BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com – (17/08/2026). Pengecoran jalan kantong produksi yang menghubungkan wilayah Kelurahan Dodung dengan Desa Potil Pololoba, Kabupaten Banggai Laut, menjadi gambaran nyata tentang semangat swadaya dan gotong royong masyarakat.
Dengan keterbatasan yang ada, warga dari kedua wilayah bergotong royong mengerjakan pembangunan jalan yang dinilai penting bagi aktivitas masyarakat, khususnya akses menuju kawasan produksi serta mobilitas hasil pertanian dan perkebunan.
Menurut keterangan masyarakat yang diperoleh pihak media, keterlibatan warga Kelurahan Dodung dan Desa Potil Pololoba dilakukan secara bersama-sama. Sumber dana maupun material pembangunan berasal dari swadaya masyarakat kedua wilayah tersebut.
Namun, di balik semangat gotong royong itu, muncul persoalan yang patut dipertanyakan secara terbuka: mengapa pembangunan infrastruktur yang menyangkut kepentingan masyarakat harus kembali bertumpu pada swadaya warga, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan, anggaran, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik?
Jangan sampai semangat gotong royong masyarakat justru menjadi alasan untuk membenarkan minimnya kehadiran pemerintah.
Jalan Produksi Bukan Sekadar Jalan Biasa
Jalan kantong produksi memiliki fungsi strategis bagi masyarakat. Infrastruktur tersebut bukan hanya menjadi akses keluar-masuk warga, tetapi juga berkaitan langsung dengan distribusi hasil produksi, efisiensi biaya angkutan, peningkatan pendapatan masyarakat, serta perputaran ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Ketika kondisi jalan tidak memadai, masyarakat menjadi pihak yang paling awal merasakan dampaknya.
Biaya transportasi meningkat, waktu tempuh bertambah, dan hasil produksi berpotensi mengalami kerusakan. Pada akhirnya, masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung beban akibat keterbatasan infrastruktur.
Karena itu, pembangunan jalan kantong produksi semestinya dipandang sebagai bagian dari kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan yang berkeadilan, sesuai kewenangan serta kemampuan pemerintah daerah.
Gotong Royong Patut Diapresiasi, Tetapi Pemerintah Jangan Bersembunyi di Baliknya
Partisipasi masyarakat dalam pengecoran jalan tentu layak mendapatkan apresiasi. Gotong royong merupakan kekuatan sosial dan modal penting dalam pembangunan daerah.
Tetapi ada batas yang perlu ditegaskan.
Gotong royong masyarakat bukan berarti kewajiban pemerintah menjadi gugur.
Masyarakat boleh membantu. Masyarakat boleh berinisiatif. Masyarakat boleh bergotong royong.
Namun ketika kebutuhan tersebut menyangkut kepentingan publik, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk melihat, mengevaluasi, dan menentukan langkah sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Apakah jalan tersebut sudah masuk dalam perencanaan pembangunan daerah? Apakah pernah diusulkan melalui Musrenbang? Apakah sudah masuk dalam penganggaran? Jika belum, apa alasannya? Dan apabila terdapat keterbatasan anggaran, mengapa masyarakat tidak diberikan penjelasan secara terbuka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Justru merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
DPRD Banggai Laut Jangan Hanya Hadir Saat Reses
Sorotan juga patut diarahkan kepada lembaga legislatif daerah.
Sebagai wakil rakyat, DPRD Kabupaten Banggai Laut memiliki fungsi representasi, pengawasan, dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka ketika masyarakat menghadapi persoalan akses jalan produksi, DPRD semestinya tidak cukup hanya mendengar.
Datang, lihat, periksa, dan perjuangkan.
Jika benar masyarakat Kelurahan Dodung bersama Desa Potil Pololoba harus mengandalkan dana dan tenaga sendiri untuk melakukan pengecoran jalan yang dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat, DPRD patut mempertanyakan bagaimana proses perencanaan dan penganggaran infrastruktur daerah berjalan.
Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya berhenti di buku reses, kemudian menghilang ketika pembahasan anggaran berlangsung.
Publik Berhak Mengetahui
Pemerintah daerah dan DPRD perlu membuka ruang informasi kepada masyarakat.
Berapa anggaran infrastruktur jalan yang dialokasikan dalam APBD? Berapa yang diperuntukkan bagi jalan produksi? Bagaimana mekanisme penentuan prioritas pembangunan? Apakah wilayah Kelurahan Dodung dan Desa Potil Pololoba pernah mengajukan usulan secara resmi? Jika pernah, bagaimana statusnya?
Semua itu merupakan pertanyaan yang wajar diajukan masyarakat.
Sebab pembangunan yang menggunakan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Masyarakat berhak mengetahui ke mana arah kebijakan pembangunan daerah, siapa yang menentukan prioritas, serta mengapa sebagian kebutuhan masyarakat belum mendapatkan perhatian.
Jangan Biarkan Rakyat Menjadi Pemerintah bagi Dirinya Sendiri
Fenomena masyarakat membangun fasilitas umum secara swadaya seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah.
Gotong royong merupakan bukti bahwa masyarakat masih memiliki kepedulian terhadap daerahnya. Namun jika pemerintah terlalu lama membiarkan masyarakat mengurus kebutuhan infrastrukturnya sendiri, maka pertanyaan yang lebih besar akan muncul:
Untuk apa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan anggaran jika kebutuhan infrastruktur masyarakat harus diselesaikan sendiri oleh rakyat?
Inilah yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan DPRD Kabupaten Banggai Laut.
Bukan sekadar dengan pernyataan normatif.
Bukan hanya dengan janji.
Tetapi dengan data, kebijakan, penganggaran, pengawasan, dan tindakan nyata.
Sebab jalan yang sedang dicor masyarakat Kelurahan Dodung bersama Desa Potil Pololoba bukan sekadar beton yang mengeras di atas tanah.
Di dalamnya ada suara rakyat, ada hasil keringat masyarakat, dan ada pertanyaan serius tentang sejauh mana negara hadir untuk mereka.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan DPRD.
Apakah mereka akan melihat gotong royong tersebut sebagai prestasi masyarakat semata, atau sebagai pengingat bahwa masih ada tanggung jawab pembangunan yang harus segera ditunaikan?
Goresan Pena: Wendy Wardana













