Manado-Sulut, 13 Oktober 2026.
Advokat Valentina Rori S.H Merupakan Advokat dari Pihak Penggugat bernama Henny J Kambey
Sementara untuk Tergugat inisial JR serta ada Pihak Turut Tergugat diantaranya Kantor BPN minahasa.
Pada Agenda Hari ini 13 Oktober 2026 Proses Hukum Di Pengadilan Negeri Manado masih Agenda Mediasi Pertama.,
Advokat Valentina Rori Mengatakan bahwa besar harapan agar Mediasi Berhasil di PN Manado dan Meminta Sertifikat di Berikan Kepada Penerima Hibah,karena sudah ada Surat Pemberian Hibah ,Surat Perjanjian dan Pernyataan tentang Hibah juga ada serta Surat Keterangan Ukur atas Tanah tersebut yang di Hibahkan. ,
Advokat Menyampaikan bahwa untuk Pemberi Hibah telah meninggal dunia.

Adapun alasan alasan dalam Gugatan Penggugat yaitu di antaranya,Bahwa Pada Tanggal 23 Oktober 2021,Suami Tergugat yang Bernama Nicolaas Rori Secara Sah Memberikan Hibah Kepada Penggugat Atas Sebidang Tanah Seluas Kurang Lebih 2. 180 Meter Persegi, Beserta Rumah Tempat Tinggal yang berdiri di atasnya tanah yang terletak di Jaga III ,Desa Tateli,Kecamatan Mandolang dengan SHM.

Advokat Menegaskan juga bahwa Hibah Tersebut di tuangkan dalam Surat Pemberian Hibah yang di tandatangani Oleh Pemberi Hibah,Penerima Hibah, Saksi Saksi serta di Ketahui Oleh Hukum Tua Desa Tateli ,Termasuk Tergugat Sebagai salah satu saksi Dalam Penandatanganan Surat Pemberian Hibah Tersebut.
#mediasi
#gugatanpmh
#GugatanperkaraHibah













