SIDANG DUGAAN TIPIKOR KADIS PUTR Tahun 2024: ADVOKAT SOROTI KETERANGAN SAKSI, TEGASKAN TIDAK ADA BUKTI PEMERASAN ATAU KERJA PROYEK
MANADO-SULUT, 16 April 2026 tevri-tv.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat JRSM, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Talaud tahun 2024, kembali digelar pada Kamis (16/04/2026)di Pengadilan Negeri Manado. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 5 orang.
Tim advokat terdakwa menyampaikan apresiasi atas jalannya proses persidangan dan pemeriksaan saksi tersebut. Dalam perkara ini, terdakwa selaku Kepala Dinas didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf i i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Fakta Sidang: Saksi Tidak Tahu Klien Terlibat Proyek
Menanggapi keterangan para saksi, Advokat Nofrian Maariwuth, S.H., S.IP menyoroti fakta hukum yang terungkap di persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Melihat fakta sidang dari pemeriksaan saksi pertama, kedua, ketiga, hingga hari ini, sangat jelas terungkap bahwa para saksi ini tidak pernah mengetahui apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas ini.
Padahal, klien kami didakwa karena dianggap ikut serta atau melakukan pemborongan dalam mengerjakan proyek,” tegas Nofrian.
Menurutnya, unsur pidana yang menyatakan terdakwa sebagai pelaksana atau yang mengerjakan proyek sebagaimana dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum, sama sekali tidak terbukti.
Tidak Ada Saksi yang Melihat Klien Kerja di Lapangan
Advokat menegaskan bahwa hingga saat ini, total saksi yang telah dihadirkan berjumlah kurang lebih 14 orang. Namun, tidak ada satu pun saksi yang menceritakan terdakwa mengerjakan pekerjaan proyek tersebut.
“Apa buktinya? Semua yang bersaksi mulai dari staf, PPTK, PPKOM, Kepala Bidang, bahkan perbendaharaan dan bagian keuangan, tidak ada satupun yang melihat dokumen ditandatangani oleh Kepala Dinas sebagai Direktur, dan tidak pernah melihat Kepala Dinas melaksanakan proyek di lapangan,” ujarnya.
Bahkan menurut keterangan Sekretaris, posisi terdakwa hanya bertugas sebagai PPKOM dan Pengguna Anggaran, bukan sebagai pelaksana fisik di lapangan.
Nofrian menekankan poin paling krusial: tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan adanya permintaan uang atau pemerasan.
“Sejak awal sampai sidang hari ini, tidak ada satupun yang bisa menjelaskan bahwa Kepala Dinas ini memaksa meminta sejumlah uang. Sampai detik ini, dari kurang lebih 14 saksi, tidak ada yang bersaksi bahwa ada permintaan tanda tangan disertai pemberian uang atau meminta uang dulu baru ditandatangani,” jelasnya.
Terkait adanya uang sebesar Rp 10 juta yang disebutkan, advokat menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif sendiri dari pihak pemberi, bukan permintaan atau paksaan dari terdakwa.
Kesimpulan Pembela
Secara umum, Tim Advokat menyimpulkan berdasarkan fakta sidang bahwa seluruh unsur dakwaan JPU tidak terbukti. ungkap Nofrian..
“Pertama, masalah turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan atau menyewa perusahaan tidak bisa dibuktikan. Kedua, masalah memaksa seseorang memberikan sesuatu sama sekali tidak ada. Bahkan yang menyebut dipersulit, setelah ditanya apakah diminta uang oleh Kadis? Jawabannya tidak, tidak pernah diminta,” pungkasnya.
Nofrian Maariwuth, S.H., S.IP menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang ada, tidak ada sedikitpun niat jahat dari terdakwa untuk meminta sejumlah uang sebagaimana didakwakan.
Dari Kota Manado ,tevri -tv.com Melaporkan.///













