yang Terlibat dalam Perbuatan Para Terdakwa yang tidak di jadikan Pihak Tersangka, Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara 32 / Pid.Sus-TPK / 2025/ PN Mnd seperti :
• Salman Sulaiman dan Julio Andre Wagino yang telah mengakui menghilangkan barang bukti dengan membakar berkas-berkas Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 atas perintah James Makikama (Terdakwa dalam Perkara Split) tindakan tersebut menjadikan Salman Sulaiman dan Julio Andre Wagino menjadi Pleger
• Fandri Achmad yang nyata mengakui menghapus barang bukti atas tindakan tersebut Fandri Achmad sebagai Pleger ;
• Olga Halaka yang nyata mengakui telah membuang 5 Kwitansi Transport tidak memiliki nominal atau Kwitansi kosong atas tindakan tersebut Olga Halaka disebut sebagai Pleger ;
• Shanti Natalie Mamesah yang telah nyata mengakui memerintahkan Terdakwa Meis untuk menyingkirkan kwitansi melaui pesan WA atas tindakan tersebut Shanti Natalie Mamesah disebut sebagai Intelctual Dader ;
Seharusnya penerapan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dapat diterapkan kepada Salman Sulaiman, Julio Andre Wagino, Fandri Achmad, Olga Halaka dan Shanti Natalie Mamesah , Karena Para Terdakwa tidak bisa di Hukum jika mereka juga tidak di hukum;
Atas uraian hukum yang telah di uraikan dalam Pembelaan maka Kami bermohon kepada Majelis Hakim agar supaya bisa memutus perkara ini dengan baik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan karena perkara ini merupakan perkara yang system pemeriksaannya baik ditingkat Penyidikan sampai pada Tingkat Dakwaan tidak sesuai dengan Hukum atau bisa dikatakan Prematur dan Timbang Pilih bertentangan dengan Asas Hukum Quality Before Law itu disebabkan karena kurang kehati-hatian dari Penyidik sampai pada Jaksa Penuntut Umum dalam memeriksa Para Terdakwa serta membuat surat dakwaan dan surat tuntutan.
Setelah kami cermati dari pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli didalam persidangan bahkan sampai pada pemeriksaan Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe sehingga sampai pada tahapan Penuntutan maka dengan tegas kami sampaikan bahwa Terdakwa Christina Amin telah memerintahkan Fandri Achmad untuk menghapus File dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe memerintahkan Olga Halaka untuk membuang 5 Kwitansi Transport kosong yang sudah di Cap bukanlah perbuatan yang Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan / Penuntutan / pemeriksaan di sidang dalam Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Perjalan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 .
Mengingat Majelislah yang dapat menentukan dengan ketukan palu. Mudah-mudahan ketukan palu tersebut dapat memberi pertanggung jawaban yang baik demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Maka berdasarkan hal-hal yang terurai di atas sebagai Nota Pembelaan terhadap Terdakwa, olehnya kepada Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S.Tamalonggehe terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan Tindak Pidana ;
2. Menyatakan Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe lepas dari segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging)
3. Memulihkan Hak Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S. Tamalonggehe dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya.
4. Memerintahkan Terdakwa Christina Amin dan Terdakwa Meis E.S.Tamalonggehe segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
6. Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et Bono)
Rasa terima kasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang patut dan adil menurut pandangan Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado dalam peradilan yang baik, juga kepada Penuntut Umum yang telah dengan niat baik memperhatikan Pledoi ini. Semoga Tuhan memberikan rachmatnya kepada kita semua. Amin.
Terpantau Sidang Pembelaan berjalan Aman.***
dari Kota Manado Sulawesi Utara ,Marthen tevri-tv.com Melaporkan//













