MINUT TEVRI-TV | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara Mengajak seluruh pemilik bangunan di Minut untuk menaati aturan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Minahasa Utara Jorry Tintingon Melalui Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung Permukiman PUPR Minut Elisse Ngantung, S.T menjelaskan bahwa para pemilik bangunan mesti memperhatikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Elisse Ngantung Menambahkan bahwa PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
“Untuk dapat memenuhi PBG, pemilik harus memenuhi tiga persyaratan,”Ungkap Kabid Bangunan Gedung Permukiman PUPR Minut, kepada Awak media Pada Kamis( 18/7/2024).
Menurut Elisse, syarat yang pertama adalah data umum yang terdiri dari informasi KTP pemohon, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, kepemilikan tanah atau perjanjian sewa, dan dokumen lingkungan.
Kemudian, tambah Elisse syarat kedua adalah data teknis yang menyangkut gambar teknis berupa arsitektur, struktur, dan MEP (mechanical, electrical, and plumbing), kemudian spesifikasi teknis, dan perhitungan teknis.
“Kemudian syarat ketiga adalah data lain berupa izin tetangga, serta rekomendasi sesuai peruntukkan, bisa dari Diskrimum, Diskopdagin, Dishub, dan lainnya,” tambahnya.
Elisse mempersilakan para pemilik bangunan yang ingin mengajukan PBG, bisa melengkapi persyaratan umum dan teknis untuk kemudian bisa melanjutkan membuat akun di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id.
Pada halaman SIMBG, pemohon bisa mengunggah seluruh berkas yang sudah dibuatnya setelah membuat akun terlebih dahulu. Berkas tersebut akan dicek oleh operator SIMBG by system dan hasil verifikasinya akan dicantumkan dalam sistem.
Elisse menjelaskan dalam proses ini jika dokumen diterima oleh sistem, maka akan dibuatkan undangan kepada pemohon untuk pembahasan dokumen teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA).
“TPA ini akan menilai apakah dokumen tersebut telah sesuai atau tidak,” ungkap Elisse
Jika TPA menyatakan dokumen teknis yang diunggah tadi belum sesuai, maka harus dilakukan perbaikan. Namun jika sudah sesuai, maka akan dilakukan perhitungan teknis retribusi.
Setelah itu, lanjut Elisse Ngantung Bahwa Dinas PUPR akan membuatkan Berita Acara Dokumen Teknis dan hasil perhitungan retribusi. Kemudian pihaknya juga akan mengunggah dokumen tersebut ke SIMBG melalui akun pengawas milik Dinas PUPR.
Retribusi ini akan ditagih dan Pemohon akan dihubungi untuk menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Pemohon wajib membayar retribusi tersebut untuk mendapatkan bukti bayar yang nanti diunggah sendiri ke SIMBG,” terang Ellisse
Dan terakhir, SK PBG akan diterbitkan setelah melalui verifikasi dan validasi dari dokumen bayar tersebut. ( Tevri)