Sidang Dugaan Tipikor , HWR Ratatotok, JPU Hadirkan 2 saksi Secara Offline & 9 Saksi secara daring Online, Meski saksi lain secara Online,Namun Sejumlah Fakta Terungkap, diantaranya mengenai Pengajuan RKAB dari PT HWR. Simak Informasi selengkapnya..

Manado-Sulut, 18 Agustus 2026 — Persidangan perkara dugaan korupsi pada PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dua orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini kembali dihadirkan di persidawngan, didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Marhaendra Sangian, S.H., Gelendy Lumingkewas, S.H., M.H., dan Julie Kimbal, S.H.

Sidang yang berlangsung dalam agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini difokuskan pada pemeriksaan para saksi. JPU menghadirkan total 11 saksi, di mana 2 orang hadir langsung di ruang sidang, sedangkan 9 lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom. Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Majelis Aminudin Dunggio, S.H., M.H., beserta anggota Thobias Benggiam, S.H. dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, S.H., M.H. Dalam sidang ini, sejumlah fakta penting terungkap dari keterangan para saksi, terutama yang berkaitan dengan dokumen perizinan serta kegiatan operasional perusahaan.

banner 325x300

Perbedaan Data RKAB, Saksi ESDM Konfirmasi Salah Ketik di Berita Acara Pemeriksaan

Tim penasihat hukum terdakwa, Advokat Marhaendra Sangian, mempertanyakan perbedaan tahun pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR yang tercantum dalam dokumen resmi maupun keterangan saksi. Ia menanyakan kesesuaian data RKAB tahun 2020, 2022, dan 2023 yang tercatat sama persis pada dokumen tekno-ekonomi perusahaan.

Saksi yang menjabat sebagai Penata Nasional di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menjelaskan bahwa dokumen yang sah dan benar adalah nomor 153 bertanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh Bach Tinungki. “Yang tertulis tahun 2020 di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu salah. Sepertinya terjadi kesalahan pengetikan, karena dokumen RKAB yang sebenarnya adalah tahun 2019,” ungkap saksi.

Saksi juga menjelaskan perubahan kewenangan pengelolaan dokumen perizinan: sebelum tahun 2020, pengajuan RKAB masih menjadi wewenang Dinas ESDM di tingkat daerah, dan mulai tahun 2021 kewenangan tersebut dialihkan ke Kementerian ESDM pusat. PT HWR sebelumnya berada di bawah kewenangan daerah, dan baru pertama kali masuk ke pengelolaan Kementerian pada tahun 2021. PT HWR telah mengajukan permohonan RKAB pada tahun 2021, namun RKAB perusahaan baru diterbitkan satu kali saja pada tahun yang sama. Dokumen tersebut seharusnya diajukan setiap tahun untuk tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024, serta berubah menjadi masa berlaku tiga tahun untuk periode 2024–2026.

Standar Teknis dan Kewenangan Penandatanganan Dokumen

Dalam sidang juga terungkap bahwa PT HWR menggunakan standar internasional dalam perhitungan CPI pada kegiatan pertambangan, padahal peraturan mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI). Meski demikian, perusahaan tetap menjalankan kegiatan produksi pada masa pandemi COVID-19.

Terkait kewenangan penandatanganan dokumen, Advokat Marhaendra Sangian menanyakan apakah seorang direktur berwenang menandatangani dokumen kompeten person. Saksi menjawab bahwa untuk periode setelah tahun 2021–2022 hal tersebut tidak lagi diperbolehkan, sedangkan sebelum tahun 2020 masih diizinkan, namun kebijakan rinci sebaiknya ditanyakan kepada Dinas ESDM setempat.

Keterangan Saksi dari Lingkungan Operasional PT HWR

Saksi Nurhoim yang bekerja sebagai supervisor pengambilan sampel di PT HWR dan hadir secara daring, menyatakan mulai bertugas sejak 4 November 2021 di bagian laboratorium, sampel, dan geologi, serta bertanggung jawab kepada manajer produksi Wang Jimin (warga negara Tiongkok). Ia mengaku tidak mengenal terdakwa Bach Tinungki dan tidak pernah bertemu dengannya. Terhadap terdakwa Brett, ia hanya sempat bertemu beberapa kali pada tahun 2021 karena perbedaan jabatan.

Saksi juga menyebutkan bahwa sebelum Wang Jimin masuk menjabat pada awal tahun 2023, posisi manajer produksi dipegang oleh Awaludin, sedangkan Jun Solin menjabat sebagai manajer penambangan yang bertugas mengatur seluruh kegiatan produksi.

Poin Pembelaan Terhadap Dakwaan

Advokat Gelendy Lumingkewas, S.H., M.H., menyampaikan poin-poin dakwaan yang dikenakan terhadap kedua terdakwa, Brett dan Bach, baik pada dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider, yaitu:

1. Menyetujui dan menandatangani dokumen tekno-ekonomi tahun 2019 tanpa melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dianggap berisi data yang direkayasa.

2. Dokumen tekno-ekonomi dan izin yang diajukan masuk kategori IUP Eksplorasi, namun justru diterbitkan sebagai IUP Operasi Produksi.

3. Terbitnya IUP Operasi Produksi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

4. Brett didakwa mengajukan permohonan izin produksi padahal dokumen studi kelayakan masih dalam tahap eksplorasi.

Saksi lain, Ir. Dr. Ridwan Jamaludin, mantan Dirjen Minerba periode 2020–2023, menyatakan saat diperiksa sebelumnya tidak ditanyakan hal terkait peralihan izin, dan tidak melihat dokumen peralihan dari eksplorasi ke produksi yang diklaim terjadi di tingkat daerah.

Penjualan Hasil Produksi dan Pembayaran Royalti

Saksi menjelaskan bahwa PT HWR bebas menjual hasil produksi kepada pihak mana saja selama tetap memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Secara resmi, perusahaan menjual hasil tambang kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). PT HWR telah membayar royalti, ditambah dengan pembayaran sisa royalti pada tahun 2025. Proses finalisasi pembayaran royalti baru dilakukan pada tahun 2021, padahal seharusnya dilakukan setiap tahun, sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi.

Informasi Sidang Selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, dengan agenda yang tetap yaitu pemeriksaan para saksi

red//

Penulis: Mareyke W.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *