JAKARTA, Tevri-tv.com,
31 Januari 2026– Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memberantas praktik manipulasi harga saham atau yang populer dikenal sebagai “saham gorengan” di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Bidang Investasi, Perekonomian dan Keuangan PP KAMMI Arif Rahman menyatakan bahwa keberadaan saham gorengan bukan sekadar fenomena pasar, melainkan bentuk kejahatan keuangan yang secara sistematis merugikan investor ritel, terutama dari kalangan generasi muda yang baru terjun ke dunia pasar modal.
Perlindungan Investor sebagai Prioritas
Menurut PP KAMMI, pasar modal Indonesia tidak akan pernah mencapai taraf kematangan global jika praktik-praktik manipulatif masih dibiarkan.
“Kami mengapresiasi keberanian Menkeu Purbaya. Saham gorengan adalah parasit bagi ekonomi nasional. Banyak mahasiswa dan masyarakat umum yang kehilangan aset mereka karena terjebak skema pump and dump yang diatur oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Tiga Poin Desakan PP KAMMI
Sebagai bentuk dukungan konkret, PP KAMMI menyampaikan tiga poin tuntutan kepada otoritas terkait:
Sinergi Regulator:
Mendorong Kementerian Keuangan, OJK, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat sistem pengawasan transaksi yang lebih transparan dan responsif terhadap anomali pasar.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktor intelektual di balik manipulasi harga saham, termasuk memberikan sanksi administratif dan pidana yang menjerakan.
Masifkan Edukasi Literasi Keuangan: Mendesak pemerintah untuk meningkatkan program literasi keuangan guna membentengi masyarakat dari iming-iming keuntungan tidak wajar yang sering ditawarkan melalui media sosial.
Mendukung Insentif Berbasis Integritas
Wakil Ketua Umum PP KAMMI Bidang Perekonomian Agung Munandar juga mengatakan sejalan dengan pandangan Menkeu bahwa insentif pajak bagi pasar modal harus berbanding lurus dengan integritas bursa.
“Negara tidak boleh memberikan fasilitas kepada pasar yang masih membiarkan praktik curang berkembang. Jika bursa bersih, investor asing maupun domestik akan datang dengan sendirinya tanpa perlu ‘dicuci’ dengan janji-janji kosong,” tambahnya.
Langkah Menkeu Purbaya diharapkan menjadi momentum besar dalam sejarah pasar modal Indonesia untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia.













