PALU, TEVRI-TV.com — 19 Oktober 2026.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Laut. Kasus ini turut menyeret dugaan keterlibatan seorang Kapolsek, yang kini menjadi bagian dari penyelidikan internal kepolisian.
Kasus tersebut mencuat setelah Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen berisi solar dan Pertalite di sebuah kapal jolor yang diduga hendak berlayar menuju Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada Kamis (15/10/2026) malam. Ratusan jerigen itu ditemukan di kawasan Pantai Banggai Lalongo, Kabupaten Banggai Laut.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menjelaskan bahwa penyelidikan awal telah dilakukan melalui tim siber Subbid Paminal Bidpropam setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penyelundupan BBM bersubsidi pada Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal anak buah kapal (ABK), sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai. Sementara sebagian lainnya disebut milik seorang warga berinisial F.
Hasil penelusuran awal mengindikasikan bahwa Bripka RRP diduga memperoleh solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sedangkan Pertalite dibeli melalui pelansir. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada seorang kapten kapal jolor berinisial I.
Aktivitas jual beli BBM bersubsidi itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Tidak hanya berhenti pada dugaan keterlibatan anggota di tingkat pelaksana, penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai dalam aktivitas tersebut.
Dugaan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas personel kepolisian sekaligus pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kapolda Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat perintah tertanggal 19 Oktober 2026 untuk menunjuk pelaksana harian (Plh.) Kapolsek Banggai, Polres Banggai Laut.
Sementara itu, seluruh barang bukti berupa ratusan jerigen BBM telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut untuk kepentingan penanganan perkara.
Achmad Muhaimin menegaskan, Polda Sulawesi Tengah berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian secara profesional dan transparan. Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, Bidpropam Polda Sulteng masih melengkapi berkas pemeriksaan untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap personel yang diduga terlibat.
Perkembangan penanganan kasus ini menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan keterlibatan personel kepolisian tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Publik juga menanti kejelasan mengenai asal-usul BBM, pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, serta sejauh mana dugaan keterlibatan masing-masing personel dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum dan aturan internal Polri.
(Tim)













