Diduga Intervensi Pemberitaan, Oknum Anggota Polisi Dinilai Ancam Independensi Jurnalis

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com – (24/07/2026). Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah berinisial RM diduga melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik menyusul pemberitaan mengenai seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banggai Laut berinisial MM.

Menurut keterangan pihak media, pemberitaan tersebut telah disusun sesuai mekanisme jurnalistik dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta memuat hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Namun demikian, RM disebut masih mempersoalkan isi pemberitaan dan menyampaikan sejumlah pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada wartawan berinisial FTT. Pesan tersebut dinilai pihak media berpotensi memberikan tekanan psikologis serta mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pihak media menegaskan bahwa sengketa atau keberatan terhadap suatu pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja pers.

Media juga mempertanyakan keberatan RM, mengingat ruang klarifikasi telah diberikan dan telah dimuat dalam pemberitaan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi publik mengenai adanya dugaan upaya memengaruhi atau menekan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Atas peristiwa tersebut, TEVRI-TV.com meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap dugaan tindakan oknum anggota Polri tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi maupun ketentuan disiplin anggota Polri, media berharap penanganan dilakukan secara objektif dan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, terkait substansi pemberitaan mengenai ASN berinisial MM, pihak media menyatakan memperoleh informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan ketidakhadiran yang bersangkutan di kantor serta dugaan adanya hubungan pribadi antara RM dan NM. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan, belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum diperoleh keterangan resmi maupun konfirmasi langsung dari RM maupun MM.

Oleh karena itu, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Tim/Biro Banggai Laut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *