Jakarta-tevri-tv.com
Pengaduan pers Semester 1 2025 capai Rekor tertinggi, Tanda kesadaran publik & tantangan kualitas Jurnalistik
Dewan Pers menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media pada semester pertama 2025. Sepanjang Januari -Juni 2025. Dewan Pers menerima 625 pengaduan masyarakat terkait untuk pemberitaan media. Ini merupakan angka tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama.
Jumpa Pers terkait pengaduan satu semester 2025, Selasa (5/8), di gedung Dewan Pers lt 7 jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Narasumber Dewan Pers: Muhammad Jazuli ( Ketua Komisi Pengaduan & Penegakan Etika Pers ), Indria Purnama Hadi dan Herutjahjo Soewardojo ( Tenaga Ahli Dewan Pers).
” Kenaikan ini menandakan dua hal penting. Pertama, kesadaran masyarakat akan haknya terkait pemberitaan semakin meningkat. Kedua, masih ada tantangan besar bagi media. Khususnya media daring, dalam menegakkan standar etika jurnalistik “, ucap M. Jazuli.
Rekor tertinggi bulan Juni 2025 ada 199 kasus, melampaui rekor bulan-bulan sebelumnya sejak 2022. Total kasus tersebut 191 kasus berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.
Mayoritas pengaduan disampaikan melalui kanal daring seperti seperti layanan pengaduan elektronik ( LPE), surat elektronik, maupun hotline pengaduan. Lebih dari 90% pengaduan ditujukan kepada media siber, menunjukkan perlunya peningkatan standar profesionalisme di sektor media online.
Penyelesaian kasus dari pengaduan 625 semester satu 2025, 424 kasus atau 67,84% telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme:
Surat-menyurat: 316 kasus, Arsip: 84 kasus, Mediasi/Risalah: 21 kasus, Ajudikasi/Pernyataan penilaian dan Rekomendasi (PPR): 3 kasus.
Dewan Pers mengidentifikasi beberapa faktor meningkatnya pengaduan:
Meningkatnya kesadaran publik tentang hak mereka tentang pemberitaan, seiring literasi media yang makin baik., Kemudahan kanal pengaduan melalui sistem LPE dan sarana online lainnya. Kualitas jurnalistik menurun, termasuk praktik clickbait, kurang verifikasi, serta kecenderungan mencampur fakta dengan opini., Kepentingan non-jurnalistik: Beberapa media dipandang cenderung mengabdi pada kepentingan politik atau pemilik, sehingga rawan melanggar etika.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Dewan pers terus melakukan berbagai langkah strategis:
Sertifikasi Kompetensi wartawan: Hingga kini terdapat 12.936 wartawan tersertifikasi, termasuk 4.500 wartawan yang difasilitasi dalam tiga tahun terakhir.
Pengawasan aktif: Dewan pers tidak menunggu laporan, tetapi juga proaktif menegur media yang menayangkan konten melanggar etika ( misalnya: berita yang mengumbar sensualisme, dan pornografi)., Peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers: pada 24 Juni 2025, bekerjasama dengan LPSK dan Komnas Perempuan, Dewan Pers meluncurkan mekanisme Nasional untuk melindungi wartawan dan kekerasan, berbasis tiga pilar: Pencegahan, perlindungan, dan Penegakan hukum.
Dewan Pers mengajak semua pihak, terutama media, untuk:
Mengutamakan kualitas Jurnalistik:Akurat, berimbang, dari beretika., Melaksanakan uji informasi: Konfirmasi, Klarifikasi, dan Verifikasi sebelum Publikasi., Menghormati hak jawab & koreksi: Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial media.
Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat ekosistem media yang sehat pungkas M Jazuli mengakhiri tanya jawab. (ine)













