BERITA UTAMA-BREAKING NEWS: Tommy Andrean Soetrisno Tidak Terbukti  Bersalah & dan di Vonis BEBAS Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado -Tommy TIDAK TERBUKTI LAKUKAN LAPORAN PALSU

Manado, Sulawesi Utara –televisi rakyat indonesia(tevri-tv.com)
  Senin 27 April 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan BEBAS  atas nama Tommy Andrean Soetrisno dalam perkara dugaan laporan palsu.   
Putusan Nomor 354/Pid.B/2025/PN.Mnd ini menjadi bukti nyata tegaknya keadilan bagi warga negara yang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Namun, melalui pertimbangan hukum yang cermat dan objektif, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memberikan keputusan yang sangat adil dan memenuhi rasa keadilan.     Keputusan ini mendapatkan apresiasi tinggi dari terdakwa dan tim penasihat hukum yang mendampingi selama proses persidangan.

banner 325x300



📝 AMAR PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MANADO

Nomor Perkara: 354/Pid.B/2025/PN.Mnd
Jenis Putusan: BEBAS (VRIJSPRAAK)

Dibacakan oleh Irianto Tiranda. S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado didampingi Hakim anggota dan panitera,pada hari Senin, 27 April 2026,Berikut ini Amar putusan :

1. Menyatakan TOMMY ANDREAN SOETRISNO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan alternatif Penuntut Umum.

3. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya .

⚖️ TIM PENASIHAT HUKUM

Selama proses persidangan, Tommy Andrean Soetrisno didampingi oleh tim advokat berkompeten:
✅ Christian Ante, S.H.
✅ Chaerul Johannis, S.H., M.H.
✅ Jack Budiman, S.H.
✅ Reffly Lombok, S.H.
✅ Raymond Tulung,S.H

MAKNA DAN DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan secara mendalam setiap argumen yang disampaikan dalam Nota Pembelaan (Pleidoi). Putusan bebas ini menegaskan tiga hal pokok:

1. ❌ TIDAK ADA NIAT JAHAT: Terdakwa tidak memiliki unsur kesengajaan untuk menuduh orang yang tidak bersalah.

2. ✅ PENGGUNAAN HAK SAH: Tindakan melaporkan dugaan pelanggaran merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

3. ⚖️ UNSUR TINDAK PIDANA TIDAK TERPENUHI: Fakta persidangan membuktikan tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur Pasal yang didakwakan.

Dalam persidangan Perkara ini, Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun . Tommy Andrean Soetrisno telah di dakwa  telah melakukan pengaduan palsu atau laporan palsu terhadap saksi , dr. Fransisca M. di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada 10 Juli 2024. Sehingga Tommy akhirnya dilaporkan mengenai laporan palsu/pengaduan palsu, Dan kemudian Tommy harus menjalani Proses persidangan karena menjadi Terdakwa dalam perkara  mengenai laporan palsu yang di tuduhkan kepadanya.

📂 DASAR PERKARA DAN PERJALANAN HUKUM

Usai menerima salinan putusan bebas, tim penasihat hukum terdakwa Tommy, menyampaikan penjelasan rinci terkait akar permasalahan sampai pada akhirnya dirinya menjadi Terdakwa dalam perkara ini,Sebagai berikut:

“Perkara ini berawal dari sengketa ketenagakerjaan antara klien kami dengan Perusahaan tempat klien kami bekerja  ( Salah satu Hotel ternama di sulut). Perselisihan sebelumnya itu telah diputus hingga tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 223 K/Pdt-Sus-PHI/2024 yang telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRAH).
Lebih lanjut dikatakan bahwa Dalam putusan tersebut, perusahaan  diwajibkan membayar hak-hak pekerja kepada klien kami sebesar Rp562.500.000,-.” ujarnya

Namun menurut keterangan tim hukum Tommy bahwa kewajiban pembayaran tersebut belum dilaksanakan oleh perusahaan.

dikatakan juga bahwa “Dalam posisi merasa tertekan karena haknya tidak dipenuhi, klien kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum.   Namun kenyataannya Tindakan hukum tersebut justru berbalik dengan laporan pidana yang menyatakan klien kami bersalah membuat laporan palsu.” NAMUN SAAT INI SANGAT JELAS BAHWA PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MANADO TELAH MENYATAKAN BAHWA TOMMY ANDREAN SOETRISNO TIDAK BERSALAH DAN BEBAS .




“Putusan ini bukan sekadar membebaskan klien dari jeratan pidana, melainkan PEMULIHAN NAMA BAIK DAN MARTABAT sebagai pekerja yang berani memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang sah. Seluruh tuduhan yang dilontarkan kepada Tommy Andrean Soetrisno TERBUKTI TIDAK BENAR DAN TELAH TERBANTAHKAN TOTAL oleh putusan pengadilan hari ini.”

📢 LANGKAH HUKUM SELANJUTNYA

Dengan telah dijatuhkannya putusan bebas yang bersifat mutlak, tim hukum menegaskan beberapa langkah strategis yang akan ditempuh:

1. MENUNTUT PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG yang Telah INKRAH dilaksanakan :
  Kewajiban pembayaran sebesar Rp562.500.000,- tidak dapat ditunda lagi dengan alasan apa pun.

2. UPAYA GANTI RUGI: Klien kami berhak mendapatkan ganti rugi akibat kerugian materiil dan moril yang diderita akibat proses hukum yang tidak berdasar.

3. TINDAKAN HUKUM LAINNYA: Apabila perusahaan tetap mengabaikan putusan hukum, kami akan menempuh jalur Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan langkah penegakan hukum lainnya.

Lebih lanjut di ungkapkan Tommy dan Tim advokatnya ,
“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua: HUKUM TIDAK BOLEH DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT TEKAN. Setiap warga negara berhak menuntut keadilan tanpa rasa takut dikriminalisasi. KEBENARAN TIDAK DAPAT DIPIDANA.”***

Dari Kota Manado -Sulawesi Utara,tevri-tv.com Melaporkan///

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *