MANADO, TEVRI TV.COM — Sengketa kepemilikan tanah seluas 480 meter persegi di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan IV, Kota Manado, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Para penggugat yang mengaku sebagai ahli waris almarhumah Barbara Makikui menuntut kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.

Para ahli waris mendasarkan klaim kepemilikan tersebut pada Register 1958 Nomor 79 Folio 65 serta Surat Keterangan Pemilikan Tanah tertanggal 20 Juli 1984.
Christofien Baemamenteng, salah satu ahli waris, menegaskan bahwa pihaknya memperjuangkan hak atas tanah berdasarkan dokumen yang mereka miliki.

“Kami meminta hak kami berdasarkan surat tanah yang ada pada kami. Kami tidak meminta hak orang lain. Persoalan ini harus diselesaikan, termasuk tuntutan penyelesaian hak kami atas tanah tersebut,” ungkap Christofien melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Persoalkan Penerbitan Surat Kepemilikan Tahun 2024
Dalam materi gugatan, para penggugat mempersoalkan transaksi penjualan tanah pada 2024 kepada pihak lain. Mereka menyoroti penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Reg. Nomor 542/K.03.4/KE-MD/XI/2024 tertanggal 24 November 2024, yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan Malalayang Dua.
Menurut para penggugat, penerbitan dokumen tersebut telah mengubah status administrasi kepemilikan tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga. Mereka menduga penerbitan surat dan transaksi berikutnya dilakukan tanpa memperhatikan hak mereka sebagai ahli waris.
Dalam keterangannya, Christofien menyebut Aneke Bangkang sebagai pihak yang tercantum sebagai pemilik baru berdasarkan dokumen tersebut. Ia juga mempertanyakan dasar penerbitan surat kepemilikan itu.
Namun, dugaan mengenai keabsahan dokumen, status kepemilikan, serta sah atau tidaknya transaksi tanah tersebut masih harus diuji melalui bukti dan pemeriksaan dalam persidangan.
Tuntut Ganti Rugi Rp960 Juta
Akibat sengketa tersebut, para penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp960 juta, di samping kerugian immateriil.
Mereka meminta majelis hakim PN Manado mengabulkan gugatan serta menetapkan sita jaminan terhadap objek tanah yang disengketakan. Permohonan tersebut bertujuan mencegah pengalihan objek sengketa selama proses hukum berlangsung, apabila dikabulkan oleh pengadilan.
Perkara ini menjadi penting karena menyangkut kepastian hak atas tanah, keabsahan dokumen administrasi pertanahan, serta perlindungan hukum bagi pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Konfirmasi kepada Pihak Tergugat
Redaksi TEVRI TV.COM telah menghubungi Ferry Gonawan melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Lurah Malalayang Dua melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak kelurahan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Proses hukum masih berjalan. Dalil, tuduhan, dan tuntutan yang disampaikan para penggugat belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan mengenai kepemilikan tanah, keabsahan dokumen, serta tanggung jawab para pihak akan bergantung pada alat bukti dan pertimbangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi TEVRI TV.COM













