4 Eks karyawan Gugat Bank Millenia Manado untuk menuntut Hak di berikan – Pihak Bank tegaskan ” Bank mengalami kerugian 1 koma 8 Milyar “- Sidang PHI sementara berproses di PN Manado

Manado,29 November 2025 tevri-tv.com Sidang Perselisihan Hubungan Industrial di gelar di Pengadilan Negeri manado dengan perkara gugatan yang dilayangkan oleh 4 orang mantan karyawan Bank Millenia betesda kota Manado . Para penggugat menuntut hak -hak mereka di berikan oleh pihak bank . Perkara PHI ini Sementara berproses hukum di Pengadilan Negeri manado .

Pada Amar putusan sela yang di gelar di Pengadilan negeri manado Pada Kamis 27 November 2025 ,majelis hakim pada amar putusan sela yaitu menolak eksepsi dari pihak tergugat ,dan kemudian sidang di lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi . usai sidang ,keesokan harinya pada jumat 28 November 2025 di lakukan sidang Pemeriksaan setempat atau sidang lokasi di bank millenia betesda manado dan di hadiri kedua bela pihak di dampingi kuasa hukum masing-masing.

banner 325x300

Terpantau pada jumat pagi,pihak bank millenia menyambut baik kedatangan majelis hakim dan para penggugat yang di dampingi kuasa hukumnya, sehingga Agenda Sidang lokasi berjalan aman dan lancar tanpa adanya konflik .

sementara itu dalam eksepsi pihak tergugat menegaskan pada dasarnya Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Penggugat sebagaimana yang diuraikan dan dimaksud dalam Surat  Gugatannya, ,Kuasa hukum pihak tergugat menyapaikan jangan menuntut hak namun kewajiban tidak di jalankan.di sampaikan juga bahwa pihak tergugat dalam hal ini pihak bank millenia juga sudah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ,dan untuk agenda sidang PHI ini berikutnya akan menghadirkan saksi di persidangan .

Berikut ini selengkapnya dalil gugatan dari pihak penggugat dan jawaban atau eksepsi dari pihak Tergugat :

hal-hal yang mendasari diajukan Gugatan dari Penggugat adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat, PT. BPR Millenia, secara sah telah terjalin hubungan kerja yang lahir dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Hubungan kerja tersebut menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik yang bersifat mengikat secara yuridis, sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, serta tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Tergugat tanpa alasan yang sah menurut hukum.
  • Bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang berbeda-beda sesuai dengan periode masing-masing, namun pada pokoknya seluruhnya adalah hubungan kerja yang sah dan berkesinambungan, yakni sebagai berikut:
    • Penggugat I (Dety Tumoka), mulai bekerja pada tanggal 19 April 2002 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024 dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Kepatuhan, sehingga memiliki masa kerja yang panjang yakni selama 22 (dua puluh dua) tahun 7 (tujuh) bulan tanpa terputus, yang jelas menunjukkan loyalitas, dedikasi, dan kontribusi nyata terhadap perusahaan;
    • Penggugat II (Sylvia Novarianty Nyangkal), mulai bekerja sejak Mei 2008 sampai dengan November 2024, dan berakhir dengan status purna tugas/pensiun setelah mengabdi selama kurang lebih 16 (enam belas) tahun 7 (tujuh) bulan, sehingga secara hukum berhak atas seluruh hak-hak pensiun dan penghargaan atas masa kerja yang panjang tersebut;
    • Penggugat III (Marlita Liza Rama), mulai bekerja sejak Mei 2012 sampai dengan Desember 2024 dengan jabatan terakhir sebagai Analis Kredit, dengan total masa kerja kurang lebih 12 (dua belas) tahun 7 (tujuh) bulan, yang membuktikan adanya hubungan kerja berkelanjutan dan keterikatan penuh dengan perusahaan;
    • Penggugat IV (Jemmy Bakulang), mulai bekerja sejak Oktober 2003 sampai dengan Februari 2024 dengan status terakhir sebagai pegawai tetap, sehingga memiliki masa kerja kurang lebih 20 (dua puluh) tahun 4 (empat) bulan, yang menegaskan hubungan kerja jangka panjang dan keterikatan penuh yang seharusnya dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan.

Bahwa dengan demikian, hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat bukanlah hubungan kerja yang bersifat sementara, melainkan hubungan kerja jangka panjang dan berkesinambungan, sehingga menimbulkan hak normatif yang melekat pada diri Para Penggugat yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh Tergugat.

  • Bahwa dalam perjalanan hubungan kerja, Para Penggugat telah mengalami berbagai perlakuan yang nyata-nyata merugikan hak-hak normatifnya sebagai pekerja, antara lain:
    • Penggugat I (Dety Tumoka) diberhentikan secara paksa oleh Tergugat tanpa alasan yang sah, tanpa prosedur PHK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, tanpa adanya Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tanpa diterbitkan Surat Keputusan PHK, dan hanya diberikan surat keterangan bekerja. Dengan demikian, PHK tersebut jelas cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku;
    • Penggugat II (Sylvia Novarianty Nyangkal) mulai bekerja di PT. BPR Millenia sejak Mei 2008 dan memasuki masa pensiun pada November 2024 dengan status pegawai tetap. Sesuai ketentuan, Penggugat II telah mengajukan pensiun satu bulan sebelum masa pensiun tiba. Namun, pada akhir masa kerja, gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima hanya sebagian, dan hak pensiun yang seharusnya diberikan tidak diberikan sepenuhnya. Selain itu, Penggugat II tidak memperoleh Surat Keterangan Pensiun, melainkan hanya diberikan surat keterangan bekerja dengan baik. Oleh karena itu, Penggugat II mengalami kerugian materiil dan immateriil serta hilangnya kepastian hukum atas status pensiunnya;
    • Penggugat III (Marlita Liza Rama) bekerja di Bank Millenia sejak Mei 2012 sampai Desember 2024 sebagai pegawai tetap dengan jabatan sebagai analis kredit. Pada tanggal 26 Desember 2024, Penggugat III mengundurkan diri. Namun, pembayaran gaji dan THR dipotong sebagian oleh manajemen perusahaan, dan hak uang pisah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan tidak diberikan. Oleh karena itu, Penggugat III menuntut pembayaran hak uang pisah, gaji, dan THR yang belum diterima sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setelah kurang lebih 12 tahun 7 bulan bekerja.
    • Penggugat IV (Jemmy Bakulang), yang semula telah diangkat sebagai pegawai tetap (PKWTT), secara sepihak oleh Tergugat diubah statusnya menjadi pekerja kontrak (PKWT), padahal secara hukum dan fakta telah memenuhi syarat sebagai pekerja tetap. Selanjutnya, Penggugat IV diberhentikan dengan alasan purna bakti, tanpa pembayaran hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tindakan demikian merupakan penyalahgunaan kewenangan dan bentuk pengingkaran terhadap prinsip kepastian hukum.

Bahwa rangkaian perlakuan di atas jelas menunjukkan adanya pola sistematis dari pihak Tergugat untuk menghindari kewajiban normatif terhadap pekerja, yang bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi juga bertentangan dengan asas-asas hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, asas kepastian hukum, asas perlindungan, dan asas keadilan sosial.

  • Bahwa Para Penggugat telah menempuh upaya penyelesaian secara baik-baik melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena Tergugat tetap bersikeras tidak memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial ini sah dan berwenang untuk diperiksa serta diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado. Fakta ini menunjukkan bahwa Para Penggugat telah menempuh prosedur penyelesaian sengketa secara patut dan beritikad baik, sehingga pengajuan gugatan ini merupakan langkah hukum terakhir (ultimum remedium) guna memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hak atas akibat dari tindakan sewenang-wenang Tergugat.
  • Bahwa oleh karena proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka Mediator pada Dinas Tenaga Kerja telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni dengan mengeluarkan Anjuran tertulis tertanggal 22 Agustus 2025 Nomor: 560/DTKT.IV/HI-639/2025, setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Namun demikian, Tergugat tetap tidak melaksanakan maupun menindaklanjuti isi Anjuran tersebut. Fakta ini semakin memperlihatkan bahwa Tergugat tidak beritikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sehingga Para Penggugat beralasan hukum yang kuat untuk membawa perkara ini ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado guna memperoleh putusan yang adil, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang dituangkan dalam Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Nomor: 560/DTKT.IV/HI-639/2025 tanggal 22 Agustus 2025, tindakan manajemen PT. BPR Millenia dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat adalah keliru, tidak berdasar, dan bertentangan dengan hukum, khususnya ketika mendalilkan alasan “kesalahan berat”, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  • Bahwa PHK sepihak tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan, sebab Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja) menegaskan bahwa PHK pada dasarnya hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan hubungan industrial. Oleh karena itu, tindakan Tergugat memberhentikan Para Penggugat secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
    • Bahwa dalih “kesalahan berat” sebagai alasan PHK tidak dapat dipergunakan lagi, sebab Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 012/PUU-I/2003, yang menyatakan bahwa norma PHK karena kesalahan berat bertentangan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta asas persamaan kedudukan di hadapan hukum. Dengan demikian, setiap PHK dengan alasan kesalahan berat tanpa putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap adalah null and void;
    • Bahwa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-13/Men/SJ-HK/I/2005 secara eksplisit menegaskan bahwa penerapan PHK dengan alasan kesalahan berat hanya sah apabila telah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Fakta hukum menunjukkan bahwa Para Penggugat tidak pernah diputus bersalah oleh putusan pidana apa pun, sehingga alasan PHK yang digunakan Tergugat tidak memiliki dasar hukum;
    • Bahwa perubahan status hubungan kerja Penggugat IV dari PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) menjadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah batal demi hukum, karena bertentangan dengan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 yang melarang penurunan status hubungan kerja dari PKWTT ke PKWT. Hubungan kerja yang telah memenuhi syarat sebagai pekerja tetap tidak dapat diturunkan menjadi kontrak, sehingga perlakuan Tergugat terhadap Penggugat IV merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum ketenagakerjaan;
    • Adapun dalam Anjuran tersebut Mediator menyatakan secara tegas bahwa: “Manajemen PT. BPR Millenia telah keliru dalam melakukan PHK dengan mendasarkan pada alasan kesalahan berat, karena ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003. Oleh karena itu, PHK yang dilakukan tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan asas perlindungan pekerja/buruh”.
  • Bahwa merujuk pada uraian fakta dan dasar hukum sebagaimana dimaksud angka 6 diatas, maka jelaslah bahwa dalih Tergugat dalam melakukan PHK terhadap Para Penggugat, khususnya dengan alasan kesalahan berat, tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, pendapat resmi Kementerian Ketenagakerjaan, serta Anjuran Mediator. Oleh karenanya, tindakan Tergugat tersebut patut dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum dan merugikan hak-hak normatif Para Penggugat;
  • Bahwa sekalipun Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat nyata-nyata telah melanggar kontrak peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, namun faktanya kehendak Tergugat untuk tidak mempekerjakan Para Penggugat tidak mungkin lagi dihindari. Sebaliknya, Para Penggugat tidak mungkin pula untuk bekerja kembali dalam situasi yang tidak lagi disukai Tergugat, sehingga PHK yang melanggar hukum oleh pihak Tergugat sudah sepatutnya dilaksanakan dengan kewajiban hukum yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Para Penggugat berhak atas kompensasi PHK, pensiun, dan uang pisah sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    • Penggugat I – Dety Tumoka (masa kerja 22 tahun 7 bulan, jabatan terakhir Direktur Kepatuhan) berhak atas:Uang Pesangon: 9 × Rp11.409.724 = Rp102.687.516,- (seratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah);Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 8 × Rp11.409.724 = Rp. 91.277.792,- (sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah);Uang Cuti Tahunan (jika belum diambil);

Jumlah keseluruhan hak: Rp. 193.965.308,-
(terbilang: seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah)

  • Penggugat II – Sylvia Novarianty Nyangkal (masa kerja 16 tahun 7 bulan, pensiun November 2024) berhak atas:
  • Uang Pensiun: 9 × 1,75 × Rp4.475.900 = Rp70.495.425,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 6 × Rp. 4.475.900 = Rp. 26.855.400,- (dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
  • Uang Cuti Tahunan jika belum diambil

Jumlah keseluruhan hak: Rp. 97.350.825,- (terbilang: sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)

  • Penggugat III – Marlita Liza Rama (masa kerja 12 tahun 7 bulan, resign terpaksa) berhak atas:

Uang Pisah: 5 × Rp3.590.000 = Rp17.950.000,- (terbilang: tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

  • Penggugat IV – Jemmy Bakulang (masa kerja 20 tahun 4 bulan) berhak atas:
  • Uang Pensiun: 9 × 1,75 × Rp. 3.590.000 = Rp. 56.542.500,- (lima puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 7 × Rp. 3.590.000 = Rp. 25.130.000,- (dua puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Uang Cuti Tahunan jika belum diambil

Jumlah keseluruhan hak: Rp. 81.672.500,- (terbilang: delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah)

Total keseluruhan hak normatif Para Penggugat yang wajib dibayarkan oleh Tergugat:

  • Penggugat I  : Rp. 193.965.308,-
  • Penggugat II : Rp.   97.350.825,-
  • Penggugat III            : Rp.   17.950.000,-
  • Penggugat IV: Rp.   81.672.500,-

Total               : Rp. 390.938.633,-
(terbilang: tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah)

  • Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini secara nyata dan efektif, serta guna mencegah adanya itikad tidak baik (bad faith) dari pihak Tergugat yang berusaha mengulur-ulur atau bahkan menghindar dari pelaksanaan kewajiban yang diputuskan, maka sangat beralasan secara hukum apabila Majelis Hakim yang mulia berkenan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat;
  1. Bahwa menurut doktrin hukum acara perdata maupun praktik yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjadi dasar beracara perkara hubungan industrial, maka dwangsom merupakan instrumen hukum yang sah untuk memberikan tekanan (pressure) kepada pihak yang kalah agar segera melaksanakan putusan pengadilan, sehingga putusan tidak menjadi “macan kertas” yang tidak memiliki daya eksekusi;
  1. Bahwa sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pemberlakuan dwangsom adalah sejalan dengan semangat hukum acara perdata untuk menghadirkan keadilan yang efektif (effective justice), bukan hanya keadilan normatif. Oleh karena itu, demi menjamin terlaksananya amar putusan perkara a quo, Para Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dalam putusannya untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari), terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan dengan sempurna. Dengan demikian, penerapan dwangsom ini bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja, agar putusan yang dijatuhkan benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik, bukan hanya berhenti pada teks putusan;
  1. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara a quo, sekaligus untuk menghindari adanya itikad tidak baik dari Tergugat berupa pengalihan, penyembunyian, atau tindakan lain yang dapat mengurangi nilai kekayaannya, maka Para Penggugat merujuk Pasal 261 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan pelaksanaan putusan, yakni berupa satu unit Gedung Kantor PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA MANADO yang terletak di Jalan Bethesda No. 42, Kota Manado;
  1. Bahwa lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) diatur dalam Pasal 261 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada hakim untuk meletakkan sita terhadap barang milik Tergugat sebagaimana disebutkan pada posita angka 12 dalam rangka menjamin dapat dilaksanakannya putusan apabila gugatan dikabulkan. Tujuan utama dari sita jaminan adalah preventif, yakni mencegah pihak Tergugat melakukan perbuatan yang merugikan Para Penggugat dengan cara mengalihkan atau menghilangkan objek;
  1. Bahwa oleh karena gugatan ini dberdasarkan bukti-bukti yang secara hukum mempunyai nilai pembuktian sebagaimana yang diatur  dalam Pasal 191 Rbg, sehingga beralasan bagi PENGGUGAT memohon putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari  TERGUGAT berupa verzet, banding ataupun kasasi.

Berdasarkan seluruh uraian posita tersebut di atas, Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menghukum Tergugat, PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA MANADO, untuk membayarkan hak-hak normatif Para Penggugat sebagai berikut:
    • Penggugat I – Dety Tumoka:
      • Uang Pesangon: Rp102.687.516,-
      • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp91.277.792,-
      • Uang Cuti Tahunan jika belum diambil

Jumlah keseluruhan hak: Rp193.965.308,-
(terbilang: seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah)

  • Penggugat II – Sylvia Novarianty Nyangkal:
  • Uang Pensiun: Rp70.495.425,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp26.855.400,-
  • Uang Cuti Tahunan jika belum diambil
  • Jumlah keseluruhan hak: Rp. 97.350.825,-
    (terbilang: sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)
    • Penggugat III – Marlita Liza Rama
  • Uang Pisah: Rp17.950.000,-
    (terbilang: tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
    • Penggugat IV – Jemmy Bakulang
  • Uang Pensiun: Rp56.542.500,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp25.130.000,-
  • Uang Cuti Tahunan jika belum diambil

Jumlah keseluruhan hak: Rp. 81.672.500,-
(terbilang: delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah)

  • Menetapkan total keseluruhan hak normatif Para Penggugat yang wajib dibayarkan oleh Tergugat: Rp. 390.938.633,- (terbilang: tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari), terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan.;
  • Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, khususnya satu unit Gedung Kantor PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA MANADO di Jalan Bethesda No. 42, Kota Manado, sebagai jaminan pelaksanaan putusan;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Kuasa Hukum Penggugat MIGUEL ANGEL FERNANDO KAPUGHU, S.HJAMES RAMA, S.H & SANGER FRENGKY YOSUA, S.H.

Berikut ini Jawaban Eksepsi dari Pihak Tergugat bank Millenia :

Perihal  :  JAWABAN  TERGUGAT. 

Dengan hormat,Yang bertanda tangan dibawah ini  :

FRANKY R WEKU SH, MAULUD BUCHARI, SH, dan MUHAMMAD SUHERMAN. SH,  Kesemuanya  Advokat/ Konsultan Hukum pada Kantor Law Firm MWR & Partners, yang beralamat di Jl. Arnold Mononutu No. 5 Lt II Wanea Kota Manado.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

PT. Bank Perekonomian Rakyat Millenia, berkedudukan di Jln. Bethesda No. 42 Kota Manado, sebagai Tergugat

I     DALAM  EKSEPSI

  1. Bahwa pada dasarnya Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Penggugat sebagaimana yang diuraikan dan dimaksud dalam Surat  Gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut adalah tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hokum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang  secara  tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum  Tergugat;
  • EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI.

Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado tidak berwenang mengadili perkara a quo.

Sebagaimana dalil gugatan Para  Penggugat menyebutkan bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat PT BPR Millenia, secara sah telah terjalin hubungan kerja yang lahir dari Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan serta berdasarkan ketentuan perundang – undangan dibidang ketenagakerjaan.

Bahwa didalam gugatan Para Penggugat mendalilkan pula bahwa Penggugat I (Dety Tumoka) telah bekerja sampai dengan tanggal 19 April 2024 dengan Jabatan terakhir sebagai Direktur Kepatuhan pada Tergugat (PT BPR Millenia.),

Bahwa memang benar didalam melaksanakan kegiatan usahanya Tergugat pada tahun 2019 telah mengangkat Penggugat  I ( Dety Tumoka ) sebagai Direktur Perseroan yang membawahi fungsi Kepatuhan pada PT BPR Millenia (Tergugat) sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan ( RUPS)  PT Bank Perkereditan Rakyat Millenia, No 14 tanggal 11 April 2019 yang dibuat oleh Ambat Stentje SH Mkn Notaris Kota Manado dan kemudian berdasarkan Akta No. 48 Tanggal 24 Maret 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Millenia (disingkat PT BPR Millenia) yang dibuat oleh Merlin Pontoh SH MKn Notaris di Kota Manado, maka Penggugat I (Dety Tumoka) telah diberhentikan selaku Direktur yang membawahi bidang kepatuhan pada PT BPR Millenia. (Tergugat),  yang membuktikan bahwa kedudukan Penggugat I adalah masuk dalam jajaran Direksi pada PT BPR Millenia yang berkedudukan di Manado.

Berdasarkan Pasal 109 angka (1) PERPPU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU PT, Direksi merupakan salah satu organ Perseroan Terbatas (PT) Bersama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan Komisaris.

Adapun yang dimaksud dengan Direksi sebagaimana ketentuan Pasal 109 angka 1  PERPPU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU PT, berbunyi :

Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, baik didalam maupun diluar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar

Selanjutnya merujuk pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 1 angka (3) Undang – Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( “UU No. 13/2003”) menyatakan bahwa Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

dan kemudian dalam Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ( “UU No. 13/2003”) disebutkan bahwa Pengusaha adalah orang perseorangan , Persekutuan, atau badan Hukum yang menjalankan usaha miliknya sendiri atau menjalankan usaha milik orang lain.

Adapun bunyi lengkap dari ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No 13/2003 adalah sebagai berikut :

“ Pengusaha  adalah :

  1. Orang perorangan , Persekutuan atau Badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri,
  • Orang perorangan, Persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan bukan miliknya, dan
  • Orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada diindonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia “

Adapun hubungan yang terjadi antara pekerja/buruh dan Pengusaha adalah hubungan kerja, yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah

Bahwa dihubungkan dengan dalil gugatan Para Penggugat  a quo dan sebagaimana  ketentuan diatas, maka telah terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa Penggugat I (Dety Tumoka) dalam jabatan terakhirnya sebagai Direktur Kepatuhan adalah selaku Pelaku Usaha (Pengusaha) dan bukan seorang Pekerja / Buruh, maka dengan demikian Pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Manado dan bukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado.

Dan hal ini sejalan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan perkara No. 38/Pdt.G/2011/PN. Lbp yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut :

“ Menimbang, bahwa karena Penggugat sebagai direksi SDM & Umum pada PTPN II (Persero) sehingga merupakan Pelaku Usaha, maka dalam pengajuan gugatan ini menuntut hak-hak normative dan hak-hak lainnya dalam status sebagai direktur adalah sudah tepat ke Pengadilan Negeri, oleh karena jika dicermati ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (17) serta Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menentukan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja /serikat buruh yang merupakan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial, akan tetapi oleh karena Penggugat sebagai Direktur SDM dan UMUM pada PTPN II (Persero) yang merupakan pelaku usaha dan statusnya sebagai karyawan PTPN II (Persero) telah dipercepat pensiunnya pada tahun 2003 karena untuk menjabat Direktur tersebut, sehingga Penggugat bukan sebagai karyawan (Pekerja/Buruh) tetapi sebagai Pelaku Usaha maka Pengajuan Gugatan ini ke Pengadilan Negeri.

Bahwa sebagaimana yang disebut dalam Pasal 94 ayat (1) UU PT maka Direksi diangkat oleh RUPS dan bertanggung jawab penuh atas kepentingan Perseroan  berdasarkan Anggaran Dasar dan bekerja dalam hubungan Korporasi, dan hal ini berbeda dengan pekerja/buruh yang hubungannya dengan Pengusaha berdasar pada Perjanjian Kerja dan oleh karena itu hubungan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan Pengusaha adalah hubungan kerja, sedangkan hubungan yang terjadi antara seorang Direksi dengan Perseroan adalah hubungan hukum korporasi.

Berdasarkan uraian Eksepsi Kewenangan Mengadili diatas, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ) dengan menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado tidak berwenang mengadil perkara ini. oleh karena merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Manado.

DALAM  POKOK PERKARA

  1. Bahwa pada prinsipnya Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata oleh Tergugat.
  • Bahwa segala dalil yang telah diuraikan dalam bagian Eksepsi tersebut diatas sepanjang mempunyai relevansi juridis hendaknya termuat kembali menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Jawaban terhadap Gugatan dalam pokok perkara ini.
  • Bahwa terhadap dalil – dalil gugatan Para Penggugat pada posita gugatan angka 1 (satu), memang dahulunya Para Penggugat adalah pekerja pada PT BPR Millenia (Tergugat) yang berkedudukan di Manado,  akan tetapi oleh karena adanya perbuatan Para Penggugat yang ternyata telah bekerjasama didalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada Tergugat terkait Pemberian kredit kepada Nasabah, yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta bertentangan dengan Peraturan Kepegawaian Sistem dan Prosedur Kerja serta Jaminan Social  PT BPR Millenia sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi Tergugat., dimana perbuatan Para Penggugat tersebut adalah melanggar peraturan disiplin Perusahaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 27 Peraturan Kepegawaian Sistem dan Prosedur kerja serta jaminan social PT BPR Millenia,  sehingga oleh Tergugat  telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat I, II dan Penggugat III untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui Pengadilan Negeri Manado yang terdaftar dalam perkra perdata No. 462/Pdt.G/2025/PN Mnd yang saat ini sementara dalam peroses persidangan.
  • Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) ditolak oleh Tergugat conform dengan dalil Eksepsi Tergugat diatas,  dengan uraian sebagai berikut :
  • Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada angka 2.1 dan 3.1 ditolak oleh Tergugat conform dengan dalil Eksepsi Tergugat diatas, sebab tidak benar jika Tergugat telah memberhentikan secara paksa Penggugat I (Dety Tumoka ) selaku Direktur yang membidangi Kepatuhan pada BPR Millenia tanpa adanya RUPS, oleh karena  yang benar bahwa Penggugat I dalam kedudukannya sebagai Direktur Perseroan yang membawahi fungsi Kepatuhan pada PT BPR Millenia (Tergugat) sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan ( RUPS)  PT Bank Perkereditan Rakyat Millenia, No 14 tanggal 11 April 2019 yang dibuat oleh Ambat Stentje SH Mkn Notaris Kota Manado, dimana Penggugat I selaku Direktur yang membawahi bidang kepatuhan telah melakukan Tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan kerugian bagi Tergugat, olehnya berdasarkan  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kemudian dituangkan kedalam Akta No. 48 Tanggal 24 Maret 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Millenia (disingkat PT BPR Millenia) yang dibuat oleh Merlin Pontoh SH MKn Notaris di Kota Manado, maka Penggugat I (Dety Tumoka) diberhentikan selaku Direktur yang membawahi bidang kepatuhan pada PT BPR Millenia.

Bahwa sebagaimana peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku baik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia maupun Ketentuan  Otoritas Jasa Keuangan dan juga Job description  Tergugat II selaku Direktur Kepatuhan pada PT BPR Milelenia diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Memantau dan memahami setiap perkembangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan kegiatan usaha BPR
  • Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku , memberikan konsultasi pada unit kerja atau pegawai BPR mengenai kepatuhan terhadap peraturan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan lain.
  • Merumuskan strategi Kepatuhan, dimana direktur kepatuhan bertugas Menyusun strategi untuk menciptakan budaya kepatuhan diseluruh tingkatan organisasi BPR
  • Melakukan kordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)/SPI atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern  terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai bank.
  • Melakukan identifikasi, pengukuran, monitoring dan pengendalian terhadap resiko kepatuhan dengan mengacu pada peraturan toritas Jasa keuangan mengenai penerapan manajemen resiko bagi BPR, berkoordinasi dengan satuan kerja manajemen resiko atau pejabat eksekutif yang menangani manajemen resiko.
  • Melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan manajemen resiko yang telah disetujui oleh direksi.
  • Menyampaikan rekomendasi pada satuan kerja atau pegawai yang menangani fungsi operasional dan komite manajemen rasiko, sesuai kewenangan yang dimiliki.
  • Meminimalkan resiko kepatuhan, Melakukan Tindakan pencegahan, Melakukan pemantauan dan Pelaporan, Meningkatkan kesadaran Kepatuhan, Mengawasi fungsi kepatuhan dan Melakukan tugas terkait Kepatuhan lainnya
  • Bahwa didalam melaksanakan tugasnya maka Penggugat I selaku Direktur bidang Kepatuhan telah melakukan Tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan keruhian bagi Tergugat.
  • Akan tetapi Penggugat I telah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Direktur yang membidangi bidang kepatuhan, sehingga  telah mengakibatkan kerugian bagi Tergugat.
  • Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada angka 2.2 dan 3.2 ditolak oleh Tergugat, sebab tidak benar jika Tergugat telah  melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Sylvia Novarianty Nyangkal (Penggugat II), akan tetapi Penggugat II berhenti bekerja oleh karena telah memasuki masa Pensiun sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan disamping itu juga Penggugat II yang mempunyai tugas utama  pada PT BPR Millenia diantaranya   adalah  melakukan Analisa kelayakan Kredit yang meliputi pemeriksaan dokumen pengajuan kredit, penilaian kemampuan membayar, penilaian resiko kredit, dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit, dengan kata lain Tugas  Analis Kredit adalah memberikan penilaian atau taksiran untuk membantu PT BPR Millenia dalam mengambil Keputusan pemberian kredit yang tepat dan meminimalkan resiko kredit macet dan kerugian pada PT BPR Millenia, akan tetapi didalam menjalankan tugas dan fungsinya maka Penggugat II telah tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana semestinya sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi Tergugat, olehnya terhadap kewajiban Tergugat  membayar hak-hak Penggugat II belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat oleh  karena adanya kerugian yang dialami oleh Tergugat akibat Tindakan dan perbuatan Penggugat II, yang saat ini telah diajukan gugatan oleh Tergugat di Pengadilan Negeri Manado.
  • Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada angka  2.3 dan 3.3 yang menyebutkan bahwa Penggugat III ( Marlita Liza Rama)  berhenti bekerja oleh karena telah mengundurkan diri dibenarkan oleh Tergugat, dimana Tergugat telah melaksanakan kewajiban Tergugat terkait hak-hak Penggugat III atas pengunduran diri bekerja pada Tergugat tersebut.
  • Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada angka 2.4 dan 3.4 ditolak oleh Tergugat, sebab tidak benar jika kedudukan Penggugat IV ( Jemmy Bakulang) yang awalnya selaku pegawai tetap kemudian dirubah statusnya menjadi pegawai kontrak, dimana yang benar bahwa Penggugat IV semula telah diangkat sebagai pegawai tetap, akan tetapi oleh karena sebagaimana Peraturan Perseroan maka batas usia Penggugat IV telah masuk dalam masa pensiun sehingga oleh Tergugat maka Penggugat IV telah dipensiunkan dan terhadap hak-hak Penggugat IV telah dilaksanakan oleh Tergugat,  akan tetapi oleh karena Tergugat masih ingin bekerja pada Tergugat, maka oleh Tergugat dipekerjakan Kembali sebagai bagian penagihan pada Tergugat dengan status pegawai kontrak, olehnya terkait dalil gugatan Para Penggugat yang menyebutkan bahwa Penggugat IV selaku Karyawan Tetap kemudian  dialihkan menjadi Karyawan kontrak patutlah ditolak dan dikesampingkan.

Bahwa oleh karena didalam melaksanakan tugasnya Penggugat IV telah melakukan Tindakan yang merugikan Tergugat, dimana Penggugat IV selaku karyawan Tergugat didalam tugasnya melakukan penagihan setoran kepada nasabah telah menggelapkan uang nasabah yang diperuntukan untuk setoran kredit dan hal ini merupakan pelanggaran disiplin kerja sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 27 Peraturan Kepegawaian Sistem dan Prosedur kerja serta jaminan social PT BPR Millenia.

Bahwa Penggugat IV (Jemmy Bakulang) telah menerima uang pesangon dari Tergugat sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah).

  • Bahwa perbuatan Penggugat I selaku Direktur Perseroan yang dibantu oleh Penggugat II selaku Audit Internal dan Tpenggugat III selaku Credit Analis, Appraiser dan bagian pengikatan kredit pada BPR Millenia waktu itu, terkait proses pemberian kredit kepada masyarakat (nasabah) telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian,  maka sudah sepatutnya perbuatan Penggugat  I, II, III dan Penggugat IV dikaitkan dengan  tugas dan tanggung jawab masing-masing Penggugat kepada Tergugat (PT BPR Millenia) tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum, dikarenakan proses pemberian kredit yang dilakukan oleh Penggugat I, II, dan III tersebut, telah dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur ketentuan yang berlaku di PT BPR Millenia (Tergugat) dan juga sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tindakan Penggugat IV yang tidak menyetorkan uang nasabah yang ditagih untuk pembayaran kredit adalah perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa adapun Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Penggugat I  selaku Direktur Perseroan yang membawahi fungsi Kepatuhan, dan Penggugat II selaku Audit Internal serta Penggugat III selaku Credit Analis (analis kredit), Appraiser (penilai) dan bagian Pengikatan Kredit pada PT BPR Millenia, adalah sebagai berikut:
  1. LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN PT. BPR MILLENIA DILAKUKAN TIDAK SESUAI DENGAN ANGGARAN DASAR PENGGUGAT
  • Berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) tanggal 28 Juni 2024, maka untuk Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 tidak ada pengesahan dan/atau persetujuan, oleh karena atas Pertanggung Jawaban Laporan Keuangan Tahun 2023 tersebut tidak diterima oleh Para Pemegang Saham.
  • Bahwa berdasarkan laporan Keuangan per 31 Desember 2023 tercatat kerugian Perseroan sebesar Rp. 79.805.718.- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus delapan belas rupiah), padahal senyatanya kerugian yang dialami Perseroan PT BPR Millenia adalah lebih besar dari jumlah yang dilaporkan oleh Para Tergugat tersebut yakni berjumlah Rp. 1.010.000.000.- (satu miliyar sepuluh juta rupiah).
  • PROSES KREDIT dan PENGIKATAN KREDIT TIIDAK DILAKUKAN SESUAI PROSEDUR.
  • Proses pemberian kredit dan analisa jaminan dilakukan tidak sesuai prosedur diantaranya :
  1. Debitur Billy Rompas , jaminan berupa kendaraan roda empat (mobil ) Merk Soluna dalam keadaan rusak.
  • Debitur Jos Dumais, lokasi jaminan (agunan)  tidak diketahui dengan pasti
  • Jaminan Kredit  tidak diikat sesuai prosedur diantaranya :
  1. Debitur John Mandagi, Jaminan sebidang tanah dimana SHM yang men jadi agunan tidak diikat dengan  Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  • Debitur Lidia Damatun Jaminan sebidang tanah dimana SHM tidak diikat Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  • Debitur Roy Harun , jaminan tanah berlokasi di Kelurahan Bandjer Kota Manado, dimana SHM tidak diikat dengan Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  • ADANYA PEMBERIAN KREDIT PENSIUN
  • PT BPR Millenia (Penggugat)  tidak bekerja sama dengan PT Taspen sehingga tidak bisa menjadi Bank dengan status kantor bayar, akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak kredit Pensiun yang dicairkan, dimana sebagian besar merupakan penyumbang kerugian bank karena macet pembayarannya.
  • KEBIJAKAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL KANTOR YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR.
  • Bahwa sebagaimana Perjanjian Kerja yang dibuat antara Penggugat II, III dan Penggugat IV dengan Tergugat,  berdasarkan Peraturan Kepegawaian Sistem dan Prosedur Kerja serta Jaminan Social  PT BPR Millenia, dihubungkan dengan Tindakan dan perbuatan Para Penggugat sebagaimana yang diuraikan Tergugat  diatas, dan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 huruf  ( E) tentang Pemutusan Kerja Karena Alasan Mendesak, angka (1) huruf (d), (e), (f), (l)  dan (n) menyebutkan sebagai berikut :
  1. Karyawan yang melakukan pelanggaran dengan alasan mendesak dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan contoh Pelanggaran yang termasuk  dalam kategori alasan mendesak adalah sebagai berikut  :
  • Melakukan Tindakan kebohongan yang menyebabkan Pengusahaa atau Perusahaan atau pihak ketiga menderita kerugian.
  • Membuat/memberikan keterangan tertulis dan/atau lisan yang tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
  • Menyalahgunakan Hak, jabatan dan fasilitas yang diberikan Perusahaan untuk kepentingan serta keuntungan pribadi ataupun kepentingan pihak ketiga lainnya diluar ketentuan yang berlaku.

l    Melakukan pencurian, korupsi/penggelapan dan atau manipulasi.

n   Melakukan perbuatan yang mempengaruhi nama baik Perusahaan.

Bahwa berdasarkan uraian Tergugat diatas dihubungkan dengan tugas dan fungsi Para Penggugat terkait hubungan kerja dengan Tergugat, ternyata Para Penggugat telah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga beralasan hukum Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja bagi Penggugat II, III dan IV.

  • Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada angka 4 (empat) dan 5 (lima) dibenarkan oleh Tergugat, bahwa memang benar antara Para Penggugat dengan Tergugat telah dilakukan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, akan tetapi tidak tercapai perdamaian didalam mediasi tersebut,  oleh karena Para Penggugat tetap menuntut hak-haknya, sementara Tergugat juga mengalami kerugian dan hampir colaps akibat Tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para Penggugat,  sehingga oleh Tergugat  telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat I, II dan Penggugat III untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui Pengadilan Negeri Manado yang terdaftar dalam perkra perdata No. 462/Pdt.G/2025/PN Mnd yang saat ini sementara dalam peroses persidangan.
  • Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada angka 6 (enam) dan 7 (tujuh) ditolak oleh Tergugat conform dengan dalil jawaban Tergugat pada 4 (empat)  dan juga dalil Eksepsi Tergugat diatas,  dengan uraian sebagai berikut :
  • Bahwa terhadap Penggugat I selaku Direktur bidang Kepatuhan telah melakukan Tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan Tergugat dirugikan, dan oleh karena Penggugat I dalam jabatannya selaku Direktur Kepatuhan pada Tergugat  yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan ( RUPS)  PT Bank Perkereditan Rakyat Millenia, No 14 tanggal 11 April 2019 yang dibuat oleh Ambat Stentje SH Mkn Notaris Kota Manado,  dan kemudian berdasarkan Akta No. 48 Tanggal 24 Maret 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Millenia (disingkat PT BPR Millenia) yang dibuat oleh Merlin Pontoh SH MKn Notaris di Kota Manado, maka Penggugat I (Dety Tumoka) telah diberhentikan selaku Direktur yang membawahi bidang kepatuhan pada PT BPR Millenia. (Tergugat), sehingga dalam hal ini membuktikan bahwa Tergugat tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat I sebagaimana yang diatur dalam pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perppu Cipta Kerja, akan tetapi Penggugat I siberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepegawaian Sistem dan Prosedur Kerja serta Jaminan Social  PT BPR Millenia  dihubungkan dengan Tindakan dan perbuatan Para Penggugat sebagaimana yang diuraikan Tergugat  diatas, dan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 huruf  ( E) tentang Pemutusan Kerja Karena Alasan Mendesak, angka (1) huruf (d), (e), (f), (l)  dan (n) maka kepada Tergugat diberikan hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran.
  • Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan Tergugat dalam jawaban pokok perkara pada angka 4.4 diatas, maka tidak benar jika kedudukan Penggugat IV ( Jemmy Bakulang) yang awalnya selaku pegawai tetap kemudian dirubah statusnya menjadi pegawai kontrak, dimana yang benar bahwa Penggugat IV semula telah diangkat sebagai pegawai tetap, akan tetapi oleh karena sebagaimana Peraturan Perseroan maka batas usia Penggugat IV telah masuk dalam masa pensiun sehingga oleh Tergugat telah dipensiunkan, akan tetapi oleh karena Tergugat masih ingin bekerja pada Tergugat, maka oleh Tergugat dipekerjakan Kembali sebagai pegawai bagian penagihan pada Tergugat dengan status pegawai kontrak, dimana Penggugat IV selaku karyawan Tergugat didalam tugasnya melakukan penagihan setoran kepada nasabah telah menggelapkan uang nasabah yang diperuntukan untuk setoran kredit dan hal ini merupakan pelanggaran disiplin kerja sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 27 dan Pasal  28 huruf  ( E) tentang Pemutusan Kerja Karena Alasan Mendesak, angka (1) huruf (d), (e), (f), (l)  dan (n)  Peraturan Kepegawaian Sistem dan Prosedur kerja serta jaminan social PT BPR Millenia, maka kepada Tergugat diberikan hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran, olehnya terkait dalil gugatan Para Penggugat yang menyebutkan bahwa Penggugat IV selaku Karyawan Tetap kemudian  dialihkan menjadi Karyawan kontrak patutlah ditolak dan dikesampingkan.
  • Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat sehubungan dengan Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara tersebut ditolak oleh Tergugat, sebab Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat disamping adanya kesalahan berat yang dilakukan oleh Para Penggugat sebagaimana yang diuraikan Tergugat diatas,  maka terhadap anjuran  tersebut telah ditolak oleh Tergugat, oleh karena Tergugat juga mengalami kerugian yang diakibatkan Tindakan Para Penggugat yang tidak menjalankan tugas dan fungsi  selaku Direktur dan dan selaku Pekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku, dimana Tindakan Para Penggugat telah bertentangan dengan prinsip- prinsip tata kerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepegawaian Sistem dan Prosedur Kerja serta Jaminan Social  PT BPR Millenia (Tergugat),. Olehnya terhadap dalil-dalil gugatan Para Penggugat tersebut patutlah ditolak dan dikesampingkan, oleh karena telah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perppu Cipta Kerja dan juga sebagaimana yang diatur dalam  Peraturan Kepegawaian Sistem dan Prosedur kerja serta jaminan social PT BPR Millenia, dimana akibat Tindakan Para Penggugat yang telah mengakibatkan kerugian bagi Tergugat, maka Tergugat melalui Pengadilan Negeri Manado telah mengajukan Gugatan Perbuatan melawan Hukum terhadap Para Penggugat yang terdaftar dengan perkara No. 462/Pdt.G/2025/PN Mnd yang saat ini sementara dalam proses persidangan.
  • Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada angka 9 (sembilan) ditolak oleh Tergugat, sebab Permohonan Para Penggugat yang  membebankan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan patutlah ditolak dan dikesampingkan oleh karena merupakan dalil yang terlalu mengada-ada dan menyesatkan.
  • Bahwa permohonan putusan serta merta (uit voerbaar bij vorraad) yang dimohonkan oleh  Para Penggugat patutlah ditolak dan dikesampingkan, oleh karena disamping tidak mempunyai kekuatan hukum, maka permohonan putusan serta merta (uit voerbaar bij vorraad) tersebut bertentangan dengan surat Edaran Mahkamah Agung RI yang ada.
  1. Bahwa terhadap dalil – dalil gugatan Para Penggugat, baik dalam posita gugatan maupun petitum gugatan Para Penggugat yang tidak ditanggapi oleh Tergugat dalam jawaban ini, dianggap telah ditolak seluruhnya oleh Tergugat conform dengan dalil-dalil Jawaban Tergugat sebagaimana yang diuraikan baik dalam Eksepsi maupun dalam pokok perkara diatas.

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Tergugat,  mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo  berkenan untuk memutuskan dengan amar, sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :

  1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat  untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado tidak berwenang mengadili perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA :

  1.  Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  1.  Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Atau,

Jika sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono )

Demikian informasi dari kedua bela pihak,baik Dari Penggugat maupun tergugat .

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis Pekan depan di Pengadilan negeri Manado ,

(Marten) dari Kota manado-sulawesi utara ,tevri-tv.com Melaporkan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *