KANTOR HUKUM/ARIS MINTO GUMOLUNG & REKAN SANG PEMBELA KEBENARAN DAN KEADILAN BAGI TERDAKWA TIPIKOR  PROYEK GOR TALAUD ,” TERDAKWA  DI VONIS 1 TAHUN LEBIH RINGAN DARI TUNTUTAN  JPU 10 TAHUN  – TIM ADVOKAT APRESIASI PUTUSAN MAJELIS HAKIM

MANADO-SULUT ,2 APRIL 2026,Tevri-tv.com . Sidang Perkara Pidana korupsi Proyek Pembangunan GOR Talaud Sulawesi Utara kini memasuki sidang Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado pada Kamis 2 April 2026 .  

Pada Amar putusan Majelis Hakim di sebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Primair Penuntut umum,namun hanya pada dakwaan subsidair penuntut umum.

banner 325x300

Pada Amar Putusan Majelis Hakim dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio,S.H.,M.H. dan Hakim anggota , Majelis Hakim memvonis Terdakwa lebih rendah yaitu  1 tahun pidana penjara . Diketahui sebelumnya JPU memberikan tuntutan selama 10 Tahun untuk terdakwa A.B dan 7 Tahun untuk terdakwa Z.N..

Pada fakta sidang juga terungkap bahwa  terdakwa telah mengerjakan sesuai  kontrak  dan bangunan Gor sudah di manfaatkan untuk berbagai kegiatan dan acara . Pada Putusan yang di bacakan juga di sebutkan bahwa terdakwa  juga merupakan kontraktor  yang beretikad baik.,

Selain itu sesuai fakta sidang juga terungkap bahwa proyek tersebut sudah memenuhi standar bahkan lebih,.

Sebelumnya auditor menghitung dengan total lost untuk kerugian . Namun dalam pertimbangan Majelis  hakim dalam putusan yang dibacakan menyebutkan mengesampingkan  pendapat ahli  mengenai penghitungan kerugian negara dan berpendapat lain yaitu dengan menghitung nilai selisih .

Belajar dari Putusan Hukum atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di satuan Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana merujuk atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan telah menuntut  terdakwa An. AB (Selaku Kontraktor) dengan Tuntutan 10 (Sepuluh) Tahun dan ZN (Selalu Konsultan Pengawas) dengan Tuntutan 7  (Tujuh) Tahun Penjara, akan tetapi dengan mendasarkan Fakta hukum dalam persidangan dengan segala pertimbangan hukumnya , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa serta mengadili perkara a quo telah menjatuhkan Putusan 1 (Satu) Tahun penjara dari masing-masing Klien dari tim advokat Aris  gumolung dan partners , maka dengan itu telah menjadi pembelajaran terbesar bagi  tim advokat bahwa ‘Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum  hanya akan menjadi sarana penindasan’. tegas advokat Aris  .

Tim advokat dari terdakwa yakni dari Kantor Hukum/Aris Minto Gumolung & Rekan ,yaitu

(Adv.Aris Minto Gumolung ,S.H., -Adv.Syane Lumepaa,S.H.,S.Pd.- Adv.Evha tantu ,S.H.)

Tim advokat masih menyatakan sikap pikir pikir terhadap Putusan Majelis Hakim, Meski begitu tim advokat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim dengan melihat Fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan.***

Dari Kota Manado Sulawesi Utara,Marthen Tevri-tv.com Melaporkan.///

Penulis: Marten TandriEditor: Marten Tandri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *