Banggai Laut, TEVRI-TV – Rabu, (10-9-2025). Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Polres Bangkep secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini, yang dikenal dengan istilah Tahap II, menandai langkah penting dalam proses hukum.
Pada Rabu (10/09/2025), sekitar pukul 11.15 WITA, tim penyidik dari Unit I TIPIDUM Sat. Reskrim Polres Bangkep mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan tiga tersangka utama, yaitu CS alias Putra (24), AR alias Maman (27), dan PP alias Pahri (22), beserta barang bukti terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 13 / V /2025/ SPKT / POLSEK BANGGAI yang diterbitkan pada 12 Mei 2025. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Tinakin Laut pada 12 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, S.Kom, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dituduh melakukan Pembunuhan secara Bersama-sama atau Pengeroyokan yang Mengakibatkan Matinya Orang. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHP, atau subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.
“Ketiga tersangka, masing-masing berprofesi sebagai nelayan dan karyawan swasta, telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan,” ujar AKP Anton. Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyerahan berlangsung aman dan terkendali.
Dengan penyerahan ini, seluruh tanggung jawab penanganan perkara, termasuk penahanan dan proses persidangan, beralih dari kepolisian kepada kejaksaan. Langkah selanjutnya adalah menunggu proses persidangan di pengadilan, di mana ketiga tersangka akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan mereka. (FTT)
*Sumber: Humas Polres Banggai Kepulauan