Berman Sihotang :Jangan Ada Kepentingan Diseleksi Kepala BKPSDM Samosir

Samosir, Tevri-tv.com,– Warga Kabupaten Samosir, Berman O.A. Sihotang, menyampaikan surat tanggapan kepada Bupati Samosir terkait potensi konflik kepentingan dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir Tahun 2026.

banner 325x300

Surat tertanggal 12 Juni 2026 tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, profesional, transparan, dan berintegritas.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN Pusat, Tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Samosir.

Berman menyampaikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai salah satu peserta yang dinyatakan lolos tahapan seleksi dan diduga memiliki hubungan keluarga dengan Saur Tua Silalahi.

Disebutkan bahwa Saur Tua Silalahi merupakan suami dari Masryn Simbolon yang pernah tercantum sebagai bagian dari Tim Pemenangan Vandiko Gultom–Ariston Tua Sidauruk pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Samosir.

Berman menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak untuk mengikuti proses seleksi jabatan pemerintahan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, adanya hubungan keluarga dengan pihak yang memiliki kedekatan politik dengan kepala daerah dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap independensi, objektivitas, dan integritas proses seleksi, meskipun seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sebagai dasar penyampaian tanggapan, Berman mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” jelas Berman, Jumat (12/6/2026)

Berman meminta Bupati Samosir memastikan seluruh tahapan seleksi terbuka JPT Pratama dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi. Selain itu, mereka juga meminta penerapan sistem merit secara konsisten, keterbukaan informasi mengenai hasil penilaian kompetensi, rekam jejak dan integritas peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hubungan keluarga, hubungan politik maupun kedekatan pribadi tidak menjadi faktor yang memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam penetapan pejabat yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Semoga bupati bijak nenentukan pejabat yang membantunya demi kemajuan Samosir,” harap Berman .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *