Dugaan Kasus Korupsi Rp.1,5 M Kadispar Dolfie dan Suami Ketua DPRD Minahasa Erwin, Dipenjarakan di Rutan Malendeng

MINAHASA TEVRI-TV.COM | Diduga melakukan korupsi pada belanja modal peralatan dan mesin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa, TA 2022 yang berbanderol Rp1,5 miliar,
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Minahasa Inisial DK alias Dolfi (57), dan suami Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw berinisial EP alias Erwin (52), keduanya dijeblos ke rumah tahanan (Rutan) Malendeng, Selasa (19/03/2024).

“Penahanan terhadap tersangka DK dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, dan surat perintah penahanan nomor Print-211/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka EP,” kata Kasi Intelijen Suhendro G.K, didampingi Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH, di Kantor Kejari Minahasa.

banner 325x300

Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Maret 2024, hingga 7 April 2024. Kadis Pariwisata Minahasa kata Kasi Intel, dijerat tersangka karena saat proyek mega korupsi ini terjadi, dia menjabat Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa.

“Yang bersangkutan merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa. Sementara tersangka EP, selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa,” sebut Kasi Intel.

Adapun, Kadis Pariwisata dan suami Ketua DPRD Minahasa ditetapkan tersangka, begitu penyidik Pidsus merampungkan semua proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1.573.138.733 dari total pagu anggaran sebesar Rp.2.334.858.364.

“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, dan berdasarkan laporan hasil audit pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024, dan juga keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa,” lanjut Kasi Pidsus.

Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya sembari menambahkan kalau pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Redpel tevri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *