Gugatan PMH Mengenai Hibah Tanah Berproses di Pengadilan Negeri Manado ,Agenda Mediasi- Advokat Valentina Rori Harapkan Mediasi Berhasil

Manado-Sulut, 13 Oktober 2026.

Advokat Valentina Rori S.H Merupakan Advokat dari Pihak Penggugat bernama Henny J  Kambey
Sementara  untuk Tergugat inisial JR serta ada Pihak Turut Tergugat diantaranya Kantor BPN minahasa.

banner 325x300

Pada Agenda Hari ini 13 Oktober 2026 Proses Hukum Di Pengadilan Negeri Manado masih  Agenda Mediasi Pertama.,

Advokat Valentina Rori Mengatakan bahwa besar harapan agar Mediasi Berhasil di PN Manado dan Meminta Sertifikat di Berikan Kepada Penerima Hibah,karena sudah ada Surat Pemberian Hibah ,Surat Perjanjian dan Pernyataan tentang Hibah juga ada serta Surat Keterangan Ukur atas Tanah tersebut yang di Hibahkan. ,
Advokat Menyampaikan bahwa untuk Pemberi Hibah telah meninggal dunia.

Adapun alasan alasan dalam Gugatan Penggugat  yaitu di antaranya,Bahwa Pada Tanggal 23 Oktober 2021,Suami Tergugat yang Bernama Nicolaas Rori Secara Sah Memberikan Hibah  Kepada Penggugat Atas Sebidang Tanah Seluas Kurang Lebih 2. 180 Meter Persegi, Beserta Rumah Tempat Tinggal yang berdiri di atasnya tanah yang terletak di Jaga III ,Desa Tateli,Kecamatan Mandolang dengan SHM.

Advokat Menegaskan juga bahwa Hibah Tersebut di tuangkan dalam Surat Pemberian Hibah yang di tandatangani Oleh Pemberi Hibah,Penerima Hibah, Saksi Saksi serta  di Ketahui Oleh Hukum Tua Desa Tateli ,Termasuk Tergugat Sebagai salah satu saksi Dalam Penandatanganan Surat Pemberian Hibah Tersebut.

#mediasi
#gugatanpmh
#GugatanperkaraHibah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *