BREAKING NEWS: 2 Terdakwa Perkara Pidana Perintangan Penyidikan terkait Perkara Dugaan korupsi PERJADIN di Kota Bitung di Vonis 3 Tahun Tanpa Denda.

Manado-Sulut ,21 Januari 2026. tevri-tv.com ,

Kasus dugaan perintangan penyidikan atas perkara korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin), Tahun 2022-2023, di kantor DPRD Kota Bitung kini Memasuki Sidang Putusan Dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.
diketahui bahwa  kedua terdakwa selaku PPTK pada unit kerja Sekretariat DPRD Kota Bitung .
Kedua terdakwa masing masing yaitu CA alias Christina dan  terdakwa MST alias Meis.
diketahui bahwa kuasa hukum atau Advokat dari Terdakwa yaitu Adv.Wanda E O Hatirindah, SH .MH  dan Adv. Allan Belly Bidara, SH.

banner 325x300

Sidang dugaan Pidana  Perintangan Penyidikan ini kembali di Gelar pada Rabu 21 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Manado . 
  Agenda Sidang kali ini yaitu
Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado .
    Pada Amar putusan Majelis Hakim Memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah
dan Menjatuhkan Putusan dengan Amar putusan Pidana penjara selama 3 Tahun .
  Putusan yang diberikan  Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut sebelumnya yaitu selama 3 tahun 6 bulan dan denda 150 juta rupiah subsideir.


Namun pada putusan Majelis hakim ,Para terdakwa tidak dibebankan pidana denda .
  Usai Pembacaan Putusan Majelis Hakim, 2 Terdakwa didampingi kuasa Hukumnya menanggapi putusan dengan menyatakan Menerima di dalam persidangan, namun setelah di konfirmasi kembali oleh awak media , Kuasa hukum dari terdakwa menyatakan sikap masih pikir pikir terhadap Putusan Yang diberikan oleh Majelis Hakim .


  Sementara itu JPU juga menyatakan sikap masih pikir pikir selama 7 hari atas putusan tersebut,Sehingga demikian putusan tersebut belum inkrah atau belum berkekuatan Hukum tetap.
Terpantau Sidang Pembacaan Putusan Berjalan aman***.

Dari Kota Manado Sulawesi utara , Marthen Tevri-tv.com Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *