BREAKING NEWS : IBU  I.M  HADIR DI PERSIDANGAN BERSAKSI – Fakta Fakta Di Ungkapkan di Persidangan yang Pada Intinya Menyatakan I.M Seorang Anak Yang Sayang keluarga ,bertanggung jawab dalam Rumah tangga dan  Berkelakuan  Baik ,Serta Tidak Pernah Melakukan  Penyekapan Ataupun Pidana  Lainnya.

MANADO SULUT, 9 Februari 2026,tevri-tv.com  . Perkara dugaan Pidana kekerasan fisik yang di duga di lakukan oleh terdakwa inisial I.M atau ivan kini masih berproses hukum dalam persidangan  di Pengadilan Negeri Manado.

Sidang yang di gelar pada Senin 9 Februari 2026 ini masih dengan agenda Pemeriksaan saksi –saksi di persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.

banner 325x300

Adapun Saksi yang di periksa di sidang kali ini yaitu menghadirkan 2 Saksi ,yaitu Saksi dari Tim advokat yakni  saksi Ibu atau orang tua  dari I.M dan ahli psikolog .

Terpantau hadir di persidangan , terdakwa di dampingi Tim Advokat, pihak JPU, dan juga hadir pihak pelapor di ruang sidang . 

terdakwa Ivan tetap kooperatif dan beretikad baik hadir mengikuti persidangan untuk mengungkap sejumlah fakta .

  Pada sidang pemeriksaan saksi ini, Seorang ibu dari terdakwa  atau saksi menyampaikan sejumlah fakta  yang pada intinya menegaskan  bahwa dalam perkara ini kekerasan psikis dan fisik tidak pernah terjadi. ,lebih lanjut penegasan di katakan  bahwa  anaknya , ivan yang saat ini menjadi terdakwa di persidangan , dirinya adalah seorang anak yang baik,sayang keluarga,bertanggung jawab dan  tidak pernah melakukan aksi kejahatan ataupun pidana lainnya, termasuk seperti yang di dakwakan saat ini kepada dirinya.

Selain itu dikatakan bahwa waktu setelah menikah mereka tinggal di martadinata bersama orang tua ivan , Karena rumah mereka di tamansari, masih tahap renovasi.

Keseharian di rumah seperti suami istri pada umumnya ada bergurau ,tertawa bermain dan baik baik saja.  Dikatakan juga bahwa keseharian I.M yaitu bekerja  membantu orag tua di tuminting di  usaha tempat ayahnya.

Orang tua ivan mengatakan bahwa Ada diberikan fasilitas untuk ivan ,istri dan anaknya, agar  mereka  tidak kekurangan,sandang,pangan papan dan hiburan, agar hidup mereka tetap dalam  kenyamanan dan berkecukupan .

Ditegaskan bahwa ivan anak atau suami yang bertanggung jawab untuk keluarganya .

Saksi mengatakan bahwa anaknya tidak pernah melakukan pemukulan,penyekapan ataupun hal yang tidak baik kepada istrinya. Tidak ada penyekapan. “tegasnya

Selain itu juga Ibu ivan menyampaikan di persidangan bahwa orang tua ivan sdh menganggap istri ivan  sebagai anak sendiri. demi Tuhan.. “ungkapnya . kami Orang tua ivan sayang ke istri dan anak mereka  karena sdh anggap anak sendiri  ‘ungkap saksi atau org tua ivan.

Saksi juga mengatakan waktu bersama dengan keluarga ,pihak orang tua ivan tidak membuat peraturan ketat , yang terpenting dirumah mereka nyaman dan bersama aman. Karena saksi katakan agar terpenting mereka senang bahagia dalam kebersamaan mereka .

Seorang ibu di persidangan kembali menegaskan dengan nada tegas dan bercampur sedih menangis bahwa di katakana orang tua ivan  Demi Tuhan ivan tidak pernah marah marah atau memukul istrinya saat masih bersama.  Bahkan Tidak ada yg di kunci kunci.

Juga di tegaskan  tidak pernah di kurung..tidak ada yang dikurung atau penyekapan..semua itu bohong dan fitnah. “tegas saksi di persidangan sambil menangis.

Saksi juga mengatakan di persidangan bahwa ivan pernah di marahi oleh orang tua istrinya dan hal ini sangat di sayangkan oleh orang tua ivan .  ditegaskan Seharusnya sebagai org tua.,tidak boleh melanggar batasan. Karena mereka sudah suami istri. Saksi juga mengatakan bahwa anaknya di perlakukan tidak baik ,di marah marah dan adanya dugaan  kekerasan yang di alami oleh anak saksi.

Saksi juga menegaskan bahwa tidak pernah melihat ada pemukulan yang dilakukan oleh ivan kepada istrinya bahkan mendengar melihat ivan marah marah kepada istrinya tidak pernah.

Begitu juga orang tua ivan tidak pernah memarahai istri ivan karena orang tua ivan sudah menganggap istri ivan seperti anak kandung sendiri. Pihak keluarga juga saying kepada istri dan anak ivan.

Selain itu juga terungkap di persidangan bahwa ivan pasang cctv karena ivan perhatikan keamanan dan bertanggung jawab terhadap anak istri nya demi memastikan keluarganya tetap  aman dan nyaman..dan dia prgi kerja dia memantau dan tidak pernah ada penyekapan atau pemukulan ataupun kunci pintu mengurung istrinya. 

Pada Persidangan ini juga ,orang tua ivan yaitu ibu dari terdakwa menyampaikan dan memohon keadilan bagi ivan agar mendapatkan keadilan dan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memperhatikan semua fakta fakta yang telah di sampaikan di persidangan ,

Saksi juga mengatakan bahwa sebagai seorang ibu, dirinya sangat kecewa anaknya di perlakukan begitu dan di diskriminalisasi ,di fitnah dan di intimidasi, Sehingga saksi atau orang tua ivan memohon  keadilan.

Terpantau saksi selama menyampaikan keterangan di iringi kesedihan yang mendalam ,karena hati seorang ibu sangat peka dan mengenali karakter anaknya. Di tegaskan lagi bahwa  ivan adalah seorang suami yang bertanggung jawab menyayangi keluarga ,anak istri dan tidak pernah melakukan kekerasan.

Orang tua ivan berharap keadilan dari majelis Hakim ,karena anak mereka tidak bersalah.

Tim advokat menyampaikan juga sebelumnya bahwa perkara ini di duga di paksakan, Karena sebagaimana yang diketahui bahwa dalam awal mula perkara ini di mulai mengenai laporan dugaan tindak pidana pskis dan itu sudah beberapa kali  SP3 dan 1 kali putusan Praperadilan . Jadi apalagi kemudian yang akan di cari kebenarannya ? ‘”ungkap tim advokat   pada awak media saat di wawancarai usai sidang.”

Mengenai upaya perdamaian dilihat bahwa persoalan perdata untuk ekseskusi anak belum mempunyai payung hukum untuk eksekusi anak .

Sementara itu Advokat Franky onibala SH menegaskan sebenarnya penyebab peristiwa ini tidak ada dan menegaskan bahwa peristiwa tidak pernah ada. Pasalnya ini sudah tidak bisa di angkat lagi ,pasalnya SP3  dan praperadilan tidak terbukti mengenai psikis.

Mengenai penyerahan  anak , Tim advokat menegaskan mereka tidak bisa memaksakan terhadap klien mereka,karena yang merasakan mengalami adalah mereka.

Sepanjang perjalanan perkara ini ,menurut tim advokat bahwa pasal yang di dakwakan kepada terdakwa itu semua tidak ada yang terbukti. “ ungkap advokat Franky,kepada awak media.

Di sisi lain juga fakta terungkap di persidangan bahwa  informasi mengenai menutup pintu itu bukan penyekapan namun pengamanan ,bukan penyekapan, dan tidak pernah mengunci istrinya.

Para  Tim Advokat dari terdakwa ivan yaitu Franky Onibala,SH, Hendra baramuli SH,MH, Tansje Mantiri,SH,dan Sary Tumimomor,SH .

Tim advokat siap mengungkap fakta fakta di persidangan dan berkeyakinan optimis bahwa kliennya atau terdakwa tidak bersalah dan besar harapan agar Majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi terdakwa.

Rencananya pada Rabu akan menghadirkan satu saksi Ahli lagi dari Tim advokat terdakwa. .

Sidang terpantau aman dan berjalan lancar . Sidang akan kembali di lanjutkan pada Rabu 11 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli pidana dan pemeriksaan terdakwa  .***

Dari Kota Manado-Sulawesi utara tevri-tv.com Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *