Kasus Pembunuhan di Balut: Polres Bangkep Limpahkan Tersangka ke JPU

Banggai Kepulauan, TEVRI-TV – Rabu, (10-9-2025). Kasus dugaan penganiayaan yang berujung maut di Desa Mandel, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, menemui babak baru. Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) secara resmi melimpahkan tersangka R alias Rio (32) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Proses penyerahan Tahap II ini menandai selesainya penyidikan di tingkat kepolisian dan siap dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.

Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, bertempat di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk. Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, S.Kom, menyampaikan bahwa penyerahan ini menindaklanjuti berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan pada 8 September 2025.

banner 325x300

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 10 Mei 2025, terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya, tepatnya Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Peristiwa tragis tersebut menimpa seorang korban dan diduga kuat dilakukan oleh tersangka Riodi. Akibat penganiayaan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ini adalah langkah selanjutnya dalam proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar AKP Anton.

Tersangka yang merupakan seorang wiraswasta ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Aturan hukum ini menegaskan seriusnya tindak pidana yang dilakukan.

Selama proses pelimpahan berlangsung, tersangka diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deni Adi S., S.H. Proses ini berjalan aman dan lancar, menunjukkan sinergi yang baik antara pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus pidana.

Dengan diserahkannya tersangka ke kejaksaan, kini nasib hukum Riodi berada di tangan jaksa untuk segera disusun dakwaan dan dibawa ke meja hijau. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. (FTT)

*Sumber: Humas Polres Banggai Kepulauan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *