TEVRI TV | Manado – Dinamika internal Organisasi Masyarakat Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) menjadi perhatian setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memutuskan membekukan struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) G-BRAN Provinsi Sulawesi Utara. Keputusan tersebut diambil menyusul perdebatan dalam rapat koordinasi yang berlangsung melalui grup WhatsApp organisasi.
Langkah pembekuan itu memunculkan beragam tanggapan dari kalangan pengurus dan anggota. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut dan menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai mekanisme organisasi yang digunakan, khususnya terkait kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) G-BRAN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TEVRI TV, perdebatan dalam rapat daring berlangsung cukup intens hingga berujung pada keputusan DPP untuk membekukan kepengurusan DPD G-BRAN Sulawesi Utara. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari DPP mengenai kronologi lengkap maupun dasar organisasi yang menjadi landasan keputusan tersebut.
Ketua DPD G-BRAN Sulawesi Utara, Tevri Ngantung, yang menyatakan dirinya ditunjuk oleh DPP setelah pemberhentian Ketua DPD sebelumnya, Meydi Massie, menyampaikan bahwa menurut pandangannya proses pemberhentian tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan AD/ART organisasi.
“Sebagai organisasi, setiap keputusan penting semestinya diambil berdasarkan AD/ART yang berlaku agar memiliki kepastian hukum organisasi serta menjaga kepercayaan seluruh anggota, Selanjutnya Kami sudah Di Curigai anggota bahwa KTP mereka sudah disetorkan ke DPP dan Saat ini anggota menuntut komitmen DPP GBRAN, Ujar Tevri Ngantung kepada awak media.
Sementara itu, Humas DPD G-BRAN Sulawesi Utara, Carles Robert, juga menyampaikan keberatan atas keputusan pembekuan yang dikeluarkan DPP. Menurutnya, setiap kebijakan strategis sebaiknya didasarkan pada mekanisme organisasi yang transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan sebelum keputusan diambil.
Di sisi lain, Meydi Massie, yang disebut sebagai Ketua DPD sebelumnya, turut memberikan tanggapan terkait dinamika yang terjadi di tubuh organisasi. Ia menilai penyelesaian persoalan internal sebaiknya ditempuh melalui mekanisme organisasi yang mengedepankan musyawarah serta tetap berpedoman pada AD/ART.
Sejumlah kader berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal melalui mekanisme yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi organisasi, transparansi, dan kepastian aturan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan anggota maupun masyarakat.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan adanya pelanggaran AD/ART yang disampaikan oleh sejumlah pihak masih merupakan klaim yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, belum terdapat keputusan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran AD/ART.
Hingga berita ini diterbitkan, DPP G-BRAN belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembekuan struktur DPD G-BRAN Sulawesi Utara maupun tanggapan atas berbagai keberatan yang disampaikan sejumlah pengurus daerah.
Redaksi TEVRI TV tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada DPP G-BRAN, DPD G-BRAN Sulawesi Utara, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
( Red)













