Sidang Gugatan Reklamasi Teluk Manado DI PTUN Jakarta

Jakarta – TEVRI-TV.com

Masyarakat pesisir Manado Utara masih terus berjuang menolak dan menghentikan reklamasi di teluk Manado Utara. Aktivitas reklamasi adalah ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, dan lingkungan hidup. Disaat yang bersamaan, salah seorang nelayan pesisir Manado Utara juga tengah berjuang untuk bebas dari proses kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pihak kepolisian di Sulawesi Utara telah menetapkan salah seorang nelayan sebagai tersangka karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari ancaman pagar laut proyek reklamasi PT Manado Utara Perkasa.

banner 325x300

Persidangan gugatan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) kepada PT Manado Utara Perkasa akan berlanjut di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi dari Pihak penggugat ( WALHI dan KIARA) serta penambahan bukti surat PPKRL ini telah ditolak oleh masyarakat pesisir Manado Utara akan tetapi Mentri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak berpihak kepada masyarakat pesisir khususnya nelayan kecil dan tradisional, sehingga PKKPRL ini masih berlaku.

Persidangan di PTUN Jakarta, dengan Agenda: mendengar keterangan saksi dari Pihak Penggugat dan bukti Surat tambahan para pihak, Selasa 6 Mei 2025, pukul 13.00wib. Dengan nomor perkara: 444/G/LH/2024/PTUN.JKT. Ketua Majelis Hakim; Ganda Kurniawan SH.

Tim Advokasi Penyelematan Pesisir dan Pulau Kecil (TApak), Judianto Simajuntak SH, mengundang rekan-rekan Jurnalis untuk liputan persidangan, Agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat dan bukti surat tambahan para pihak, di ruang Cakra.

Dua saksi-saksi yang dihadirkan pihak penggugat Antara lain ketua nelayan sebagai saksi pertama Fiky Karolus yang sejak 1982 mulai melaut sebagai nelayan teluk Manado Utara dan Selatan, keluhan sebagai penolakan pembangunan Reklamasi sejak mei 2024 karena hasil tangkapannya berkurang, beda dengan keluhan saksi kedua ibu Siangian 46 tahun , yang aktif sejak 2013, punya wisata kuliner dan kursus bahasa inggris gratis untuk anak-anak nelayan.

keluhan dipersidangan kalau penjualan merosot dan ketidaknyamanan terutama polusi udaranya, dan terjadinya banjir.

Penolakan terhadap reklamasi melakukan aksi protes dua kali bulan mei 2024 dan 5 September 2024, sempet terjadi adu fisik karena pihak PT MUP memakai preman menghalangi aksi demo para nelayan sampai terjadi penangkapan salah satu pendemo para nelayan.
Hal ini Pemda setempat mengeluarkan surat Rekomendasi pemberhentian Reklamasi.

Sidang akan kembali digelar dua Minggu lagi, Selasa 20 mei 2025, dengan agenda menghadirkan Saksi ahli dan Tambahan bukti-buktinya.

Ine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *