INVESTIGASI SEJARAH: Tokoh adat Tonsea dan Masyarakat Bitung Akui Dotu Hendrikus Langi Langelo HukumTua Tumani Pertama

BITUNG, TEVRI TV – Dalam investigasi sejarah yang dilakukan Redaksi TEVRI TV, informasi mengenai 9 Agustus 1928 dan pengukuhan Dotu Hendrikus Langi Langelo sebagai Hukum Tua pertama Negeri Bitung perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan jenis sumber yang digunakan.Keterangan yang diperoleh dari tokoh masyarakat dan cerita yang diwariskan antargenerasi merupakan sumber sejarah lisan (oral history).

Makam Tua Dotu Hendrikus Langi langelo ( tete langi) Hukum Tua Pertama Negeri Bitung, lokasi pusat Kota.(dok tevri tv)

Sumber tersebut memiliki nilai penting karena merekam ingatan kolektif masyarakat mengenai asal-usul pemerintahan Negeri Bitung. Namun, tradisi lisan tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai dokumen administratif atau bukti tertulis primer.

banner 325x300

Tim Liputan Investigasi telusuri kelokasi pusat kota bertepatan di belakang Kantor Angkatan laut kota bitung nampak Makam Tua Peninggalan Dotu Hendrikus Langi Langelo sebagai Tumani Hukum Tua pertama Negeri Bitung dan disampingnya juga ada Tumani Negeri bitung tertulis Jansi Sundah.

Foto Asli Dotu Hendrikus Langi langelo Hukum Tua pertama administratif zaman kolonial belanda 1928 Masehi.

Menariknya, Saat Tim media TEVRI TV langsung bertemu dengan Salah satu Tokoh dan Pelaku Budayawan Adat tradisi Kearifan lokal dikenal Tonaas Ami Sumendap yang terlihat tua ketika konfirmasi terkait Nama Dotu Hendrikus Langi Langelo sebagai Hukum tua pertama di negeri Bitung, Bahwa beliau sangat mengetahui jejak sejarahnya.

” Saya Penduduk Lama di Bitung dan sangat tahu bahwa Dotu Hendrikus langi langelo adalah benar Hukum tua pertama bitung zejak zaman kolonial belanda secara administratif, juga di kehidupannya saat itu Dotu Hendrikus sangat dikenal kebaikannya suka memberikan lahan Tanah untuk digarap serta pada masa silam sekitar tahun 1920-an Dotu langelo punya Kesaktian turun temurun dalam menjinakan Hewan seperti Buaya karena menurut cerita orang tua bitung dahulu Pernah ada melihat saat Pemerintahannya di negeri bitung Dotu Langelo jika bertugas ke Pulau Lembeh Ia dengan kesaktiannya dapat memanggil Buaya Putih besar jadikan alat Transportasi. Dotu langelo juga Pernah diceritakan Bahwa pernah menaiki Kuda putih dalam bertugas menjaga negeri Bitung.” Ungkap Tonaas Ami sumendap.

Tokoh adat budaya tonsea Tonaas Ami Sumendap(kiri) dan Jansi Kuntag Keturunan langsung Dotu Hendrikus Langi langelo(kanan).

Hal senada juga dikatakan Seorang Oma lansia Bernama Yuliana (70-an) kelurahan bitung barat 2 link. 1.kec maesa, mengatakan Bahwa benar Dotu Hendrikus Langi Langelo adalah Hukum Tua Pertama dinegeri bitung Berdasarkan cerita orang tua ayah dari Oma yuliana dan pada waktu itu ayahnya sering bercerita dengan bahasa tonsea dan pernah ikut Rukun keluarga Pendiri Tumani Bitung.

Tim Investigasi TEVRI TV usai wwcara dengan masyarakat Bitung keturunan Dotu Pongoh oma yuliana.

Adapun keterangan Lain dari masyarakat bernama Aba yanto ( 60-an), lingk. 5 bitung tenga kec maesa menjelaskan menurut orang tua dan juga Tokoh masyarakat di kampung bahwa Hendrikus langi langelo diketahui Sosok Pemimpin Negeri bitung pertama dizaman belanda dan terkenal sangat Baik dan juga punya banyak kepunyaan tanah di bitung.

Aba yanto ( 60-an), lingk. 5 bitung, bersama tim Investigasi Sejarah TEVRI TV.

Pengakuan administratif oleh pemerintah kolonial Belanda.Sangat mungkin suatu komunitas telah memiliki pemimpin dan sistem pemerintahan tradisional sebelum keberadaan dokumen administratif kolonial.

Salah satu Rumah Tua di pasar tua maesa pusat kota bitung diketahui Benar adalah Kantor Hukum tua 1928 pertama sekligus rumah tinggal Dotu Hendrikus Langi Langelo.

Karena itu, apabila dokumen Belanda kemudian mencatat atau mengakui seorang pemimpin sebagai kepala pemerintahan, dokumen tersebut lebih tepat dipahami sebagai bukti mengenai pengakuan atau penataan administratif pada masa kolonial, bukan otomatis sebagai bukti bahwa pemerintahan masyarakat baru pertama kali ada pada tanggal tersebut.Dalam konteks ini, tanggal 9 Agustus 1928 harus dibaca sesuai status sumber yang mendasarinya.

Jika tanggal tersebut berasal dari tradisi lisan atau penuturan tokoh masyarakat, maka pemberitaan harus menyebutnya sebagai klaim atau ingatan sejarah lokal yang masih membutuhkan verifikasi dokumenter.

Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan arsip kolonial sezaman yang secara eksplisit mencatat tanggal 9 Agustus 1928, nama Dotu Hendrikus Langi Langelo, serta kedudukannya sebagai kepala pemerintahan Negeri Bitung, maka kedudukan informasi tersebut akan menjadi jauh lebih kuat sebagai fakta sejarah berbasis sumber primer.

Kesimpulan Investigasi Dengan pendekatan tersebut, Redaksi TEVRI TV menempatkan hasil investigasi ini sebagai upaya awal penelusuran sejarah, bukan sebagai keputusan akhir mengenai sejarah pemerintahan awal Negeri Bitung.

Pertanyaan utama yang masih terbuka adalah:Apakah 9 Agustus 1928 merupakan tanggal pengukuhan berdasarkan dokumen resmi pemerintahan kolonial, atau merupakan tanggal yang diwariskan melalui tradisi lisan masyarakat?Pertanyaan inilah yang perlu dijawab melalui penelusuran arsip primer dan penelitian sejarah lebih lanjut.

Sedangkan Terkait Nama Dotu Hendrikus Langi Langelo Sebagai Hukum Tua Pertama Negeri bitung yang terhubung dengan Desa kema yang dulu disebut Distrik Kema adalah Benar karena berdasarkan Fakta Peninggalan cagar budaya berupa makam dan Foto serta rumah Tua Tempat kantor pemerintahan dahulu Saat di nobatkan sebagai Hukum tua pertama.

Dengan demikian, sejarah pemerintahan Negeri Bitung dapat disusun berdasarkan pertemuan antara arsip, dokumen sezaman, penelitian akademis, dan ingatan kolektif masyarakat, sehingga sejarah yang dihasilkan tidak hanya kuat secara tradisi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara historiografis.

Tim investigasi Sejarah dan riset serta kajian TEVRI TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *