Manado-Sulut, 16 April 2026,tevri-tv.com – Sidang praperadilan yang menguji keabsahan upaya penyitaan terhadap 3 dokumen asli minuta akta digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (15/4/2026).
Sidang yang di laksanakan hari ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon.

Pemohon dalam perkara ini adalah seseorang dengan inisial JJU, yang merupakan mantan notaris.
Untuk mendukung permohonannya, pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi, yaitu Witlem Pilat, S.H dan Deddy Rundengan, S.H, serta satu orang ahli bernama Eugenius Paransi, SH, MH.


Tim advokat yang mewakili pemohon terdiri dari enam orang, yakni Clift Pitoy, SH; Antonius Rawung, SH; Noval Lumentut, SH; Denny Nangin, SH; Anthonius Kapoh, SH; dan Keviano Arcovitho S. Koloay, SH.
Melalui keterangan yang disampaikan tim advokat, terungkap bahwa berdasarkan fakta yang didapat dari keterangan saksi dan ahli dalam persidangan, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak termohon dalam proses penyitaan.
“Terungkap dalam pemeriksaan bahwa yang seharusnya pihak termohon ambil yaitu hanyalah berupa dokumen fotokopi, bukan dokumen asli minuta akta,” tegas Clif pitoy tim advokat pemohon.
Mereka menekankan bahwa dokumen asli minuta akta dikategorikan sebagai arsip negara atau dokumen negara. Oleh karena itu, meskipun notaris yang bersangkutan sudah tidak aktif atau pensiun, dokumen tersebut tidak dapat diambil ,
disampaikan juga bahwa “Untuk mendapatkan dokumen yang berkaitan, pihak yang berwenang harus meminta persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, dan yang dapat diserahkan hanyalah salinan atau fotokopi, sedangkan dokumen asli tidak dapat diambil,” tegas tim advokat.
Dalam proses persidangan hari ini, baik pihak pemohon maupun pihak termohon menyampaikan tidak ada kesimpulan masing-masing. Atas dasar itu, hakim yang menangani perkara ini memutuskan untuk menunda persidangan dan kemudian untuk proses selanjutnya Sidang pembacaan putusan.
Tim advokat juga menjelaskan konteks dari perkara ini, yang berawal dari laporan polisi yang disampaikan oleh seseorang inisial WR.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, pihak penyidik kemudian menemukan indikasi lain mengenai dugaan pemalsuan .
Tim advokat dan pemohon menyampaikan harapan yang besar agar putusan yang akan dibacakan nanti dapat mengabulkan permohonan yang diajukan.
Selanjutnya, proses persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin, 20 April 2026, dengan agenda utama pembacaan putusan yang disampaikan oleh hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan ini. Sidang akan kembali dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado.***
Dari Kota Manado Sulawesi Utara,tevri tv.com Melaporkan.///













