Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026


Denpasar, Tevri-tv.com, 13 April 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan pembahasan tindak lanjut penanganan permasalahan pensertipikatan tanah aset pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bali Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.

banner 325x300

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, dengan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran bertindak sebagai moderator. Forum ini menjadi wadah koordinasi strategis dalam mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan terkait pensertipikatan aset daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Bali, yang meliputi para Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kehadiran para peserta diharapkan dapat memperkuat koordinasi teknis di lapangan, baik secara internal maupun eksternal.

Selain itu, rapat juga melibatkan unsur pemerintah daerah di luar Kementerian ATR/BPN, seperti Inspektur Daerah Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali, serta para Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, serta Kota Denpasar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pensertipikatan tanah aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah di Provinsi Bali dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *