Tim Advokat Dirut RSUP Kandou Hadirkan Dua Saksi Fakta, Ungkap Dugaan Perundungan yang diLakukan Penggugat



MANADO -Sulut, Rabu 22 April 2026.
Dalam persidangan perkara gugatan yang diajukan oleh dr. Suryadi Tatura (Penggugat) terhadap Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou (Tergugat), tim hukum dari pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi fakta pada Rabu, 22 April 2026 di persidangan yang terbuka untuk umum di PTUN Manado.



Tim advokat yang mendampingi pihak tergugat dipimpin oleh Yeremia Tangkere, S.H., C.CLE., C.CDS., didampingi oleh Rodrigo Wullur, S.H., M.H., Marvian Latti, S.H., M.H., dan Edmundus D Undap, S.H.

banner 325x300

berikut ini adalah Sejumlah Fakta sidang yang terungkap .
diantaranya sebagai berikut :

Keterangan Saksi Satgas Anti Perundungan

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Ketua Satgas Penanganan Perundungan RSUP Kandou dengan inisial dr. R.T. Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi membenarkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh satgas, dr. ST terbukti melakukan perundungan terhadap beberapa peserta didik atau residen.

Saksi menjelaskan bahwa tim satgas telah memeriksa total sebanyak 9 orang peserta didik. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran adanya laporan yang masuk terkait dugaan perundungan. Dari hasil verifikasi, terungkap sejumlah temuan, termasuk keterangan mengenai pembiayaan kendaraan atau transportasi yang diduga menjadi kewajiban bagi para residen.

Menariknya, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa pihak yang awalnya melaporkan perkara ini bukan merupakan korban langsung dari perundungan tersebut.



Saksi Residen : Dugaan Dipaksa Sewa kos

Saksi kedua yang dihadirkan adalah seorang dokter residen yang baru saja menyelesaikan pendidikan kepaniteraan klinik (PPDS) dengan inisial dr. M.B. Saksi ini memberikan keterangan rinci mengenai perlakuan yang dialaminya dan rekan-rekannya saat masih bertugas.

Saksi mengakui adanya dugaan praktik perundungan yang dilakukan oleh Penggugat. Salah satu bentuknya adalah kewajiban menyewa tempat kos milik dr. ST /penggugat, meskipun saksi dan rekan lainnya sudah memiliki tempat tinggal.

“Pada tahun 2022 saya sempat menolak, namun konsekuensinya saya dicari-cari kesalahannya, dituduh melakukan kesalahan padahal bukan saya yang melakukannya, hingga berpengaruh pada penilaian hasil ujian yang diberikan berbeda jika dibandingkan dosen lainnya,” ungkap saksi.

saksi menyampaikan juga di persidangan bahwa pernah membayar biaya sewa kos sebesar Rp 2,5 juta per bulan selama satu tahun penuh pada tahun 2023, meskipun dirinya tidak tinggal di kos tersebut.
Kemudian Pada tahun 2024, saksi meminta keringanan untuk membayar sebagian dan mencicil sisanya.
Saksi juga menegaskan bahwa dirinya bukan satu-satunya, melainkan ada juga residen lain yang mengalami hal serupa .


Selain masalah tempat tinggal, saksi juga membeberkan soal kewajiban pembayaran untuk  transportasi. Saksi mengaku pernah membayarkan biaya sewa kendaraan untuk keperluan dinas ke RSUD Naongan sebanyak 4 kali selama periode 2022-2023.

Menurut saksi, pembayaran ini dilakukan bukan atas perintah tertulis dari Penggugat ,melainkan ada instruksi yang diteruskan dari residen senior. Namun, ada konsekuensi tegas jika aturan tak tertulis ini dilanggar.

Saksi menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan informasi dari residen lain agar diberikan kepada dosen yang bersangkutan.

Pada sidang hari ini juga saksi
  membenarkan dengan adanya bukti komunikasi dengan penggugat melalui WhatsApp pada tanggal 7 November 2024 yang diakui oleh saksi. setelah Penggugat menyampaikan di persidangan.

Catatan Bantuan Keuangan

Di sisi lain, saksi juga membenarkan pernah menerima bantuan keuangan dari Penggugat. Total bantuan yang diterima disebutkan sebesar Rp 2 juta.
Kemudian Dari Penggugat menyampaikan di persidangan bahwa dari 2 juta rupiah dana tersebut yang terdiri dari Rp 1,5 juta dari suami istri dan Rp 500 ribu dari dokter lain.


Saksi menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melapor secara mandiri, namun pernah memberikan keterangan saat dipanggil dan diperiksa oleh tim satgas.

Proses persidangan masih akan berlanjut pekan depan untuk mendengarkan keterangan Ahli yang akan dihadirkan oleh tim tergugat.

Sementara itu Menanggapi Fakta sidang Hari ini,Tim Advokat dan Pihak Penggugat  juga telah menyampaikan  keterangan Usai sidang di depan kantor PTUN manado kepada Sejumlah Awak media..dalam Video wawancara .
Simak Informasi Wawancara keterangan Dari pihak Penggugat dalam Video berita di link website tevri-tv.com/ Youtube /tiktok.Tevri-tv Nasional .

Sementara setelah dikonfirmasi kepada tim advokat tergugat, untuk Wawancara Video dari Pihak Tergugat rencananya akan siap dengan memberikan keterangan wawancara pada agenda sidang pekan depan.

Dari Kota Manado-Sulawesi Utara,tevri tv.com Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *