Dugaan Kasus Penahanan Ijazah SMAN 2 Yogyakarta Bergulir Sampai Ke Kementrian.

Yogyakarta, Tevri-tv.com, 7/6/2026
Makin Rame Polemik terkait dengan dugaan penahanan ijazah siswa di SMAN 2 Yogyakarta yang belum berakhir sampai detik ini. Walaupun ijazah seorang siswa yang sebelumnya menjadi sorotan publik telah diserahkan oleh pihak sekolah, laporan yang telah masuk ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dipastikan tetap berlanjut.

Awal mula Kasus ini muncul dari seorang wali murid berinisial L melaporkan bahwa anaknya yang berinisial B tidak menerima ijazah saat pembagian ijazah secara serentak pada Jumat, 29 Mei 2026. Informasi tersebut kemudian didalami oleh LSM Sarang Lidi yang ikut melakukan pendampingan terhadap keluarga siswa.

banner 325x300

Adapun keterangan yang disampaikan LSM Sarang Lidi, pada saat hari pengambilan ijazah siswa tersebut datang ke sekolah dengan tujuan untuk mengambil dokumen kelulusannya. Tetapi sebelum menerima ijazah tersebut, dia diarahkan oleh wali kelas untuk menemui bendahara terlebih dahulu.

Ketika siswa tersebut masuk dan berada di ruang bendahara, siswa tersebut mengaku telah mendapatkan penjelasan terkait beberapa kewajiban administrasi yang belum diiselesaikan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Sarang Lidi, terdapat kekurangan pembayaran senilai Rp3,4 juta dari total komitmen sumbangan sebesar Rp5,5 juta yang sebelumnya tercatat dalam administrasi sekolah.

LSM Sarang Lidi menilai peristiwa tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena muncul dugaan adanya keterkaitan antara persoalan administrasi dan proses pengambilan ijazah. Kemudian LSM Sarang Lidi membuat laporan resmi yang dilayangkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen untuk meminta agar adanya tindak lanjut pemeriksaan dan investigasi lebih mendalam dan transparan.

Sekretaris Sarang Lidi, Siti Zoura Humairah, mengatakan bahwa pihak sekolah akhirnya menyerahkan ijazah siswa tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026. Penyerahan dilakukan ketika pihak keluarga datang langsung ke sekolah.

Meski ijazah sudah diterima, Sarang Lidi menegaskan laporan tidak dicabut. Menurut mereka, tujuan laporan ini bukan hanya semata soal penyerahan ijazah, tetapi juga untuk mendapatkan kejelasan mengenai kronologi dan mekanisme yang terjadi sehingga peristiwa tersebut bisa muncul dan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Kepala SMAN 2 Yogyakarta, Suprihatin, membantah tudingan bahwa sekolah menahan ijazah siswa. Ia menegaskan bahwa pada hari pembagian ijazah seluruh siswa diundang mengambil ijazah secara bersamaan dan tidak ada kebijakan penahanan ijazah karena alasan apa pun.

Pihak sekolah mengakui siswa tersebut memang diminta menemui bendahara pembantu komite. Namun menurut pihak sekolah, tujuan pertemuan itu hanya untuk mengonfirmasi terkait sumbangan sukarela yang belum terlunasi, bukan sebagai syarat untuk memperoleh ijazah.

Sekolah juga menegaskan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela dan besarannya ditentukan oleh orang tua siswa sendiri. Bahkan menurut pihak sekolah, apabila orang tua tidak mampu melunasi sumbangan tersebut, hal itu tidak menjadi alasan untuk menahan dokumen kelulusan siswa.

Saat orang tua siswa datang mengambil ijazah pada 3 Juni 2026, pihak sekolah menyatakan tidak lagi membahas persoalan kekurangan pembayaran dan langsung menyerahkan ijazah kepada keluarga.

Walaupun ijazah telah diberikan ke tangan siswa, perhatian publik masih tertuju pada proses investigasi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi serta menjadi evaluasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di dunia pendidikan

Apabila terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah dan wali murid terkait administrasi maupun hak siswa harapan kita semua dikemudian hari agar dunia pendidikan bersih dari praktek dugaan pungli dengan dalih apapun.
Investigasi : Tofan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *