Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bitung Kembali Mencuat, Sosok “Yoko” Disebut dalam Informasi yang Dihimpun Redaksi

TEVRI TV BITUNG – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Sejumlah informasi yang diterima Redaksi TEVRI-TV menyebut nama seorang yang dikenal dengan panggilan “Yoko”, yang diduga terlibat dalam aktivitas pengumpulan hingga penjualan kembali solar subsidi di luar ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Sumber menyebut, BBM bersubsidi diperoleh dengan cara membeli solar di sejumlah SPBU secara berpindah-pindah menggunakan kendaraan tertentu untuk menghindari kecurigaan.

banner 325x300



‎Setelah diperoleh, solar subsidi tersebut diduga ditampung di sebuah gudang sebelum kembali dipasarkan kepada pihak tertentu dengan harga non-subsidi. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum.



‎Sejumlah sumber juga mengklaim bahwa sosok yang disebut “Yoko” diduga merasa aktivitasnya sulit disentuh penegak hukum. Namun, pernyataan tersebut merupakan informasi dari narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti.



‎Apabila dugaan tersebut benar, praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima solar bersubsidi, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor usaha lainnya yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.



‎Redaksi meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang objektif dinilai penting untuk menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.



‎Secara hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Redaksi TEVRI-TV telah dan akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.



‎Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi TEVRI-TV membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.Naskah ini dibuat lebih tegas namun tetap menjaga asas praduga tak bersalah, membedakan fakta dari dugaan, serta memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. ( Marten )

editor : Tevri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *