Youdy inkiriwang,S.H. advokat tergugat 1,2,3 Apresiasi putusan Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI MANADO: Eksepsi Tergugat Dikabulkan Seluruhnya, Sementara itu TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT DI TOLAK

Manado, Sulawesi UtaraSenin, 27 April 2026-Televisi Rakyat Indonesia(tevri-tv.com)
   Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan dalam perkara Gugatan Perdata Nomor 219/Pdt.G/2025/PN Mnd

Putusan yang sudah diterima hari ini Senin 27 April 2026 yaitu menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh para tergugat dikabulkan secara keseluruhan, sehingga tuntutan provisi yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

Para tergugat dalam perkara ini inisial Hu dan kawan-kawan, yang didampingi oleh tim advokat dari Kantor Hukum Y.L Inkiriwang & Asosiasi, dipimpin oleh Youdy Inkiriwang, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum.

Usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Manado, Youdy Inkiriwang menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Manado yang telah memeriksa dan memutus perkara dengan objektif dan berlandaskan hukum yang berlaku.

“Perkara ini mulai diproses sejak April 2025, dan hari ini , kami menerima amar putusan yang sangat memuaskan bagi kepentingan klien.
Tim kami juga telah menghadirkan dua orang saksi serta sebelumnya pernah mengajukan keputusan inkrah  sebagai bagian dari pembuktian, dan hal ini menjadi pertimbangan penting dalam putusan hari ini,” ungkap Youdy kepada awak media.

Berikut adalah rincian amar putusan yang diterima melalui E-court.

AMAR PUTUSAN

Mengadili:

1. Dalam Provisi

– Menolak  tuntutan provisi  Penggugat.

2. Dalam Eksepsi

– Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk seluruhnya.

3. Dalam Pokok Perkara

– Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

– Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.416.000,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah).

TERGUGAT SIAP TEMPUH UPAYA HUKUM LANJUTAN

banner 325x300



Lebih lanjut, Youdy menyampaikan bahwa pihaknya bersama para klien telah mempersiapkan langkah hukum tambahan terkait isi gugatan yang diajukan penggugat.

“Dalam gugatan yang diajukan, terdapat sejumlah keterangan yang kami duga menyerang kehormatan dan martabat klien kami, khususnya Tergugat 1.
  ditegaskan advokat tergugat mengatakan bahwa  ada dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.

Untuk itu, kami berencana menempuh upaya hukum baik melalui jalur pidana maupun perdata sebagai bentuk perlindungan hukum bagi klien,” tegasnya.

Meski demikian, Youdy menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan secara rinci bagian mana saja dalam gugatan yang dimaksud kepada Awak media dalam wawancara ini.

Namun kami menegaskan bahwa  “Kami pastikan langkah hukum ini akan kami proses secara serius dan terstruktur.
Sementara itu, kami juga akan menunggu tanggapan dari pihak penggugat, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan ini sebagaimana adanya,” pungkasnya. ***

Dari Kota Manado-Sulawesi Utara Melaporkan.

Penulis: Marthen Editor: Marthen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *