2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Tomohon Di Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jpu – Tim Advokat terdakwa Tanggapi Pikir Pikir Selama 7 Hari

MANADO-SULUT, Rabu 11 Maret 2026 – tevri-tv.com, Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 Pada Bawaslu Tomohon dengan anggaran Senilai 8 Miliar Yang Bersumber Dari Apbd 2023 dan Apbd Tomohon 2024 kini Memasuki Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu 11 Maret 2026 .

2 Terdakwa dalam perkara ini  Yaitu Kordinator Sekertariat Bawaslu Tomohon inisial VM/Vernond  Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ,Bawaslu tomohon ,inisial VG/Vera tetap kooperatif hadir di Persidangan di dampingi masing masing tim advokat.

banner 325x300

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara  berbeda beda untuk kedua terdakwa.

kedua terdakwa Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Primer Penuntut umum  namun Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi Bersama-Sama Sebagaimana Dakwaan Subsideir.

Pada Amar putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis terdakwa VG dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun ,Denda 50 Juta Subsider 50 Hari serta Uang Pengganti 440 Juta 565 Ribu 654 Rupiah   dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama  10 Bulan.

sementara itu Pidana Penjara Yang Diberikan Dikurangi Penahanan Yang Sudah Dijalani oleh terdakwa.

Menanggapi putusan yang diberikan terhadap terdakwa VG, Tim Advokat dan terdakwa menanggapi Putusan tersebut dengan sikap pikir pikir selama 7 hari ,begitupula dengan tanggapan JPU masih pikir pikir .

Adapun Tim advokat dari terdakwa VG yaitu ,Marthen Markos Lendo,S.H—Rafel Milton Biloro,S.H—Elsye Ribka Behuku,S.H—Niczem Alfa Wengen,S.H. dan Riske Juliana Kalalo ,S.H.

Sementara itu untuk terdakwa VM di vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan, Denda 50 Juta Subsider 50 Hari serta Uang Pengganti 440 Juta 565 Ribu 654 Rupiah   dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama  10 Bulan.

Tim advokat dari terdakwa VM yaitu Enjel join Tendean ,S.H, Fredi Mamahit,S.H & Marthinus,.S.H,

Sementara itu Tim advokat dari terdakwa VM Menyatakan sikap Pikir pikir selama 7 hari ,begitu juga JPU menyatakan sikap Pikir pikir .

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Tim advokat dan dari JPu masih menanggapi dengan sikap Pikir pikir selama 7 hari.

Terpantau sidang Putusan berjalan aman hingga selesai.

Dari Kota Manado Sulawesi utara,Mareyke ,tevri-tv.com melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *